Fatwa Syakh Abdul Karim Al Khudhair
Soal:
Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?
Jawab:
Adzan yang bunyinya disalurkan melalui perantaraan media lain, misalnya adzannya masjidil haram disiarkan melalui radio, atau adzan dari masjid jami’ al kabir di Riyadh disiarkan melalui radio Iza’atul Qur’an misalnya, maka ini semua adzan haqiqi yang berlaku hukum-hukum adzan terhadapnya, dan dianjurkan menjawabnya. Karena tujuan penggunaan media-media tersebut adalah untuk menyampaikan adzan kepada orang yang tidak mendengarkan, seperti menggunakan pengeras suara.
Adapun menggunakan rekaman dan muadzin di rekaman tersebut tidak sedang adzan saat itu, yaitu seorang muadzin direkam suaranya, ketika rekaman dibunyikan si muadzin tersebut tidak ada atau bahkan orangnya sudah meninggal, misalnya adzannya Al Minsyawi yang sekarang ini sering diputar oleh beberapa radio padahal Al Minsyawi sudah meninggal beberapa tahun lalu, atau adzannya Muhammad Rif’at padahal beliau telah meninggal empat puluh tahun lalu, semisal ini semua tidak perlu dijawab dan tidak berlaku hukum-hukum adzan.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/42135
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Assalamu alaikum Ustad
bagaimana hukum orang yang dengan sengaja memilih Adzan sebagai ringtone telepon masuk pada ponsel nya?
terima kasih,
Wassalamu alaikum
#budi majid
Sebaiknya jangan
Shalatnya sah, namun meninggalkan hal yang lebih utama yaitu menjawab adzan
Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh