Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Wisma Muslim yogyakarta Wisma Muslim yogyakarta

Fatwa Ulama: Tersenyum Ketika Shalat

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
16 Mei 2021
Waktu Baca: 1 menit
5
TERSENYUM KETIKA SHALAT - muslimorid
13
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Fadhilatus Syaikh, assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, apa hukum tersenyum ketika shalat?

Jawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa ushali wa usallimu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi

wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, amma ba’du

Jawaban saya terhadap pertanyaan anda, kami katakan, tersenyum ringan ketika shalat itu tidak mengapa jika memang senyumnya tidak bisa ditahan. Adapun jika sengaja tersenyum maka ini dapat mengurangi pahala shalat atau terkadang dapat membatalkannya.

 

Sumber: http://almosleh.com/ar/index.php?go=fatwa&more=3647

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Larangan Berdebat Dalam Islam, Pengertian Maqam Ibrahim, Sedekah Pembangunan Masjid, Software Hadits Lengkap

Tags: Fatwa UlamafikihShalat
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

penjagaan anak

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

oleh Muhammad Fadhli, ST.
6 Agustus 2022
0

Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang...

makam al husain

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu

oleh Muhammad Fadhli, ST.
5 Agustus 2022
0

Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anh

penyatuan agama

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

oleh Muhammad Fadhli, ST.
4 Agustus 2022
0

Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani,

Artikel Selanjutnya
Malam Tahun Baru Dan Laris Manisnya Kondom

Malam Tahun Baru Dan Laris Manisnya Kondom

Komentar 5

  1. Ping-balik: Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi | Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
  2. muhammad abdullah says:
    8 tahun ago

    bagaimana dengan tertawa ketika sholat, misal ketika melihat ada anak kecil yang kentut sangat keras kemudian anak yang lain mengingatkan dengan keras, bahwa sholat anak yang kentut batal. dan akhirnya mereka berdebat ? apakah membatalkan sholat?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun ago

      Jelas batal.

      Balas
      • muhammad abdullah says:
        8 tahun ago

        bagaimana dengan menahan tertawa dalam kasus yang sama ?

        Balas
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          8 tahun ago

          Menahan tdk batal.

          Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah