Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Cara Berihram Di Atas Pesawat

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
3 Oktober 2013
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“jika seseorang berangkat haji dengan pesawat, pertama-tama hendaknya ia mandi di rumahnya, lalu memakai pakaian ihram. Memakai pakaian ihram ini bisa di rumahnya, atau bisa di pesawat. Jika sudah sejajar dengan miqat (awak pesawat akan mengingatkan jika pesawat akan melewati miqat), maka wajib berniat manasik yaitu ihram umrah atau ihram haji.

Tidak boleh baginya mengakhirkan berihram sampai di Jeddah dengan melewati miqat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan tempat-tempat miqat, beliau bersabda:

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة

“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah” (HR. Al Bukhari- Muslim).

Penduduk Kufah dan Bashrah mendatangi Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu dan mereka berkata,

“wahai amirul mukminin sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed yaitu Qarnul Manazil, sesunggunya ia jauh dari Jalan kami.”

Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata,

“perhatikanlah daerah yang sejajar dengan jalan kalian (itulah miqat)”.

Maka ini dalil bahwa jika manusia sudah sejajar dengan miqat, baik dengan jalan darat, laut atau udara maka wajib berihram ketika sejajar dengan miqat.

(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, 21/331)

Catatan:

  • berihram adalah niat masuk ke manasik haji, tidak mesti berpakaian ihram ketika pas di miqat, sehingga sebelum naik pesawat memakai pakaian ihram tidak masalah.
  • miqat orang Indonesia ada dua, berdasarkan rute:
    1. gelombang haji pertama menuju Madinah dahulu. Maka miqat mereka adalah miqat penduduk Madinah yaitu Dzul Hulai-fah/Bir ‘Ali.
    2. gelombang kedua yang langsung terbang ke Mekkah. Maka Miqatnya adalah Yalamlam, karena ini yang sejajar bagi penduduk Indonesia dari arah Tanah Air. Maka harus berihram di atas Pesawat. awak pesawat mengumumkannya satu jam atau setengan jam sebelum tiba di atas miqat atau di tempat yang sejajar dengan miqat, agar jama’ah haji bersiap-siap untuk berihram. Adapun berihram dari Jeddah, maka ini adalah kesalahan karena Jeddah bukan Miqat, ia terletak antara miqat dan Mekkah, sehingga penduduknya berihram dari rumah mereka. Berdasarkan hadits,

      وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

      “Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat (antara miqat dan Mekkah), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah (rumah mereka)” (HR. Al Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).

@Peum PTSC, Cileungsi-Bogor

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Artikel Selanjutnya
transfer_kurban

Hukum Transfer Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah