Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tata Cara Mungusap Khuf Ketika Wudhu

Fachri Abu Syazwiena oleh Fachri Abu Syazwiena
13 Maret 2014
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bagian Mana yang Harus Diusap?                                
    • Pendapat Pertama: Bagian yang wajib diusap adalah bagian atas khuf.
    • Pendapat Kedua: Bagian yang wajib diusap adalah bagian atas dan bawahnya sekaligus
    • Pendapat Ketiga: Bagian yang wajib diusapkan adalah bagian atas saja
  • Bagaimana Cara Mengusapnya?
  • Apakah Diusap Bersamaan atau Bergantian?
  • Kesimpulan:

Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah teruntuk Rasulullah, ahlu baitnya, sahabatnya, dan kaum muslimin yang berusaha meniti jejak beliau hingga akhir zaman.

Islam adalah agama yang mudah dan praktis. Diantara contoh kemudahan Islam, ketika seorang muslimah berada dalam keadaan suci tak berhadats atau telah berwudhu dan mengenakan kaos kaki lalu berhadats maka saat berwudhu kembali seorang muslimah diperbolehkan untuk tidak melepaskannya saat wudhu. Demikian juga lelaki muslim, boleh melakukan hal tersebut. Ini juga berlaku bagi yang memakai sepatu atau penutup kaki lainnya.

Tentang kebolehannya, tidak ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini dan ini memang disyariatkan berdasarkan nash al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma para ulama.[1]

Ibnul Mubarak mengungkapkan:

ليس في المسح على الخفين بين الصحابة اختلاف, هو جائز

“Dalam tema mengusap khuf, tidak ada perbedaan pendapat di antara para sahabat. Mengusap khuf diperbolehkan.”[2]
Imam Ahmad menuturkan:

ليس في نفسي من المسح شيء, فيه أربعون حديثا عن النبي

“Dalam pandangaku, tak ada masalah dalam mengusap (khuf). Ada 40 hadits dari NAbi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini.”[3]

Bagian Mana yang Harus Diusap?                                

Ini adalah tema penting yang mesti diketahui karena bagian inilah yang merupakan bagian aplikatif.

Sedikit mengetengahkan pendapat para ulama pada catatan ini, Ibnu Rusyd rahimahullah dalam kitabnya yang fenomental yaitu Bidayatul Mujtahid menyebutkan ikhtilaf ulama.

Pendapat Pertama: Bagian yang wajib diusap adalah bagian atas khuf.

Mengusap bawahnya adalah mustahab. Pendapat ini dipegang oleh Malik, as-Syafi’i dan yang lain.

Pendapat Kedua: Bagian yang wajib diusap adalah bagian atas dan bawahnya sekaligus

Inilah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Nafi’ dan sahabat Malik.

Pendapat Ketiga: Bagian yang wajib diusapkan adalah bagian atas saja

Bagian bawah tidak diusap dan tidak pula disunnahkan. Inilah pendapat yang dipegang oleh imam Abu Hanifah, Daud, Sufyan dan lain-lain.[4]

Sebagian ulama menegaskan bahwa pendapat yang ketiga lebih mendekati dalil-dalil yang ada.

Sahabat Al-Mughirah menuturkan:

رأيت رسول الله مسح على ظهر الخفين

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas Khuf.”[5]
Sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menuturkan:

لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه لقد رايت رسول الله يمسح على ظاهر خفيه

“Sekiranya agama ini adalah dengan akal semata maka tentu bagian bawah khuf lah yang lebih utama untuk diusap disbanding bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas khufnya.”[6]
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengungkapkan:
“Diantara petikan hadits di atas bahwa yang diusap adalah bagian atas khuf. . .”[7]

Bagaimana Cara Mengusapnya?

Tata cara mengusapnya tentu bukan dengan mencolek atau sebatas menempel/meletakkan tangan saja. Para ulama telah menjelaskan dengan sederhana. Begitu mudah.

Syaikh Shalih ibn Fauzan menjelaskan caranya:

  1. Meletakkan telapak –sekaligus jari- yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki.
  2. Tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan. Tangan kiri diletakkan di atas kaki kiri.
  3. Kedua tangan digerakkan atau disapukan hingga bagian atas yaitu punggung pergelangan kaki atau betis.
  4. Pengusapan dilakukan sekali saja. Tak perlu diulang.[8]

Apakah Diusap Bersamaan atau Bergantian?

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengungkapkan bahwa sebagian ulama menyatakan usapan pada kaki kanan dan kiri dilakukan bersamaan. Sebagian yang lain menyatakan bahwa ini dilakukan bergantian. Usapan kaki kanan didahulukan sebelum kaki kiri. Beliau juga menyatakan bahwa permasalahan ini “waasi’un” artinya diberi kelapangan dalam memilih, tak terlalu dipermasalahkan.[9]

Kesimpulan:

  1. Bagian khuf/sepatu/kaos kaki dan sejenisnya yang diusap adalah bagian atas saja.
    Pendapat yang me-mustahab-kan bagian bawah adalah pendapat Malik dan as-Syafi’i. Pendapat ini lemah dan didasari sebuah hadits lemah dari sahabat al-Mughirah. Beliau, al-Mughirah, mengisahkan: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu kemudian mengusap bagian bawah khuf dan atasnya”. Hadits ini adalah hadits lemah yang di-ilal-kan oleh Ahmad, al-Bukhariy, Daruquthniy dan Ibnu Hajar.[10]
  2. Tata cara pengusapannya adalah seperti yang disebutkan Shalih ibn Fauzan di atas.
  3. Pengusapan dilakukan sekali saja tanpa pengulangan.
  4. Pengusapan bisa dilakukan bersamaan atau bergiliran dengan mendahulukan usapan kaki kanan.

 

_____

Referensi:

1. Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Dar Ibn Hazm, Mesir

2. Fath Dzil Jalal wal Ikram, jilid 1, karya Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, al-Maktabah al-Islamiyyah, Mesir

3. kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy karya syaikh Shalih ibn Fauzan, Dar A’lam as-Sunnah, Riyadh

4. kitab Shahih Fiqh as-Sunnah karya syaikh Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim, al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Mesir.

____

End Notes:

[1] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 220, jilid 1.

[2] Al-Ausath I/434. Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 28

[3] Al-I’lam Bifawa-id ‘Umdah al-Ahkam I/615. Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 28

[4] Lihat kitab Bidayatul Mujtahid, hal 21.

[5] Hadits hasan diriwayatkan Abu Daud no. 161, Tirmidziy no. 98 dan yang lain.

[6] Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud no. 162, Daruquthniy no. 73 dan Baihaqiy 2/111. Lihat Irwa’ no. 103

[7] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 225, jilid 1.

[8] Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 30.

[9] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 226, jilid 1.

[10] Lihat takhrij lengkap hadits ini pada catatan kaki nomor 1 dalam kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 224, jilid 1

_________

Diselesaikan di waktu dhuha yang sejuk. Asrama Lipia Jakarta, 12 Maret 2014.

**

Penyusun: Fachriy Aboe Syazwiena

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Fachri Abu Syazwiena

Fachri Abu Syazwiena

Mahasiswa LIPIA

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
setan_alam_jin

Serial 18 Alam Jin: Setan Tidak Dapat Menyerupai Nabi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah