Imam Ahmad mencatat sebuah riwayat dalam Musnad-nya (4 / 390) :
( حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ ، عَنْ عَمْرِو ابْنِ الشَّرِيدِ ، عَنْ أَبِيهِ أَوْ : عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عَاصِمٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ الشَّرِيدَ يَقُولُ : أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ : هَرْوَلَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ ” ، فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ ، أَوْ : إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ
Sufyan bin ‘Uyainah menuturkan kepadaku, dari Ibrahim bin Maisarah, dari ‘Amr bin Asy Syarid, dari ayahnya, atau dari Ya’qub bin ‘Ashim, bahwa ia mendengar Asy Syarid berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda:
“angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”.
Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis.
Derajat Hadits
Hadits ini shahih, semua perawinya tsiqah. Ya’qub bin ‘Ashim dikatakan oleh Ibnu Hajar: “ia maqbul” . Namun Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Dan demikian juga Adz Dzahabi yang berkata: “ia tsiqah”. Maka inilah yang tepat insya Allah. Al Albani berkata: “sanad ini sesuai syarat Bukhari-Muslim jika (Ibrahim meriwayatkan) dari ‘Amr dan sesuai syarat Muslim jika dari Ya’qub. Dan yang lebih kuat adalah yang pertama (dari ‘Amr)” (Silsilah Ash Shahihah, 3/427).
Faidah Hadits
- Hadits ini dalil terlarangnya isbal bagi laki-laki, yaitu menjulurkan atau memakai pakaian hingga melebihi mata kaki. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787).
- Hadits ini bantahan telak bagi pendapat yang mengatakan bolehnya isbal jika bukan karena sombong.
- Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingkari sahabatnya yang isbal tanpa mengecek maksud sahabat tersebut ber-isbal karena suatu maksud yang mengandung kesombongan atau tidak. Dan ini sering beliau lakukan kepada para sahabat, diantaranya juga kepada Ibnu ‘Umar:
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)
juga kepada Sufyan bin Abi Sahl: dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangu kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)
dan para sahabat yang lain.
- Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengecek maksud para sahabat ketika berisbal namun langsung diingkari, ini menunjukkan isbal itu terlarang walaupun bukan karena sombong.
- Dalam hadits ini bahkan sahabat Nabi yang isbalnya diingkari oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menjelaskan maksud dan tujuan dia ber-isbal, yaitu karena ada kekurangan pada kakinya, bukan sesuatu yang mengandung kesombongan. Namun tetap diingkari isbal-nya oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
- Ciptaan Allah itu semuanya baik.
[Faidah dari Ustadzuna Badrusalam, Lc. dalam kajian hadits kemarin siang]
Baca juga artikel Syubhat Seputar Larangan Isbal
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
tidak semua hadits ada asbabul wurud, tidak semua ayat ada asbabun nuzul.
pada asalnya wajib mengimani dalil sesuai lafadz mutlaknya, kecuali ada dalil lain merincinya.
ketika disampaikan dalil orang mukmin berkata: sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat) bukan berkata: ‘tunggu dulu… nanti setelah tahu asbabul wurudnya baru saya amalkan’
saya memahami rasa penanya. saya kurang dapat melihat realita, mereka menghadirkan perasaan sombong ketika isbal.nggak habis pikir. bagaimana itu contohnya? tapi pada akhirnya kita berusaha atho’na
Fokus pertanyaan adalah “apa hubungannya antara isbal dan kesombongan?” dan “apa makna kata khuyala’ dalam hadits tentang isbal ini?” yang diterjemahkan sebagai kesombongan. Terima kasih…
Hubungannya sudah dijelaskan oleh Rasulullah sendiri:
وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنْ الْمَخِيلَةِ
“jauhilah isbal pada kain karena *isbal pada kain itu adalah kesombongan*” (HR. Abu Daud)
makna khuyala dari *Lisaanul ‘Arab*
الخُيَلاء والخِيَلاء والأَخْيَل والخَيْلة والمَخِيلة، كُلُّه: الكِبْر
“khuyala, khiyala, akhyal, khaylah, makhilah, semuanya maknanya: sombong”
saya pernah mencoba menaikkan celana, namun apa yang saya rasakan adalah rasa ujub, sedikit sombong karena saya melaksanakan perintahnya sedangkan orang lain belum. kalau seperti itu bagaimana? -terimakasih
Menaikkan kain atau celana agar tidak isbal adalah salah satu dari perintah-perintah agama. Sebagaimana mana juga shalat, juga perintah agama.
Jika demikian, apakah ketika anda shalat, ternyata timbul rasa ujub bahwa anda telah shalat sedangkan banyak orang yang tidak shalat, lalu anda lebih baik tidak usah shalat saja?
Maka jawabannya, perintah agama tetap dijalankan, adapun perkara ujub itu adalah perkara lain yang harus dibenahi.
Senantiasa ingat Allah dan ingat mati, tetapkan dalam hati bahwa setiap ketaatan yang kita lakukan termasuk mengangkat celana adalah karena Allah dan demi kehidupan yang baik setelah mati nanti.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memeganginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.”
(HR. Bukhari no. 3665, diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i dan Imam Ahmad).
Bagaimana menurut ushul fiqhnya jika terdapat hadis yang bertentangan dengan hadis di atas, apakah hukum diolah menjadi karihah atau jadi wujub atau hukum lain?
Secara Ushul Fikih, Hadits ttg kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu tidaklah bisa menjadi dalil pemaling dari hukum haramnya isbal kepada hukum makruhnya isbal, karena makna Hadits tersebut itu sendiri yang menolak sebagai dalil pemaling dari hukum haram.
Untuk mengetahui makna Hadits tersebut , silahkan baca:
http://almanhaj.or.id/content/2115/slash/0/larangan-isbal-melabuhkan-pakaian-hingga-menutup-mata-kaki/
izin copas
ijin copas, semoga bermanfaat ilmunya
Assalamualaikum
Saya pernah mendengar hadis mengatakan kalau isbal itu adalah kesombongan,makanya kenapa isbal itu tetap haram walaupun tidak ada niatnya,tapi yang buat saya bingung kenapa isbal bisa dikatakan sombong?.
Assalamualaikum, mohon penjelasannya, isbal kan gaboleh dengan niat sombong. Lalu apa yang orang sombong kan dalam ber-isbal (apa yang kita sombong kan kalau kita isbal)
Mohon ijin bertanya
Saya pernah mendengar asal muasal pelarangan isbal karena pada waktu itu orang² non muslim suka memakai sesuatu yang isbal dan ia kibas-kibaskan penuh dengan rasa sombong sehingga Rasulullah memerintahkan agar tidak menyerupai orang non muslim yang sombong memakai sesuatu yang isbal akhirnya muslim diperintahkan untuk cingkrang
Yang saya tanyakan
Fenomena sekarang banyak orang Islam memakai sesuatu yang cingkrang dan merasa paling Nyunnah nabi (cungkring tapi sombong). Lalu bagaimana hukumnya?