Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Membangun Kuburan

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 September 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz

Soal:

Saya amati di tempat kami sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar 1/2 meter. Kemudian pada bagian atasnya ditulis nama mayit, tanggal wafat, dan terkadang ditulis juga kalimat seperti: “Ya Allah rahmatilah Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan seperti ini?

Jawab:

Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya. Karena ada hadist yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”

At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ

“dan (juga dilarang) ditulisi”

Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya.

Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.

Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah di atasnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al Bajali radhiallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika lima hari sebelum hari beliau meninggal, beliau bersabda :

إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu”

Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak.

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufiq kepada muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu’alaihi Wasallam dan tegar di atasnya, serta senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/99

—

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apa hukum membangun kuburan?

Jawab:

Membangun kuburan hukumnya haram. Ini telah dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, karena dalam perbuatan ini ada unsur pengagungan terhadap ahlul qubur (si mayit). Perbuatan ini juga merupakan wasilah dan perantara yang membawa kepada penyembahan kuburan tersebut. Sehingga nantinya kuburan tersebut menjadi sesembahan selain Allah. Realita ini sudah banyak terjadi pada bangunan-bangunan kuburan yang sudah ada, dan akhirnya orang-orang berbuat syirik terhadap si mayit penghuni kubur tersebut. Mereka jadi berdoa kepada si mayit selain juga berdoa kepada Allah. Berdoa kepada mayit penghuni kuburan dan ber-istighatsah kepadanya untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan adalah bentuk syirik akbar dan pelakunya terancam keluar dari Islam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11181

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Hukum Kuburan Mewah Dengan Bangunan

Komentar 22

  1. suyatin says:
    13 tahun yang lalu

    Seandainya larangan membangun kuburan bisa di laksanakan di Indonesia Pemerintah cq Dinas pemakaman tidak akan di repotkan dengan terbatasnya laham makam, realitanya lahan makam sekarang terutama di kota-kota besar bagai hutan batu nisan dan semen cor.sungguh petunjuk nabi adalah berkah apabila di laksanakan dan musibah apabila di langgar,10 tahun mendatang kota-kota besar di Indonesia akan krisis lahan makam

    Reply
  2. Arif Fajar says:
    13 tahun yang lalu

    kuburan memang sudah semestinya sederhana,tidak usah berlebihan, yang paling dperlukan mayyit adalah doanya , bukan mewahnya kuburan

    Reply
  3. fauzi muchtar says:
    12 tahun yang lalu

    bagaiman dg makam RASULULLOH SAW ko dibangun dan megah sekali? mohon penjelasan, tks. salam fauzi

    Reply
  4. fauzi muchtar says:
    12 tahun yang lalu

    bagaiman dg makam RASULULLOH SAW ko dibangun dan megah sekali? mohon penjelasan, tks. salam fauzi

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Silakan simak penjelasan berikut:
      http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meninggikan-makam-penjelasan-gambar-hoax-makam-nabi-muhammad/
      http://www.konsultasisyariah.com/apakah-makam-rasulullah-berada-di-dalam-masjid-atau-di-luar-masjid/

      Reply
  5. Achmad Tohari says:
    11 tahun yang lalu

    jadi berdosakah apabila seorang anak meng kijing makam orang tuanya ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Berdosa jika sudah tahu hukumnya namun tetap dilakukan.

      Reply
      • agung says:
        3 tahun yang lalu

        lalu bagaimana dengan makam nabi sendiri dan para ulama yang kuburan nya seperti di buat kubah atau sebagainya seperti pagar pagar

        Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Baca di sini: http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/memasang-kijing-marmer-dan-atap-di-atas-kubur-3551

      Reply
  6. Sulaiman says:
    7 tahun yang lalu

    Itu kuburan sufi mas bukan kuburan rasulullah, itu kuburan jalaluddin rumi

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Memang bukan kuburan Rasulullah, itu sekedar ilustrasi kuburan yang dibangun

      Reply
  7. Budi Hadipurnama, S.Kom says:
    6 tahun yang lalu

    Semoga bermanfaat

    Reply
  8. Pandu Rachman Baskara says:
    6 tahun yang lalu

    saya ingin bertanya ustadz, bagaimana kalau kondisi tanah kuburan ayah saya adalah miring sehingga kuburannya pun hampir hilang karena terkena lengseran tanah dari atas ke bawah saat hujan turun? apalagi warga sekitar sering menjumpai kasus bahwa tanah kuburan yang sudah terpakai namun tidak terlihat, seringkali digali lagi agar kemudian dikuburkan jenazah yang masih baru, dan akhirnya si penggali kubur beberapa kali menjumpai anggota badan jenazah yang sudah dikubur duluan. dan kondisinya rumah saya jauh dari kuburan ayah saya, tidak memungkinkan untuk sering mengunjungi tanah kuburan ayah saya. melihat kasus seperti ini, apakah saya tetap tidak diperbolehkan untuk mendirikan kijing yang bentuk ala kadarnya (tidak mewah) hanya diniatkan sebagai penanda bahwa itu kuburan ayah saya dan agar tidak sampai hilang jejak kuburnya?

    Reply
  9. Aulia says:
    5 tahun yang lalu

    Apakah meletakkan kayu di setiap sisi kuburan dengan tujuan agar tanah kuburan tidak menjadi datar, apakah itu termasuk membangun?

    Reply
  10. Tsalaatsa says:
    5 tahun yang lalu

    Kak, kalau setelah diratakan dgn tanah lalu sampingnya ditatain batu bata tengahnya dikasih rerumputan apakah juga terlarang? Tinggo batu bata enggak sampai 1 jengkal

    Reply
  11. Fathi says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana jika kuburan terendam air, apakah boleh ditinggikan lebih dari sejengkal?

    Reply
  12. Zaenal says:
    5 tahun yang lalu

    Kuburan nabi Muhammad di Medinah bagaimana ? Didalam ruangan, ada tulisan di pintunya, dibangun diatasnya bagian dari mesjid nabawi pula ,

    Reply
  13. Edy Saputro says:
    4 tahun yang lalu

    Mohon penjelasannya,Kenapa Khalifah Umar bin Khattab membangun kuburan Istri Nabi.Dan banyak Kuburan sahabat dan ulama jaman dulu dibikin kubah.Sedang masa tersebut banyak sahabat nabi masih hidup.
    Mohon Penjelasannya Ustadz.

    Reply
    • Bagus says:
      3 tahun yang lalu

      Makam2 para wali dan ulama jga byak dibangun megah diberikan naungan…itu bagaimana pak ust..?

      Reply
  14. Iqbal Karim says:
    4 tahun yang lalu

    Kuburan ibu saya sudah terlanjur dibeton dikeliling kuburannya. Apakah boleh sy bongkar, bagaimana hukumnya?

    Reply
  15. Musdar Abdullah Amier says:
    3 tahun yang lalu

    Melihat,membaca komen pertanyaan para suhu sdh mewakili semua pertanyaan…mhon untuk diperjelas untk mendapati jawaban yg tepat agar tdk terjadi kesalah paham an ny bpk/ibu…

    Reply
  16. Ryann says:
    3 tahun yang lalu

    Apa hukumnya kita memberikan dana untuk membangun kuburan bibi kita yang mana beliau itu kafir?…

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah