Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ramadhan: Malam Bermain-Main, Siang Hari Tidur

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
8 Juli 2013
Waktu Baca: 2 menit
0

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin

Ada sebagian kaum muslimin yang menyikapi bulan Ramadhan dengan menghidupkan malam dengan aktifitas dan bergadang, bermain-main, keluar denga teman serta banyak berktifitas mubah yang melalaikan. Karena malam hari bebas makan minum dan tidak panas, kemudian nanti siang harinya bisa “balas” tidur penuh dan tidak terasa ternyata sudah waktu berbuka.

Berikut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin mengenai hal ini:

Soal:

Banyak manusia pada bulan Ramadhan, keinginan (tekad) mereka yang paling nomor satu adalah makan dan tidur. Maka jadilah bulan Ramadhan (menurut mereka) adalah bulan bermalas-malasan dan mengantuk. Sebagian mereka bermain-main pada malam hari dan tidur pada siang hari, apa nasehatmu kepada mereka?

Jawab:

Menurutku, hal ini pada hakikatnya menyia-nyiakan waktu dan harta, apabila manusia keinginan (tekad) mereka hanyalah memvariasi makanan (biasanya makanan bermacam-macam pada bulan Ramadhan, pent), tidur pada siang hari, begadang pada malam hari untuk perkara yang tidak bermanfaat. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini menyia-nyiakan kesempatan yang berharga yang bisa jadi tidak akan datang lagi pada manusia selama hidupnya.

Seseorang yang bertekad kuat adalah yang konsisten pada bulan Ramadhan tidur pada awal malam, shalat tarawih dan shalat pada akhir malam jika mudah baginya. Demikian juga tidak berlebihan dalam makan dan minum.

Selayaknya juga bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk memberi makan buka puasa, bisa di masjid atau tempat yang lain. Karena memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa sebagaimana pahala orang yang berpuasa. Jika sesorang memberi makan buka puasa untuk saudaranya maka baginya semisal pahala mereka. Maka selayaknya ia memanfaatkan kesemoatan ini bagi mereka yang Allah kayakan dengan harta hingga ia mendapatkan pahala yang banyak.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Ustaimin, 19/175, syamilah)

—

Penerjemah: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Tags: fatwa ramadhanFatwa Ulamatanya ustadz
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya
makan sahur

Kajian Ramadhan 1: Keberkahan dalam Makan Sahur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah