Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Fatwa Ulama: Hukum Membangun Kuburan

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
29 April 2021
Waktu Baca: 3 menit
21

Daftar Isi

  • Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz

Soal:

Saya amati di tempat kami sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar 1/2 meter. Kemudian pada bagian atasnya ditulis nama mayit, tanggal wafat, dan terkadang ditulis juga kalimat seperti: “Ya Allah rahmatilah Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan seperti ini?

Jawab:

Kuburan tidak boleh dibangun, baik dengan semen (cor) ataupun yang lainnya, demikian juga tidak boleh menulisinya. Karena ada hadist yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang melarang membangun kuburan dan menulisinya. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”

At Tirmidzi dan ulama hadits yang lain juga meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, namun dengan lafadz tambahan:

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ

“dan (juga dilarang) ditulisi”

Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya.

Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan. Inilah yang sesuai sunnah dalam masalah kuburan yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya radhiallahu’anhum.

Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), tidak boleh pula menaunginya, ataupun membuat kubah di atasnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al Bajali radhiallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika lima hari sebelum hari beliau meninggal, beliau bersabda :

إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu”

Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangatlah banyak.

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufiq kepada muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu’alaihi Wasallam dan tegar di atasnya, serta senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/99

—

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apa hukum membangun kuburan?

Jawab:

Membangun kuburan hukumnya haram. Ini telah dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, karena dalam perbuatan ini ada unsur pengagungan terhadap ahlul qubur (si mayit). Perbuatan ini juga merupakan wasilah dan perantara yang membawa kepada penyembahan kuburan tersebut. Sehingga nantinya kuburan tersebut menjadi sesembahan selain Allah. Realita ini sudah banyak terjadi pada bangunan-bangunan kuburan yang sudah ada, dan akhirnya orang-orang berbuat syirik terhadap si mayit penghuni kubur tersebut. Mereka jadi berdoa kepada si mayit selain juga berdoa kepada Allah. Berdoa kepada mayit penghuni kuburan dan ber-istighatsah kepadanya untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan adalah bentuk syirik akbar dan pelakunya terancam keluar dari Islam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11181

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: AqidahFatwa Ulamakuburanmakam wali
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Kisah Kaum Madyan

Berhala Kelima di Muka Bumi: Kisah Kaum Madyan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juni 2023
0

Tulisan ini merupakan lanjutan dari kisah-kisah penyembahan berhala dalam Al-Qur’an. Pada kesempatan yang telah lalu (Berhala Keempat di Muka Bumi...

Kisah Nabi Ibrahim dan Kaum Harran

Berhala Keempat di Muka Bumi (Bag.2): Kisah Nabi Ibrahim dan Kaum Harran

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
5 Juni 2023
0

Pada artikel yang lalu telah diceritakan bagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mendakwahkan kaumnya di Babil untuk menyembah Allah Ta'ala dan...

Penyimpangan terhadap Iman dan Takdir

Penyimpangan terhadap Iman dan Takdir

oleh Fauzan Hidayat
3 Juni 2023
0

Penyimpangan kepercayaan terhadap iman Berbicara mengenai kelompok manusia yang menyimpang dari sudut pandang sikap mereka terhadap suatu kepercayaan, maka secara...

Artikel Selanjutnya
kubur_bangunan

Hukum Kuburan Mewah Dengan Bangunan

Komentar 21

  1. suyatin says:
    10 tahun yang lalu

    Seandainya larangan membangun kuburan bisa di laksanakan di Indonesia Pemerintah cq Dinas pemakaman tidak akan di repotkan dengan terbatasnya laham makam, realitanya lahan makam sekarang terutama di kota-kota besar bagai hutan batu nisan dan semen cor.sungguh petunjuk nabi adalah berkah apabila di laksanakan dan musibah apabila di langgar,10 tahun mendatang kota-kota besar di Indonesia akan krisis lahan makam

    Balas
  2. Arif Fajar says:
    10 tahun yang lalu

    kuburan memang sudah semestinya sederhana,tidak usah berlebihan, yang paling dperlukan mayyit adalah doanya , bukan mewahnya kuburan

    Balas
  3. fauzi muchtar says:
    8 tahun yang lalu

    bagaiman dg makam RASULULLOH SAW ko dibangun dan megah sekali? mohon penjelasan, tks. salam fauzi

    Balas
  4. fauzi muchtar says:
    8 tahun yang lalu

    bagaiman dg makam RASULULLOH SAW ko dibangun dan megah sekali? mohon penjelasan, tks. salam fauzi

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Silakan simak penjelasan berikut:
      http://www.konsultasisyariah.com/hukum-meninggikan-makam-penjelasan-gambar-hoax-makam-nabi-muhammad/
      http://www.konsultasisyariah.com/apakah-makam-rasulullah-berada-di-dalam-masjid-atau-di-luar-masjid/

      Balas
  5. Achmad Tohari says:
    8 tahun yang lalu

    jadi berdosakah apabila seorang anak meng kijing makam orang tuanya ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Berdosa jika sudah tahu hukumnya namun tetap dilakukan.

      Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Baca di sini: http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/memasang-kijing-marmer-dan-atap-di-atas-kubur-3551

      Balas
  6. Sulaiman says:
    4 tahun yang lalu

    Itu kuburan sufi mas bukan kuburan rasulullah, itu kuburan jalaluddin rumi

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Memang bukan kuburan Rasulullah, itu sekedar ilustrasi kuburan yang dibangun

      Balas
  7. Budi Hadipurnama, S.Kom says:
    3 tahun yang lalu

    Semoga bermanfaat

    Balas
  8. Pandu Rachman Baskara says:
    2 tahun yang lalu

    saya ingin bertanya ustadz, bagaimana kalau kondisi tanah kuburan ayah saya adalah miring sehingga kuburannya pun hampir hilang karena terkena lengseran tanah dari atas ke bawah saat hujan turun? apalagi warga sekitar sering menjumpai kasus bahwa tanah kuburan yang sudah terpakai namun tidak terlihat, seringkali digali lagi agar kemudian dikuburkan jenazah yang masih baru, dan akhirnya si penggali kubur beberapa kali menjumpai anggota badan jenazah yang sudah dikubur duluan. dan kondisinya rumah saya jauh dari kuburan ayah saya, tidak memungkinkan untuk sering mengunjungi tanah kuburan ayah saya. melihat kasus seperti ini, apakah saya tetap tidak diperbolehkan untuk mendirikan kijing yang bentuk ala kadarnya (tidak mewah) hanya diniatkan sebagai penanda bahwa itu kuburan ayah saya dan agar tidak sampai hilang jejak kuburnya?

    Balas
  9. Aulia says:
    2 tahun yang lalu

    Apakah meletakkan kayu di setiap sisi kuburan dengan tujuan agar tanah kuburan tidak menjadi datar, apakah itu termasuk membangun?

    Balas
  10. Tsalaatsa says:
    1 tahun yang lalu

    Kak, kalau setelah diratakan dgn tanah lalu sampingnya ditatain batu bata tengahnya dikasih rerumputan apakah juga terlarang? Tinggo batu bata enggak sampai 1 jengkal

    Balas
  11. Fathi says:
    1 tahun yang lalu

    Bagaimana jika kuburan terendam air, apakah boleh ditinggikan lebih dari sejengkal?

    Balas
  12. Zaenal says:
    1 tahun yang lalu

    Kuburan nabi Muhammad di Medinah bagaimana ? Didalam ruangan, ada tulisan di pintunya, dibangun diatasnya bagian dari mesjid nabawi pula ,

    Balas
  13. Edy Saputro says:
    1 tahun yang lalu

    Mohon penjelasannya,Kenapa Khalifah Umar bin Khattab membangun kuburan Istri Nabi.Dan banyak Kuburan sahabat dan ulama jaman dulu dibikin kubah.Sedang masa tersebut banyak sahabat nabi masih hidup.
    Mohon Penjelasannya Ustadz.

    Balas
    • Bagus says:
      3 bulan yang lalu

      Makam2 para wali dan ulama jga byak dibangun megah diberikan naungan…itu bagaimana pak ust..?

      Balas
  14. Iqbal Karim says:
    5 bulan yang lalu

    Kuburan ibu saya sudah terlanjur dibeton dikeliling kuburannya. Apakah boleh sy bongkar, bagaimana hukumnya?

    Balas
  15. Musdar Abdullah Amier says:
    3 bulan yang lalu

    Melihat,membaca komen pertanyaan para suhu sdh mewakili semua pertanyaan…mhon untuk diperjelas untk mendapati jawaban yg tepat agar tdk terjadi kesalah paham an ny bpk/ibu…

    Balas
  16. Ryann says:
    2 bulan yang lalu

    Apa hukumnya kita memberikan dana untuk membangun kuburan bibi kita yang mana beliau itu kafir?…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah