Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin
Soal:
Orang yang menunda penunaian hutang puasa Ramadhan hingga akhirnya bulan Ramadhan sudah tiba lagi, apa yang seharusnya ia lakukan?
Jawab:
Jika ia menunda penunaian hutang puasa karena adanya udzur, misalnya ia sakit selama 11 bulan harus berbaring terus di ranjang selama itu dan tidak mampu berpuasa maka ia hanya diwajibkan meng-qadha (setelah Ramadhan, pent.). Adapun jika ia menunda penunaian hutang puasa karena lalai atau meremehkan padahal sebenarnya ia mampu melakukannya, maka ia wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan sebagai kafarah atas kelalaiannya.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/31635
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Assalamu’alaikum..
Saya Boleh bertanya tidak…kalau boleh saya ingin bertanya
Bagaimana cara saya mengqada puasa sementara saya lupa jumlah qadanya?
Wa’alaikumus salam,
1. Jika Anda ragu misalnya : apakah 3 hari atau 4 hari utang puasa Anda, maka pilih yg terkecil , yaitu: 3 hari, krn itu yang yakin. Namun jika puasa 4 hari krn untuk hati-hati , maka itu lebih utama.
2. Jika Anda lupa sama sekali jumlahnya, perkirakan dg dugaan terkuat yg dg itu Anda merasa sudah memenuhi utang puasa Anda.