Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Farewell Party, Takziyah dan Hari Raya Orang Kafir

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
26 Desember 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apa hukum mengikuti farewell party dari teman kerja yang akan berhenti bekerja? Apa hukum takziyah jenazah orang kafir? Apa hukum menghadiri perayaan orang kafir?

Jawab:

Pertanyaan ini mengandung beberapa bahasan,

Bahasan pertama, mengenai ikut serta dalam acara farewell party-nya orang kafir, tidak diragukan lagi bahwa ini bentuk pemuliaan terhadapnya dan bentuk menampakkan rasa sedih atas kepergiannya. Dan dua hal ini diharamkan bagi seorang muslim. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تبدؤوا اليهود والنصارى بالسلام وإذا لقيتموهم في طريق فاضطروهم إلى أضيقه

“jangan kalian memulai salam kepada orang Yahudi atau Nasrani. jika kalian bertemu mereka di jalan, maka desaklah mereka hingga mereka merasa sempit”

dan seorang mukmin yang sejati, tentu tidak akan memuliakan musuh-musuh Allah Ta’ala. Dan orang-orang kafir itu adalah musuh-musuh Allah sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an.

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّـهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّـهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ

“Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah: 98)

Bahasan kedua, takziyah (melayat) terhadap orang kafir yang meninggal bagi orang yang bisa memberikan rasa bela-sungkawa semisal kerabat atau teman dekat, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat, hukumnya haram. Sebagian lagi berpendapat, hukumnya boleh.

Dan diantara para ulama juga ada yang merinci begini, jika memang ada maslahat semisal dengan bertakziyah maka ada harapan mereka masuk Islam, atau mereka akan berhenti memberikan gangguan jika-dan-hanya-jika dilayat, maka hukumnya boleh. Namun jika tidak ada maslahah, maka haram. Yang rajih, jika takziyah yang dilakukan dapat dipahami bahwa itu merupakan pengagungan dan pemuliaan terhadap mereka maka haram hukumnya, namun jika tidak maka sebaiknya meninjau maslahah.

Bahasan ketiga, perihal menghadiri perayaan orang kafir atau ikut serta di dalam suka ria hari raya mereka. Jika itu merupakan hari raya agama maka tidak ragu lagi keharamannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidak boleh ikut bersama mereka dalam perayaan mereka, berdasarkan kesepatakan para ulama yang mereka merupakan ahlinya”. Dan para fuqaha yang mengikuti jalan para imam madzhab yang empat telah menegas hal ini dalam kitab-kitab mereka. Wallahul Muwaffiq.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/16648

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri

Biografi Asy Syaikh DR. Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah