Saat ini iklan begitu banyak di pinggiran jalan atau tempat-tempat umum atau di surat kabar. Ada yang baik, lebih sering kita lihat yang buruk bahkan yang berbau pornografi. Ada beberapa iklan yang terlarang yang kami rinci sebagai berikut:
- Iklan produk-produk haram seperti minuman keras (khomr), alat musik, dan pakaian tabarruj (berhias diri) bagi wanita.
- Iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur pria-wanita), buka-bukaan aurat dan khomr (minuman keras).
- Iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram seperti iklan bank, asuransi dan industri yang menghasilkan produk haram.
- Iklan yang memuat acara bid’ah dan acara yang mengandung tasyabbuh dengan orang kafir seperti iklan maulid nabi, malam nishfu sya’ban, ulang tahun dan natalan.
- Iklan yang memasang gambar wanita dan gambar makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan.
- Iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syari’at.
- Iklan yang memuji terlalu berlebihan terhadap mayit khususnya non muslim.
Mengenai point terlarang ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, anggota Al Lajnah Ad Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas bela sungkawa serta hukum mengumumkan kematian seseorang.
Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab, “Iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki utang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan. Akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak pada hal yang tidak urgent. Dan tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentazkiyah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Ini berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghoib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al Qur’an atau hadits. Kita berdo’a kebaikan untuknya namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 2: 159).
Semoga pembahasan iklan yang terlarang ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
Baca juga: Kriteria Iklan Yang Syar’i
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: Muslim.or.id