Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Memajang Mushaf Al Qur’an di Mobil

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
12 Agustus 2013
di Fatwa Ulama
jimat_mobil_al_quran

jimat_mobil_al_quran

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Soal:

Sebagian pemuda ada yang meletakkan Al Qur’an di mobilnya supaya tidak terkena (pandangan jahat atau hasad, -pen). Bagaimana hukum hal ini?

Jawab:

Seperti ini tidak ada petunjuknya dalam Islam, bahkan termasuk bid’ah dan termasuk jenis tamimah (jimat). Benda ini termasuk benda untuk menjaga diri. Seharusnya yang dipraktekkan ketika di kendaraan untuk melindungi diri dari bahaya adalah mengucapkan: a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk)[1]. Lalu hendaklah meminta keselamatan dari Allah. Adapun dengan memajang mushaf Al Qur’an seperti itu atau memajang sebagian ayat Al Qur’an supaya menjaga diri, maka hal ini tidak ada tuntunan, bahkan termasuk bid’ah. Ini termasuk menggantung tamimah yang tidak dibolehkan.

(Fatawa Nur ‘alad Darb, 1: 359)

* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz adalah mufti kerajaan Saudi Arabia di masa silam sekaligus menjadi ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

 

Referensi:

Fatawa Nur ‘alad Darb, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Ar Riasah Al ‘Aammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, tahun 1428 H.

 

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id



[1] Dalam Shahih Muslim disebutkan hadits,

عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيمٍ السُّلَمِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلاً فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْهُ »

Dari Hawlah binti Hakim As Sulamiyyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang turun di suatu tempat lalu membaca a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk), maka tidak ada sesuatu pun yang bisa membahayakannya sampai dia pergi.” (HR. Muslim no. 2708)

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Khawatir Amalan di Bulan Ramadhan Tidak Diterima

Komentar 5

  1. Wong-Ndeso says:
    13 tahun yang lalu

    Maaf min mau tanya, kenapa urutan hadist (HR. Muslim no. 2708) tidak sama seperti sofware hadist yang ane dapet dari http://id.lidwa.com/app/ atau indoquran.com yak ?

    mohon pencerahannya.

    Terimakasih

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      @ wong:

      Penomoran yg digunakan lidwa bukanlah penomoran standar.

      Reply
      • Rifki says:
        12 tahun yang lalu

        jadi kitab hadits yang benar itu gimana ustadz?
        apa ada di Gramedia?

        Reply
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          12 tahun yang lalu

          Lihat buku rujukan langsung brbahasa Arab.

          Reply
  2. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    13 tahun yang lalu

    جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah