Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Komisi Atas Titipan

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
21 Mei 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Saya menyerahkan sebuah amanah kepada salah seorang kerabat saya, saya memintanya menjaga amanah tersebut hingga suatu saat saya perlu untuk mengambilnya. Amanah tersebut adalah surat-surat setifikat hipotek syari’ah dari tanah yang saya tinggali. Lalu saya ingin kerabat saya itu menyiapkan sertifikat tersebut untuk diberikan kepada saya. Namun ia menolak, kecuali saya membayarnya sebesar 5000 real atas jasanya menjaga sertifikat tersebut selama ini. Lalu saya bernegosiasi dengannya untuk membayar 1000 real saja sebagai tanda terima kasih atas penjagaan amanah. Namun ia menolak dan tetap menginginkan 5000 real dan ia mengancam membakar sertifikat tersebut dan akan mengingkari bahwa ia pernah dititipi.

Saya tidak punya saksi yang melihat ketika saya menyerahkan sertifikat tersebut. Jika saya ikuti kemauan dia membayar 5000 real, apakah itu halal atau haram baginya? Apakah sebenarnya boleh atau tidak mengambil upah atas penjagaan barang titipan?

Jawab:

Jika sebelumnya antara anda dan dia sudah ada kesepakatan bahwa atas penjagaan barang tersebut akan ada upahnya, maka wajib bagi anda untuk memberikan hak dia yang telah disepakati.

Adapun jika tidak pernah ada kesepatakan antara kalian berdua, yaitu anda menyerahkan barang titipan tersebut kepada dia tanpa ada kesepakatan akan memberikan upah, maka haram baginya untuk meminta upah dalam bentuk apapun kepada anda. Karena mengenai amanah, Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang pantas menerimanya” (QS. An Nisa: 58)

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

“jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah” (QS. Al Baqarah: 283)

maka menjaga amanah itu adalah perbuatan kebaikan dan merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Oleh karena itu, diharamkan baginya meminta upah dalam bentuk apapun kepada anda.

Namun jika ia tetap bersikeras untuk tidak memberikan apa yang anda titipkan kepadanya, boleh bagi anda memberikan apa yang ia inginkan. Dalam rangka mendapatkan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak anda, namun upah tersebut haram baginya. Jadi dalam kondisi ini, dari sisi anda (memberikan upah) hukumnya boleh, namun dari sisi dia (menerima upah) hukumnya haram.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/10649

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Istri Menolak Berhubungan Karena Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah