Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apa Perbedaan Zuhud Dan Wara’ ?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
26 Januari 2014
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh DR. Khalid Al Mushlih

Soal:

Apa perbedaan antara wara’ dan zuhud?

Jawab:

الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على رسول الله، وعلى آله وصحبه. أما بعد

Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak ada perbedaan makna antara wara’ dan zuhud, sehingga mereka menggunakan dua istilah tersebut dalam satu pembahasan saja.

Namun yang nampaknya lebih tepat, ada perbedaan antara keduanya. Yang lebih tepat adalah sebagaimana dikatakan para ulama bahwa:

  • zuhud adalah meninggalkan semangat untuk meraih hal yang tidak bermanfaat bagi akhirat seperti berlebihan dalam hal-hal yang mubah yang dapat membuat seseorang lalai dari ketaatan kepada Allah
  • adapun wara’ yang syar’i adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membahayakan nasib kita di akhirat, termasuk di dalamnya adalah meninggalkan hal-hal yang haram dan syubhat karena perkara syubhat itu terkadang merupakan hal membahayakan nasib seseorang di akhirat.

Namun perlu diketahui bahwa zuhud dan wara itu adalah sebuah tingkatan yang tidak dicapai oleh semua orang, Ibnul Qayyim dalam Al Fawaid mengatakan

والقلب المعلق بالشهوات لا يصح له زهد ولا ورع

“hati yang selalu terkait dengan syahwat tidak sah baginya zuhud dan wara'”

 

Sumber: http://almosleh.com/ar/index.php?go=fatwa&more=413

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin2
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
ilmu_belajar

Melecut Semangat untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal Shalih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah