Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Beberapa Kesalahan Dalam Masjid

Johan Lil Muttaqin oleh Johan Lil Muttaqin
27 Juni 2008
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Memakai Pakaian yang Tidak Bagus Ketika Shalat
  • Tidak Meluruskan Shaf dan Enggan di Shaf Pertama
  • Berjalan Tergesa-gesa dan Tidak Segera Shalat Bersama Imam Ketika Masbuk
  • Jual Beli Dalam Masjid

Masjid adalah tempat pembinaan umat yang sangat penting. Di tempat yang mulia ini ada adab-adab yang perlu diperhatikan ketika kita berhubungan dengan masjid, namun banyak kaum muslimin yang melalaikan adab-adab tersebut padahal mereka berada di rumah-rumah milik Allah. Di sini insya Allah akan sedikit dibahas beberapa kesalahan yang paling sering terjadi.

[lwptoc]

Memakai Pakaian yang Tidak Bagus Ketika Shalat

Kaum Muslimin yang semoga dirahmati Allah ta’ala, Allah tidak hanya memerintahkan kita untuk sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, akan tetapi memerintahkan kita pula untuk memperbagus pakaian apalagi ketika ke masjid. Allah berfirman, “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al A’raf [7]: 31). Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa kita disunnahkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Dan termasuk perhiasan adalah siwak dan parfum.

Namun sekarang banyak kita jumpai kaum muslimin yang ketika pergi ke masjid hanya mengenakan pakaian seadanya padahal ia memiliki pakaian yang bagus. Bahkan tidak sedikit yang mengenakan pakaian yang penuh gambar atau berisi tulisan-tulisan jahil. Akibatnya, mau tidak mau orang yang ada di belakangnya akan melihat dan membaca sehingga rusaklah konsentrasinya.

Tidak Meluruskan Shaf dan Enggan di Shaf Pertama

Di banyak masjid, kerapian, kelurusan dan kerapatannya shaf shalat berjamaah sering kali diabaikan. Padahal shaf yang tidak rapat akan mengganggu ketenangan shalat. Rasulullah bersabda, “Luruskanlah shafmu atau Allah akan menaruh permusuhan dan kemarahan dalam hati kalian.” (HR. Muslim). Sahabat Nu’man bin basyir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami melihat salah satu di antara kami menyentuhkan pundaknya dengan pundak temannya.” Bahkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya beliau membuat satu judul bab, “Bab hendaknya pundak menyentuh pundak dan kaki menyentuh kaki dalam pengaturan shaf.”

Selain itu, kadang seseorang malas berada di shaf pertama dan lebih suka berada di shaf belakang. Bahkan ia malah mempersilakan orang lain mengisi shaf pertama sementara ia sendiri ada di belakang. Rasulullah bersabda, “Andaikan manusia tahu betapa besar pahala orang yang menjawab azan dan shaf yang pertama, lalu ia tidak mendapatkannya kecuali dengan undian tentu ia akan mengikutinya.” (HR. Bukhari)

Berjalan Tergesa-gesa dan Tidak Segera Shalat Bersama Imam Ketika Masbuk

Seorang yang khawatir ketinggalan shalat (masbuk) hendaklah tetap berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa apalagi sampai berlari untuk menuju ke masjid. Rasulullah bersabda, “Jika kalian mendengarkan iqomat, hendaklah berjalan untuk shalat. Wajib bagimu untuk mendatanginya dengan tenang dan janganlah lari terburu-buru. Apa yang kalian dapati bersama imam maka kerjakanlah dan yang kurang sempurnakanlah.” (HR. Bukhari)

Kadang ada makmum masbuk yang ketika mendapati imam yang sedang sujud tidak segera takbirotul ihrom dan sujud, tetapi justru menunggu sampai imam berdiri. Perbuatan ini bertentangan dengan sunnah, berdasarkan hadis di atas dan hadits: “Sesungguhnya imam itu dijadikan panutan, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia sujud maka bersujudlah dan jika ia bangun maka bangunlah.” (HR. Muslim)

Jual Beli Dalam Masjid

Jual beli di dalam masjid hukumnya haram, berdasarkan hadits: “Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli barang dalam masjid maka katakan kepadanya: “semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu.” (HR. Tirmidzi). Hadits ini juga memerintahkan kita yang melihatnya untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual-belimu’ sebagai teguran dalam bentuk doa, karena memang masjid dibangun bukan untuk jual beli.

Wallohu a’lam bish showab.

***

Penulis: Johan Lil Muttaqin
Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Johan Lil Muttaqin

Johan Lil Muttaqin

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya
godaan wanita

Ketika Wanita Menggoda

Komentar 18

  1. dandung dr says:
    18 tahun yang lalu

    artikelnya bagus yang terkadang banyak orang menyepelekan, mohon dikirim artikel baru ke emailku, trim’s

    Reply
  2. ahmad firdaus says:
    18 tahun yang lalu

    assallamualaikum–wr-wb.
    ana mau tanya,apa hukumnya memajang foto di dalam masjid,

    Reply
  3. iwal says:
    16 tahun yang lalu

    Assalammualaikum–wr-wb Ustadz… Saya mau tanya… apa hukum makan-minum di Masjid… Syukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #iwal
      Wa’alaikumussalam. Boleh.

      Reply
  4. Edi Setiawan says:
    16 tahun yang lalu

    Mau tanya apa hukum makan di dalam masjid?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #Edi Setiawan
      Boleh, asalkan tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.

      Reply
  5. muri andrianto says:
    16 tahun yang lalu

    ustad saya mau bertanya, saya masbuk saat solat magrib, saat itu imam sudah duduk tasyahud awal, lalu saya langsung mengikuti imam duduk tasyahud awal rakaat 2, lalu saya mengikuti rakaat ke 3 sampai salam, dan melanjutkan sisa 1 rakaat yang kurang.

    yang ingin saya tanyakan apakah saya dapat rakaat ke 2 tersebut dan melanjutkan 1 rakaat setelah imam salam.

    atau saya tidak dapat rakaat kedua tersebut dan harus melanjutkan 2 rakaat setelah iman salam. mohon penjelasannya ustad. terimakasih

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #muri andrianto
      Anda seharusnya menyempurnakan 2 rakaat lagi, karena anda baru mendapatkan 1 rakaat. Seseorang dikatakan mendapatkan 1 rakaat jika ia ruku’ bersama imam.

      Reply
  6. dhoni says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum wr wb

    makasih atas artikelnya ustadz tapi ada yg ingin saya tanyakan
    1. di tempat saya ada orang yg biasanya setelah sholat jamaah, dia berjualan parfum (mungkin maksudnya agar dipake waktu sholat), apakah itu haram ya?
    2. biasanya juga ketika sholat ada beberapa pedagang yg meluangkan waktunya utk sholat jamaah, dan dia meninggalkan daganganya di halaman masjid dan setelah dia selesai sholat ada orang yg ingin membeli daganganya, walaupun di luar masjid tapi masih di halaman masjid dan mungkin orang itu jg awalnya tidak berniat berjualan, apakah itu juga haram?
    3. saya bukanya enggan sholat di shaf pertama cuman saya ngga enak jikalau misalnya saya datangnya mungkin agak terlambat, tapi langsung pengen shaf pertama, terkecuali klo saya datangnya awal2. dan biasanya di masjid ada orang2 yg udah tua dan mereka datangnya mesti di awal2 dan saya pasti mempersilakan mereka lebih dulu untuk di shaf pertama
    apakah sikap saya ini salah ya?
    atau apakah tidak masalah ketika kita datang agak telat lalu langsung masuk ke shaf pertama sedangkan ada orang2 yg datang lebih dulu ada di belakang kita

    mohon penjelasanya

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #dhoni
      wa’alaikumussalam,
      1 & 2, silakan simak:
      http://ustadzaris.com/hukum-berdagang-di-halaman-masjid-kampus-ugm
      http://ustadzaris.com/apakah-halaman-masjid-termasuk-masjid
      3, kita semua sangat membutuhkan pahala, karena itu yang menyelamatkan kita kelak di hari pembalasan, padahal kita belum tahu amalan yang kita kerjakan diterima atau tidak. Oleh karena itu berlombalah dalam kebaikan, jangan sampai didahului oleh orang lain dalam mengumpulkan pahala.

      Reply
  7. Maulana says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum .. saya ingin menanyakan seputar shaf dalam shalat berjamaah. Semisal ada jamaah yang batal waktu shalat, lalu kosong, siapa yang seharusnya mengisi shaf kosong itu, yang disampingnya atau yang di belakangnya, mohon penjelasannya, Jazakumullahu khoiron.

    Reply
    • Aris Munandar says:
      15 tahun yang lalu

      #Maulana
      Wa’alaikumussalam, idealnya adalah yang berada di belakangnya.

      Reply
  8. Zulkifli Burhan says:
    15 tahun yang lalu

    “Beberapa Kesalahan Dalam Masjid”

    Assalamualaikum wr wb

    Yang disampaikan di atas adalah kesalahan dari jamaah. Saya menduga bahwa ada juga kesalahan dari pengurus Masjid seperti; sebelum Kuthbah/shalat jumat pada umumnya pengurus masjid naik ke mimbar mengumumkan posisi keuangan masjid, meminta biaya pembangunan masjid, menyarankan untuk mematikan HP agar tidak mengganggu ibadah, yang rata-rata memakan waktu sekitar 5 menit.

    Kesalahan pengurus Masjid adalah pada saat dia mengumumkan itu banyak sekali jamaah yang sedang shalat sunnah. Tentu saja mereka yang sedang shalat tersebut terganggu dengan pengumuman dari pengurus Masjid.

    Tolong disosialisasikan, bahwa mengganggu orang shalat adalah tidak baik.

    Wassalamualaikum wr wb
    Zulkifli Burhan

    Reply
  9. abu azmi says:
    14 tahun yang lalu

    Bisakah kerjasama dakwah dengan ikhwan2 di Solo, misalnya dauroh, pesantren kilat,dll

    Reply
  10. abu azmi says:
    14 tahun yang lalu

    Soal shaf : kalo shaf terdepan ada yg kosong karena ada yg batal wudlunya, semua makmun yg dibelakangnya tidak mau maju mengisi shof yg kosong didepannya, apa boleh makmun yg paling belakang maju mengisi shof yg kosong tsb ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #abu azmi
      Jika terlalu jauh, maka sebaiknya jangan

      Reply
  11. reni says:
    11 tahun yang lalu

    perihal lingkungan masjid

    1. sampai mana batasan masjid?

    2. apakah teras termasuk bagian masjid? sehingga kita bisa sholat tahiyatul masjid di teras masjid?

    3. apakah pelataran parkir (masih di dalam tembok/pagar masjid) termasuk bagian masjid? adakah sholat tahiyatul masjid di pelataran parkir?

    4. terkadang ada petugas parkir yang meminta uang parkir.. saya tidak tau untuk keuntungan sendiri atau infaq masjid.. jika saya memberi uang parkir apakah termasuk dalam berdagang di lingkungan masjid?

    5. bagaimana jika parkir di luar pagar?

    jazakallahu khoir

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Jika ada pagar, maka batas masjid adalah pagar. JIka tidak ada maka batasannya lantai masjid terluar.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah