Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Beda Ihram Sebagai Wajib Haji Dan Ihram Sebagai Rukun Haji

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
15 September 2013
di Fatwa Ulama
ihram rukun dan wajib haji
Share on FacebookShare on Twitter

Ditulis di berbagai buku panduan haji bahwa rukun haji adalah ihram dan wajib haji juga ihram, bagaimana bedanya?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa beda antara ihram sebagai wajib haji dengan ihram sebagai rukun haji?”.

Beliau menjawab:

Ihram sebagai wajib haji yaitu melakukan ihram dari miqat (dengan memakai baju ihram dan lain-lain, pent). Sedangkan ihram sebagai rukun haji adalah berniat ihram (niat dalam hati, bukan lafadz talbiyah, pent).

Misalnya ia berniat melakukan manasik (haji atau umrah) setelah melewati miqat dan kelewatan melakukan wajib ihram. Maka ia telah meninggalkan wajib haji tetapi telah melakukan rukun haji yaitu (berniat) ihram.

Jika ia berihram dari miqat maka ia telah melakukan wajib dan rukun haji. Karena rukun haji adalah niat melakukan manasik (haji atau umrah). Sedangkan wajib haji adalah melakukan ihram dari miqat (Majmu’ Fatawa wa Rasail 21/288, Asy Syamilah).

Catatan:

Jika ia berniat hendak haji atau umrah, kemudian kelewatan atau tidak melakukan ihram dari tempat miqat, maka ia tidak melakukan wajib haji dan telah melakukan rukun haji (berniat dalam hati). Maka ia wajib membayar dam, karena telah meninggalkan wajib haji, salah satu dam adalah menyembelih seekor kambing.

Baca juga: Pergi Haji Berkali-Kali

—

Penerjemah : dr. Raehanul Bahraen
Artikel muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Lelaki Shalat Wajib Di Rumah, Apakah Diterima Shalatnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah