Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Apakah hukum meletakkan tangan di atas mushaf Al Qur’an lalu bersumpah?
Jawab:
Ini tidak ada asalnya. Ini tidak perlu dilakukan, yaitu meletakkan tangan di atas mushaf lalu bersumpah. Tidak boleh, ini tidak perlu dilakukan. Demikian.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=yw7cwgyaUVk
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id