Tanya: Apa arti nawaqidul wudhu?
Jawab: Nawaqidul wudhu artinya yang membatalkan wudhu, seperti sesuatu yang keluar dari dua jalan (kencing dan berak), makan daging unta, tidur lama, menyentuh kemaluan dengan syahwat, semua yang mewajibkan mandi, gila, mabuk, pingsan, obat-obat yang menghilangkan kesadaran, dan murtad/keluar dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya-.
Tanya: Apa dalilnya bahwa kencing dan berak membatalkan wudhu?
Jawab: Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Dia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kamu apabila telah berhadats hingga dia berwudhu.” (Bukhari, hadits no. 132. Muslim, hadits no. 225)
Lalu ada seorang laki-laki dari penduduk Hadhramaut yang bertanya, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Beliau menjawab, “Yaitu kentut.” (Mutafaq alaih)
Demikian pula hadits Shafwan bin Assal, “Akan tetapi yang temasuk perkara yang membatalkan wudhu adalah buang air besar, buang air kecil, dan tidur.”
Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa makan daging unta itu termasuk yang membatalkan wudhu?
Jawab: Dalilnya adalah hadits riwayat dari Jabir bin Samurah, Bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi, “Apakah kami harus wudhu karena makan daging kambing?” Beliau bersabda, “Kalau kamu mau (silakan berwudhu lagi).” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah kami (harus) wudhu karena makan daging onta?” Beliau bersabda, “Ya.” Laki-laki itu bertanya, “Bolehkah shalat di kandang kambing?” Beliau bersabda, “Ya boleh.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Bolehkah shalat di kandang onta?” Nabi bersabda, “Tidak boleh.” (Ahmad, hadits no. 20287 dan Muslim, hadits no. 360)
Dari al-Barra’ bin ‘Azib berkata, “Rasulullah telah ditanya tentang wudhu karena makan daging unta, maka beliau bersabda, ‘Berwudhulah karenanya.'” Dan ketika ditanya tentang wudhu karena makan daging kambing, beliau bersabda, “Janganlah berwudhu karenanya.” (Ahmad Hadits no. 18067 dan Abu Dawud hadits no. 184)
Ada yang berpendapat bahwa tidak membatalkan wudhu kalau makan unta selain dagingnya seperti, makan hati, limpa, jeroan, lemak, lidah, kepala, punuk, kikil, usus, kuah. Sementara pendapat yang kedua menyatakan tetap batal, karena daging di sini sebagai ungkapan yang menunjukan seluruh apa yang ada dalam binatang. Sesungguhnya pengaharaman babi itu secara keseluruhan (tidak hanya dagingnya saja), maka demikian pulalah halnya mengenai hukum memakan daging onta ini, dagingnya saja atau selain dagingnya tetap membatalkan, dan ini adalah pendapat yang paling kuat dan paling berkah. Wallahu ‘alam.
Tanya: Apa dalil yang menunjukan bahwa tidur sebentar tidak membatalkan wudhu sementara tidur lama (pulas) membatalkan wudhu?
Jawab: Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib beliau berkata, “Telah bersabda Rasulullah, ‘Mata adalah tali pengikat dubur, maka barangsiapa telah tidur hendaklah berwudhu.'” (Ibnu Majah Hadits no. 477, Ahmad Hadits no. 16437. Abu Dawud Hadits no. 203)
Demikian pula dalam hadits Shafwan bin Assal, “Akan tetapi (yang termasuk membatalkan wudhu) adalah buang air besar, buang air kecil dan tidur.”
Adapun dalilnya, yang menyatakan bahwa tidur sebentar tidak membatalkan wudhu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, “Adalah para sahabat Rasulullah menunggu-nunggu waktu isya hingga larut malam, hingga kepala mereka berkulaian (terantuk-antuk). Kemudian mereka melakukan shalat tanpa wudhu lagi.” (Abu Dawud, hadits no. 200 dan telah dishahihkan Daruqutni dan asalnya dalam riwayat Muslim)
Juga berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku bermalam di tempat bibiku, Maimunah. Tatkala Rasulullah berdiri untuk shalat, maka aku pun berdiri di samping kirinya. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku supaya berada di samping kanannya. Lalu aku pun berada di samping kanannya. Apabila aku mengantuk, beliau memegang daun telingaku.” Ibnu Abbas berkata, “Dan Rasulullah shalat dengan sebelas rakaat.”
Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa hilang ingatan dengan sebab pingsan, gila, mabuk, atau memakai obat-obatan yang menghilangkan akal itu termasuk membatalkan wudhu?
Jawab: Hilang ingatan itu ada dua jenis, pertama karena tidur. Mengenai dalilnya telah lalu penjelasannya. Kedua hilang akal karena gila, pingsan, mabuk atau yang sejenisnya. Pembatalan wudhunya karena orang yang memiliki sifat semacam ini ketidak sadarannya lebih parah kalau dibandingkan dengan orang tidur, dengan dalil (bukti) dia tidak akan bangun apabila dibangunkan. Karenanya hukum wajibnya berwudhu bagi orang yang hilang akal lebih layak jika tidur lama saja membatalkan wudhu. Dan para ulama telah menjelaskan bahwasannya sebentar atau lamanya gila, mabuk, pingsan atau yang sejenisnya tetap membatalkan wudhu. Ini berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Telah berkata Ibnu Mundzir, para ulama telah sepakat atas wajibnya wudhu bagi orang yang pingsan.
Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa menyentuh-kemaluan baru membatalkan jika diiringi dengan syahwat?
Jawab: Dalam hal ini ada dua periwayatan yang kedua-duanya shahih:
Riwayat pertama, hadits dari Ummu Habibah. Dia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu.'” (Ibnu Majah, hadits no. 481, 482 dan Atsram. Dishahihkan oleh Ahmad dan Abu Zur’ah)
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah melaksanakan shalat hingga berwudhu.” (HR. Khamsah dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi, hadits no. 82 Bukhari berkata dalam bab ini, inilah yang paling shahih)
“Apabila salah seorang di antara kalian tangannya menyetuh kemaluannya, maka wajib atasnya untuk berwudhu.” (HR. Syafi’i dan Ahmad Hadits no. 8199)
Dalam riwayat lain, “Kalau tanpa kain pembatas.”
Dari Umar bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi bersabda, “Setiap laki-laki yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu dan setiap wanita yang menyentuhnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Riwayat kedua, hadits dari Talq bin Ali, bahwasannya Nabi ditanya tentang menyentuh kamaluan ketika shalat? Maka beliau bersabda, “Bukankah kemaluan itu bagian dari anggata tubuhmu!?” (HR. Ibnu Hibban III/403, Sunan Daruqutni I/149, Majmu Zawaid I/244)
Maka dibutuhkan penggabungan (penyatuan) antara dua riwayat hadits di atas, bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu jika menyentuhnya sebagaimana menyentuh anggota tubuhnya yang lain (seperti menyentuh daun telinga, hidung dan anggota tubuh lainnya) yang terjadi tanpa syahwat. Artinya ketika menyentuh kemaluan tanpa syahwat itu sama seperti menyentuh daun telinga, hidung dan lainnya. Dengan cara inilah kedua hadits tersebut di atas diamalkan. Dan dengan cara penyatuan inilah yang paling baik dan ini pulalah yang telah dipilih oleh jama’ah as-Habu Malik dan sebagian ulama hadits.
Tanya: Apa dalil yang menjelaskan bahwa laki-laki menyentuh wanita atau sebaliknya tanpa pembatas dengan syahwat membatalkan wudhu?
Jawab: Mereka yang berpendapat demikian itu mengambil dalil dari firman Allah, “Atau kalian menyentuh wanita.” (QS. an-Nissa: 43)
Telah berkata Ibnu Mas’ud, “Ciuman termasuk lams dan ciuman itu mengharuskan wudhu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud) (Dalil yang dijadikan pegangan bagi mereka yang berpendapat batal wudhu bila menyentuh wanita dengan syahwat atau tanpa syahwat hanya pada ayat ini saja, adapun hadits tidak ada satupun yang shahih). Maka jawaban atas mereka yang berpendapat seperti ini sebagai berikut:
Bahwa tafsir kata ‘al-lamsu’ dalam surat an-Nissa ayat 43 di atas yang benar adalah bermakna jima (senggama), dan sesuai dengan dalil yang shahih dari Ibrahim at-Taimiy dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah:
“Adalah Rasulullah mencium salah satu dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits no. 170)
Demikian pula hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya, “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, (tatkala meraba-raba mencarinya) maka aku menyentuhnya, aku letakan tanganku pada telapak kakinya yang ketika itu beliau berada di masjid dalam posisi sujud dengan menegakkan kedua telapak kakinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi telah menshahihkan)
Hadits di atas adalah dalil bahwa menyentuh istri dengan syahwat atau tidak dengan syahwat itu tidak membatalkan wudhu dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, dan inilah pendapat yang benar.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan riddah (murtad)? Dan apa dalil yang menunjukan bahwa riddah itu membatalkan wudhu?
Tanya: Riddah adalah melakukan perkara-perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, baik dengan ucapan, keyakinan atau dengan keragu-raguan. Jika dia kembali masuk Islam (sementara ketika sebelum murtad dia masih dalam kadaan berwudhu) dia tidak boleh shalat sebelum berwudhu lagi.
Dalilnya adalah firman Allah, “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.'” (QS. az-Zumar: 65)
Firman Allah, “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. al-Maidah: 5)
Dan berdasarkan keterangan dari Ibnu Abbas, “Hadats ada dua, hadats lisan dan hadats kemaluan. Hadits lisan lebih berat; dan dari keduanya mengharuskan wudhu.”
Juga berdasarkan keumuman hadits Rasulullah, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila hadats hingga berwudhu.” (Muttafaq alaih; Bukhari hadits no. 135, 6554. Muslim hadits no. 225)
Tanya: Apa dalil orang yang berpendapat bahwa memandikan mayat membatalkan wudhu?
Jawab: Dalilnya adalah riwayat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah. Adapun riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berdua telah memerintahkan kepada orang yang memandikan mayat supaya berwudhu. Sedangkan riwayat dari Abu Hurairah dia menjadikan minimal yang mesti dilakukan orang yang memandikan mayat adalah berwudhu, dan kami tidak mengetahui ada dari kalangan sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. karena kebanyakan orang yang memandikan mayat itu tangannya tidak bisa menghindari dari menyentuh kemaluan, maka berdasarkan keumuman inilah mereka yang memandikan jenazah dianggap telah meyentuh kemaluan, sebagaimana orang yang tidur lama telah dianggap berhadats (karena ketidak sadarannya akan apa yang telah ia perbuat, termasuk jika ia berhadats).
Abu Hasan at-Taimi berkata, “Tidak ada wudhu bagi orang yang memandikan mayit.” Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha dan inilah yang benar insyaAllah. Adapun dalilnya karena hukum wajib harus dari syari’at sementara tidak ada riwayat (nash) dalam hal ini dan tidak pula nash yang bermakna sebagaimana yang dinaskan atasnya. Maka hukumnya kembali pada asal, yaitu kerena memandikan mayat mirip memandikan orang hidup inilah sebenarnya sebab diperintahkan wudhu bagi orang yang memandian mayit. Adapun riwayat dari imam Ahmad yang berpendapat istihbab (disukai) berwudhu tidak sampai kepada wajib, sesungguhnya perkataannya itu menunjukan tidak wajibnya wudhu. Beliau tidak mengamalkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi, “Barang siapa memandikan mayat maka hendaknya ia mandi.” (Tarikh al-Kabir I/1398), dengan alasan hadits di atas hanya sampai Abu Hurairah (mauquf) sehingga ucapan Abu Hurairah tidak menjadikan hukum tersebut menjadi wajib meskipun peng-istihbaban beliau dengan alasan adanya kemungkinan bahwa itu adalah sabda Rasulullah, padahal yang lebih utama dan tepat semestinya tidak mewajibkannya karena itu merupakan ucapan Abu Hurairah dengan tidak membuka peluang kemungkinan bahwa itu adalah sabda Rasulullah.
***
Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
saya mau nanya, saya ada sedikit keluhan yaitu kencing saya suka keluar cuma 1-2 tetes beberapa lama setelah saya kencing.
Ada beberapa hal yg memancing kencing saya keluar, seperti tertekannya perut saya, yg jadi masalah adalah dalam sholat terutama rukuk dan sujud, maka perut saya akan tertekan, hal ini menyebabkan kencing saya keluar. selain itu bersin atau batuk yg menyebabkan perut tertekan juga menyebabkan hal yg sama.
Bagaimana sholat yg saya lakukan, apakah sah atau batal?
Kalau batal, meski saya ulang maka hal ini akan terjadi lagi kecuali jarak antara kencing dan sholat cukup lama. Untuk ini, saya sering menahan kencing, drpd kencing sebelum sholat karena takut ada yg keluar.
Bagaimana saya membersihkan bagian pakaian saya yg terkena sedikit kencing, cukupkah dengan dibasahkan dan diperas dapat menghilangkan najisnya? mengingat saya tidak pernah membawa celana dalam ganti bila sekedar keluar rumah, tetapi hal ini bisa terjadi kapan saja, maka saya akan ke toilet dan membasahi kemuadian memeras celana dalam saya utk saya pakai lagi.
Mohon sekira tidak memberatkan maka jawaban bisa dikirmkan ke alamat email saya.
Terima kasih
bismillah
assalamu’alaikum warahmatullaagi wabarakaatuh
ana mau tanya, apakah ada perbedaan hukum antara menyentuh kemaluan saat sholat dan sebelum sholat (sdh berwudhu), sebagaimana hadits2 yg disebutkan di atas?
jika ada seorang wanita sdh berwudhu untuk sholat, kemudian tiba2 ada sesuatu dlm fikirannya yg terkait dengan syahwat, sehingga mewaswasinya apakah ia mengeluarkan madzi atau tidak. kemudian ia menyentuh kemaluannya untuk memastikan apakah ada madzi yg keluar atau tidak (sedangkan fikiran syahwatnya sdh tdk ada), lalu ternyata ia tdk menemukan apa2., selain air krna selesai istinja dr buang air kecil sj. maka bagaimanakah wudhunya? apakah ia harus mengulanginya krna menyentuh kemaluannya?
syukron..jazaakumullaahu khairaa………..
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
@ Ummu ahmad
Menyentuh kemaluan -menurut pendapat terkuat- tidak membatalkan wudhu sama sekalim namun cuma dianjurkan untuk berwudhu. Dalilnya adalah: hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad, hasan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ }
“Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, 21/241)
Assalamu ‘alaikum
Ada menakwil hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad, hasan)
Bahwa sesungguhnya yang dimaksud Rasulullah adalah apabila dia menyentuh kemaluannya dg tehalang kain,mengingat di dalam hadits di atas masih dalam keadaan shalat tak mungkin dia menyentuhnya secara langsung?
Maksud ana saat shalat kita dalam berpakaian,kalau tidak memakai,pasti sudah batal karena terlihat auratnya.
Mohon penjelasannya.Jazakallah
@ Fahrul, wa’alaikumus salam.
Yang dimaksud menyentuh kemaluan itu tanpa pembatas. Jadi hadits di atas dimaksudkan bahwa dia menyentuh kemaluannya secara langsung (tanpa penghalang) ketika shalat. Itulah yang dimaksdkan. Silakan baca Kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, jilid pertama.
Assalamu alaikum
Saya juga mengalami apa yg di alami saudara izzul. Mohon kiranya di jawab dengan segera.
Terima kasih
saya mau nanya, saya ada sedikit keluhan yaitu kencing saya suka keluar cuma 1-2 tetes beberapa lama setelah saya kencing.
Ada beberapa hal yg memancing kencing saya keluar, seperti tertekannya perut saya, yg jadi masalah adalah dalam sholat terutama rukuk dan sujud, maka perut saya akan tertekan, hal ini menyebabkan kencing saya keluar. selain itu bersin atau batuk yg menyebabkan perut tertekan juga menyebabkan hal yg sama.
Bagaimana sholat yg saya lakukan, apakah sah atau batal?
Kalau batal, meski saya ulang maka hal ini akan terjadi lagi kecuali jarak antara kencing dan sholat cukup lama. Untuk ini, saya sering menahan kencing, drpd kencing sebelum sholat karena takut ada yg keluar.
Bagaimana saya membersihkan bagian pakaian saya yg terkena sedikit kencing, cukupkah dengan dibasahkan dan diperas dapat menghilangkan najisnya? mengingat saya tidak pernah membawa celana dalam ganti bila sekedar keluar rumah, tetapi hal ini bisa terjadi kapan saja, maka saya akan ke toilet dan membasahi kemuadian memeras celana dalam saya utk saya pakai lagi.
Mohon sekira tidak memberatkan maka jawaban bisa dikirmkan ke alamat email saya.
Terima kasih
#Arul
Para ulama, semisal Syaikh Ibnu Baaz, mengatakan bahwa orang terus-menerus mengeluarkan air kencing, hal tersebut dimaafkan dan mendapat keringanan. Orang yang demikian tetap shalat hanya boleh berwudhu ketika sudah masuk waktunya, yaitu setelah adzan, tidak boleh sebelum adzan. Wudhunya tidak batal, dan shalatnya tetap sah.
Selain itu kami sarankan juga anda menggunakan penahan seperti diapers atau pembalut. Wallahu’alam.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya mau bertanya, apakah mengangkat tangan & menengadahkan pandangan ke langit ketika membaca doa selesai wudhu itu shahih?. Mohon penjelasannya, dan kalau bisa penjelasannya dikirimkan ke E-mail saya. Terima kasih.
#Wahyu Prabudi
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Doa ada 2 macam, doa ibadah dan doa masalah. Doa ibadah mencakup seluruh ibadah yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah. Doa masalah adalah permintaan suatu hajat kepada Allah, inilah yang biasa kita sebut doa saja. Dalam doa masalah, pada asalnya dilakukan dengan mengangkat tangan. Dan doa setelah wudhu, dapat digolongkan sebagai doa masalah karena di dalamnya terdapat permintaan suatu hajat. Sehingga disyariatkan mengangkat tangan. Wallahu’alam.
Ass …! Saya mau nanya nih! Saya pernah mngambil air wudhu setelah selesai, tdak smpat shlat, saya di pangil bos saya lalu jalan, ttpi sholat blum saya krjakan,prtnyaan saya giman,apakah aku mndpat dosa atau ..
#Udin
Silakan simak:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jagalah-shalatmu-wahai-saudaraku.html
Assala’alaiku,.. ana mau nanya nih, ada seseorang pernah bertanya ke ana tentang buang angin ketika berwudhu.Misal, ketika sedang mengusap kepala tiba-tiba buang angin. Apakah wudhunya diulang dari awal ?? atau apakah boleh dia melanjutkan wudhunya karna masih dianggap belum berwudhu ?? syukran. Jazaakallahu khairan.
#Riski
Wajib mengulang dari awal.
apakah boleh mengerjakan sesuatu ketika sedang berwudhu. semisal saya berwudhu hingga membasuh kepala. setelah membasuh kepala saya melakukan aktivitas lain. dan setelah aktivitas itu sy kerjakan sy melanjutkan wudhu sy dengan mengusap kaki… mohon pencerhannya.
#Pakar SEO
Diantara rukun wudhu adalah muwalah (bersambung). Maka jika disela aktifitas lain yang membuat urutan wudhu-nya tidak bersambung, tidak sah.
assalamualaikum….
ustadz mau nanya, dari artikel diatas bahwa apabila bersentuhan atau tersentuh bukan muhrim tidak membatalkan seseorang dari wudhunya ?