Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memakai Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
2 April 2014
di Akhlak dan Nasihat
Mobil Dinas Untuk Keperluan Pribadi

Mobil Dinas Untuk Keperluan Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah boleh mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi? Karena tidak jarang kita lihat pegawai negeri yang menggunakannnya seperti itu.

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Apa hukum menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi si pegawai? Untuk kehati-hatian, ia mengeluarkan biaya dari kantong sendiri untuk kerusakan dan servis rutin. Juga ada uang transport yang ia keluarkan dari uang pribadi bagi yang menggunakannya.”

Jawaban para ulama dalam komisi tersebut, “Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Mobil tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas kantor. Karena penggunaan selain itu termasuk penggunaan yang tidak benar.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.”

Fatwa di atas ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholeh Al Fauzan dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 16594, dari kumpulan Fatwa Lajnah terbitan Darul Ifta’]

—

Jadilah pegawai yang amanat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih).

Semoga kita semakin bertakwa pada Allah dalam menjauhi yang haram dan moga kita diberi taufik dalam mengemban amanat dengan baik.

—

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Di Tempat Umum, Kita Tidak Sendirian

oleh Mochammad Wibisono
12 Oktober 2026
0

Bayangkan kita sedang duduk di ruang tunggu. Seseorang memutar video dari ponselnya dengan suara keras. Ia tampak menikmati tayangan itu,...

Belajar Mencari Rezeki Ala Para Sahabat Nabi

oleh Muhammad Insan Fathin
6 Oktober 2026
0

Kalau kita bayangkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang muncul di kepala kebanyakan orang mungkin sosok yang sepanjang hari...

Muslim dan Kebiasaan Membaca

oleh Fauzan Hidayat
4 Oktober 2026
1

Bismillah. Segala puji bagi Allah Ta’ala, salawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang telah mengajarkan...

Artikel Selanjutnya
Golput Atau Memberikan Suara

Golput ataukah Memberikan Suara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 7   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah