Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Memakai Celak Ketika Keluar Rumah?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
1 Juli 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih

Soal:

Bolehkah wanita memakai celak ketika keluar rumah?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وآلأه وصحبه أجمعين، أما بعد

Bercelak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita untuk bercelak dimanapun ia berada. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Karena celak itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31).

Sumber: http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=37792

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
itikaf

Fikih Puasa (10): Amalan I'tikaf

Komentar 8

  1. Cepi Astri says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamuálaikum…

    Reply
  2. Pen Quran says:
    13 tahun yang lalu

    oh ternyata celak boleh juga di pakai laki-laki ya.

    Reply
    • Aisyah Anwar says:
      11 tahun yang lalu

      justru sunnah

      Reply
  3. Sandan Niyarti says:
    13 tahun yang lalu

    Dengan kata lain(menurut pemahaman saya) tidak boleh memakai diluar rumah ya?
    Mohon dibetulkan jika pemahaman saya keliru.
    Jazakumullahu khairan.

    Reply
  4. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    wa’alaikumussalam, simak:
    http://rumaysho.com/umum/polemik-parfum-beralkohol-822

    Reply
  5. cici says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    klo diperhatikan kata “tidak boleh ditampakkan celaknya ke non mahram”, brrti apakah tidak boleh dipakai keluar rumah? atau mata slalu mnunduk ke bawah saat brtemu atau berbicara pda non mahram?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, insya Allah sudah jelas maknanya. Yaitu tidak boleh tampil dalam keadaan bercelak di depan lelaki yang bukan mahram-nya. Baik di luar rumah atau di dalam rumah jika di dalam rumah ada lelaki non-mahram.

      Reply
    • Hamba Allah says:
      1 tahun yang lalu

      kalo yg saya pahami yg tidak boleh itu kalo celak matanya sangat tebal sehingga terlihat mencolok di hadapan laki laki non mahram. tp klo celaknya tipis aja (ga mencolok) aman insyaAllah, ayat yg dicantumin itu larangan wanita bertabarruj di depan laki² ajnabi secara umum. Masalah memakai celak boleh atau tidaknya tergantung bagaimana kita mekakainya, asal ngga keliatan mencolok gapapa klo yg saya pahami. saja aja ibaratnya kalo pake liptint yg natural alias ga ada warnanya, jadi ya gapapa dipake keluar rumah juga. intinya bukan masalah celaknya, tapi gimana kita make celaknya itu.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah