Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Wajibnya Taat Pada Penguasa Yang Zhalim Adalah Masalah Khilafiyah?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
30 September 2013
di Fatwa Ulama
daftar situs pengaduan online
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Apakah benar bahwa masalah wajibnya taat pada waliyul amr dan haramnya memberontak pada penguasa muslim yang zhalim adalah termasuk masalah khilafiyah?

Jawab:

Bukan, ini bukan masalah khilafiyah di antara para ulama. Bahkan ini adalah ijma para ulama. Wajib taat kepada waliyul amr walau ia zhalim selama ia tidak keluar dari agama Islam, tetap ditaati. Kecuali dalam perkara maksiat, kita tidak taat dalam perkara maksiat. Adapun memberontak karena alasan ia zhalim, ini haram. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تَسمَعُ وتُطيعُ للأميرِ وإن ضرَب ظهرَك وأخَذ مالَك فاسمَعْ وأطِعْ

“engkau wajib mendengar dan taat, walau ia (waliyul amr) memukul punggungmu dan mengambil hartamu, dengarlah dan taatlah”

Karena diambilnya harta dan dipukulnya punggung itu lebih ringan daripada perselisihan dan terlantarnya urusan-urusan orang banyak. Sehingga ini adalah bentuk mengambil mudharat yang lebih ringan untuk mencegah mudharat yang lebih besar. Dan ini merupakan kaidah syar’iyyah yang digunakan dalam Islam. Demikian.

 

Sumber:

 

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah