Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Cara Berihram Di Atas Pesawat

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
29 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
0
454
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“jika seseorang berangkat haji dengan pesawat, pertama-tama hendaknya ia mandi di rumahnya, lalu memakai pakaian ihram. Memakai pakaian ihram ini bisa di rumahnya, atau bisa di pesawat. Jika sudah sejajar dengan miqat (awak pesawat akan mengingatkan jika pesawat akan melewati miqat), maka wajib berniat manasik yaitu ihram umrah atau ihram haji.

Tidak boleh baginya mengakhirkan berihram sampai di Jeddah dengan melewati miqat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan tempat-tempat miqat, beliau bersabda:

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة

“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah” (HR. Al Bukhari- Muslim).

Penduduk Kufah dan Bashrah mendatangi Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu dan mereka berkata,

“wahai amirul mukminin sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed yaitu Qarnul Manazil, sesunggunya ia jauh dari Jalan kami.”

Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata,

“perhatikanlah daerah yang sejajar dengan jalan kalian (itulah miqat)”.

Maka ini dalil bahwa jika manusia sudah sejajar dengan miqat, baik dengan jalan darat, laut atau udara maka wajib berihram ketika sejajar dengan miqat.

(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, 21/331)

Catatan:

  • berihram adalah niat masuk ke manasik haji, tidak mesti berpakaian ihram ketika pas di miqat, sehingga sebelum naik pesawat memakai pakaian ihram tidak masalah.
  • miqat orang Indonesia ada dua, berdasarkan rute:
    1. gelombang haji pertama menuju Madinah dahulu. Maka miqat mereka adalah miqat penduduk Madinah yaitu Dzul Hulai-fah/Bir ‘Ali.
    2. gelombang kedua yang langsung terbang ke Mekkah. Maka Miqatnya adalah Yalamlam, karena ini yang sejajar bagi penduduk Indonesia dari arah Tanah Air. Maka harus berihram di atas Pesawat. awak pesawat mengumumkannya satu jam atau setengan jam sebelum tiba di atas miqat atau di tempat yang sejajar dengan miqat, agar jama’ah haji bersiap-siap untuk berihram. Adapun berihram dari Jeddah, maka ini adalah kesalahan karena Jeddah bukan Miqat, ia terletak antara miqat dan Mekkah, sehingga penduduknya berihram dari rumah mereka. Berdasarkan hadits,

      وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

      “Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat (antara miqat dan Mekkah), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah (rumah mereka)” (HR. Al Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).

@Peum PTSC, Cileungsi-Bogor

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Majelis ilmu di bulan ramadan

Artikel www.muslim.or.id

Tags: fiqihHajiihram
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
transfer_kurban

Hukum Transfer Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id