Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Mencium Hajar Aswad = Menyembah Berhala?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
3 Januari 2014
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Sebagian orang barat menyatakan bahwa dalam ajaran Islam masih terdapat ajaran-ajaran watsani (penyembahan berhala). Misalnya anjuran mencium hajar aswad. Bagaimana menjawab pernyataan mereka ini?

Jawab:

Ini bukanlah ajaran penyembahan berhala. Hal tersebut adalah perintah yang Allah tetapkan bagi kita yang memiliki hikmah yang besar, dan sama sekali bukan meniru kebiasaan kaum Jahiliyah, bukan juga meniru ibadahnya orang Jahiliyah terdahulu.

Allah tentu berhak memerintahkan hambanya untuk melakukan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki. Ketika Allah memerintahkannya, maka hal tersebut menjadi bagian dari syariat Islam tersendiri, bukan bagian dari ajaran Jahiliyah.

Selain itu, ada sebagian perkara dari kaum Jahiliyah yang termasuk perkara baik dan kemudian ditetapkan dalam syariat Islam. Diantaranya membayar diyat dengan 100 ekor unta. Dahulu ini merupakan kebiasaan orang Jahiliyah, namun ditetapkan oleh Islam. Demikian juga halnya mencium hajar aswad dan menyentuhnya. Di dalam perbuatan ini terkandung penghormatan kepada Allah dan pengharapan ridha-Nya. Dan bukan maksudnya bertabarruk (ngalap berkah) kepada batu atau berdoa kepada batu, melainkan hal itu dilakukan dalam rangka mentaati perintah Allah yaitu menyentuh hajar aswad dan rukun yamani.

Dan Allah menguji hamba-Nya dengan perintah ini, apakah sang hamba mau taat ataukah tidak? Dan ketika Allah memerintahkan seseatu maka hendaknya hamba-Nya menaatinya. Menyentuh hajar aswad dan rukun yamani itu telah ditetapkan oleh Allah kepada para hamba-Nya, sebagai cobaan dan ujian apakah sang hamba mau taat ataukah tidak dengan syariat yang Allah tetapkan?

Oleh karena itulah ketika Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mencium hajar aswad beliau berkata:

إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم قبّلك ما قبلتك.

“sungguh aku tahu benar bahwa engkau adalah sekedar batu, tidak memberi mudharat maupun manfaat. kalau bukan karena aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu”

Sebagaimana juga, diantara perilaku orang Jahiliyyah adalah mereka senantiasa memuliakan tamu. Dan hal ini tetap ada dalam syariat Islam. Hal ini dan yang lainnya termasuk akhlak yang mulia yang Allah cintai dan telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan demikian juga perilaku yang baik lainnya dari kaum Jahiliyah yang tetap ada dalam Islam dan ditetapkan dalam syariat Islam.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4182

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Tingkatan Ahli Qur'an

4 Tingkatan Ahli Qur'an

Komentar 2

  1. chienese thaliban says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum……

    Reply
    • Mantep says:
      7 tahun yang lalu

      waalaikum saalaam……

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah