Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ramadhan: Ramadhan Sudah Tiba, Masih Ada Hutang Puasa

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
22 Juni 2014
Waktu Baca: 1 menit
2
Bolehkah Puasa 'Asyura Satu Hari
17
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin

Soal:

Orang yang menunda penunaian hutang puasa Ramadhan hingga akhirnya bulan Ramadhan sudah tiba lagi, apa yang seharusnya ia lakukan?

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jika ia menunda penunaian hutang puasa karena adanya udzur, misalnya ia sakit selama 11 bulan harus berbaring terus di ranjang selama itu dan tidak mampu berpuasa maka ia hanya diwajibkan meng-qadha (setelah Ramadhan, pent.). Adapun jika ia menunda penunaian hutang puasa karena lalai atau meremehkan padahal sebenarnya ia mampu melakukannya, maka ia wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan sebagai kafarah atas kelalaiannya.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/31635

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Tags: Fatwa UlamaPuasaRamadhanustadz menjawab
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
Puasa Sunnah dalam Setahun

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Setelah Pertengahan Sya'ban

Komentar 2

  1. Ungholy Magehood TotsuKasai says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Saya Boleh bertanya tidak…kalau boleh saya ingin bertanya

    Bagaimana cara saya mengqada puasa sementara saya lupa jumlah qadanya?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam,
      1. Jika Anda ragu misalnya : apakah 3 hari atau 4 hari utang puasa Anda, maka pilih yg terkecil , yaitu: 3 hari, krn itu yang yakin. Namun jika puasa 4 hari krn untuk hati-hati , maka itu lebih utama.
      2. Jika Anda lupa sama sekali jumlahnya, perkirakan dg dugaan terkuat yg dg itu Anda merasa sudah memenuhi utang puasa Anda.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id