Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih
Soal:
Bolehkah wanita memakai celak ketika keluar rumah?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وآلأه وصحبه أجمعين، أما بعد
Bercelak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita untuk bercelak dimanapun ia berada. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Karena celak itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31).
Sumber: http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=37792
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id




Assalamuálaikum…
oh ternyata celak boleh juga di pakai laki-laki ya.
justru sunnah
Dengan kata lain(menurut pemahaman saya) tidak boleh memakai diluar rumah ya?
Mohon dibetulkan jika pemahaman saya keliru.
Jazakumullahu khairan.
wa’alaikumussalam, simak:
http://rumaysho.com/umum/polemik-parfum-beralkohol-822
assalamu’alaikum
klo diperhatikan kata “tidak boleh ditampakkan celaknya ke non mahram”, brrti apakah tidak boleh dipakai keluar rumah? atau mata slalu mnunduk ke bawah saat brtemu atau berbicara pda non mahram?
Wa’alaikumussalam, insya Allah sudah jelas maknanya. Yaitu tidak boleh tampil dalam keadaan bercelak di depan lelaki yang bukan mahram-nya. Baik di luar rumah atau di dalam rumah jika di dalam rumah ada lelaki non-mahram.
kalo yg saya pahami yg tidak boleh itu kalo celak matanya sangat tebal sehingga terlihat mencolok di hadapan laki laki non mahram. tp klo celaknya tipis aja (ga mencolok) aman insyaAllah, ayat yg dicantumin itu larangan wanita bertabarruj di depan laki² ajnabi secara umum. Masalah memakai celak boleh atau tidaknya tergantung bagaimana kita mekakainya, asal ngga keliatan mencolok gapapa klo yg saya pahami. saja aja ibaratnya kalo pake liptint yg natural alias ga ada warnanya, jadi ya gapapa dipake keluar rumah juga. intinya bukan masalah celaknya, tapi gimana kita make celaknya itu.