Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz
Soal:
Saya amati di tempat kami sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar 1/2 meter. Kemudian pada bagian atasnya ditulis nama mayit, tanggal wafat, dan terkadang ditulis juga kalimat seperti: “Ya Allah rahmatilah Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan seperti ini?
Jawab:
Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya. Karena ada hadist yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”
At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan (juga dilarang) ditulisi”
Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya.
Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.
Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah di atasnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (Muttafaqun ‘alaihi)
Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al Bajali radhiallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika lima hari sebelum hari beliau meninggal, beliau bersabda :
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu”
Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak.
Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufiq kepada muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu’alaihi Wasallam dan tegar di atasnya, serta senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/99
—
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum membangun kuburan?
Jawab:
Membangun kuburan hukumnya haram. Ini telah dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, karena dalam perbuatan ini ada unsur pengagungan terhadap ahlul qubur (si mayit). Perbuatan ini juga merupakan wasilah dan perantara yang membawa kepada penyembahan kuburan tersebut. Sehingga nantinya kuburan tersebut menjadi sesembahan selain Allah. Realita ini sudah banyak terjadi pada bangunan-bangunan kuburan yang sudah ada, dan akhirnya orang-orang berbuat syirik terhadap si mayit penghuni kubur tersebut. Mereka jadi berdoa kepada si mayit selain juga berdoa kepada Allah. Berdoa kepada mayit penghuni kuburan dan ber-istighatsah kepadanya untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan adalah bentuk syirik akbar dan pelakunya terancam keluar dari Islam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11181
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Seandainya larangan membangun kuburan bisa di laksanakan di Indonesia Pemerintah cq Dinas pemakaman tidak akan di repotkan dengan terbatasnya laham makam, realitanya lahan makam sekarang terutama di kota-kota besar bagai hutan batu nisan dan semen cor.sungguh petunjuk nabi adalah berkah apabila di laksanakan dan musibah apabila di langgar,10 tahun mendatang kota-kota besar di Indonesia akan krisis lahan makam
kuburan memang sudah semestinya sederhana,tidak usah berlebihan, yang paling dperlukan mayyit adalah doanya , bukan mewahnya kuburan
bagaiman dg makam RASULULLOH SAW ko dibangun dan megah sekali? mohon penjelasan, tks. salam fauzi
bagaiman dg makam RASULULLOH SAW ko dibangun dan megah sekali? mohon penjelasan, tks. salam fauzi
Silakan simak penjelasan berikut:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meninggikan-makam-penjelasan-gambar-hoax-makam-nabi-muhammad/
http://www.konsultasisyariah.com/apakah-makam-rasulullah-berada-di-dalam-masjid-atau-di-luar-masjid/
jadi berdosakah apabila seorang anak meng kijing makam orang tuanya ?
Berdosa jika sudah tahu hukumnya namun tetap dilakukan.
Baca di sini: http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/memasang-kijing-marmer-dan-atap-di-atas-kubur-3551
Itu kuburan sufi mas bukan kuburan rasulullah, itu kuburan jalaluddin rumi
Memang bukan kuburan Rasulullah, itu sekedar ilustrasi kuburan yang dibangun
Semoga bermanfaat
saya ingin bertanya ustadz, bagaimana kalau kondisi tanah kuburan ayah saya adalah miring sehingga kuburannya pun hampir hilang karena terkena lengseran tanah dari atas ke bawah saat hujan turun? apalagi warga sekitar sering menjumpai kasus bahwa tanah kuburan yang sudah terpakai namun tidak terlihat, seringkali digali lagi agar kemudian dikuburkan jenazah yang masih baru, dan akhirnya si penggali kubur beberapa kali menjumpai anggota badan jenazah yang sudah dikubur duluan. dan kondisinya rumah saya jauh dari kuburan ayah saya, tidak memungkinkan untuk sering mengunjungi tanah kuburan ayah saya. melihat kasus seperti ini, apakah saya tetap tidak diperbolehkan untuk mendirikan kijing yang bentuk ala kadarnya (tidak mewah) hanya diniatkan sebagai penanda bahwa itu kuburan ayah saya dan agar tidak sampai hilang jejak kuburnya?
Apakah meletakkan kayu di setiap sisi kuburan dengan tujuan agar tanah kuburan tidak menjadi datar, apakah itu termasuk membangun?
Kak, kalau setelah diratakan dgn tanah lalu sampingnya ditatain batu bata tengahnya dikasih rerumputan apakah juga terlarang? Tinggo batu bata enggak sampai 1 jengkal
Bagaimana jika kuburan terendam air, apakah boleh ditinggikan lebih dari sejengkal?
Kuburan nabi Muhammad di Medinah bagaimana ? Didalam ruangan, ada tulisan di pintunya, dibangun diatasnya bagian dari mesjid nabawi pula ,
Mohon penjelasannya,Kenapa Khalifah Umar bin Khattab membangun kuburan Istri Nabi.Dan banyak Kuburan sahabat dan ulama jaman dulu dibikin kubah.Sedang masa tersebut banyak sahabat nabi masih hidup.
Mohon Penjelasannya Ustadz.
Makam2 para wali dan ulama jga byak dibangun megah diberikan naungan…itu bagaimana pak ust..?
Kuburan ibu saya sudah terlanjur dibeton dikeliling kuburannya. Apakah boleh sy bongkar, bagaimana hukumnya?
Melihat,membaca komen pertanyaan para suhu sdh mewakili semua pertanyaan…mhon untuk diperjelas untk mendapati jawaban yg tepat agar tdk terjadi kesalah paham an ny bpk/ibu…
Apa hukumnya kita memberikan dana untuk membangun kuburan bibi kita yang mana beliau itu kafir?…