Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apa Makna Jumhur?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
14 Mei 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizhahullah

Soal:

Apa yang dimaksud dengan jumhur?

Jawab:

Jumhur artinya mayoritas. Ketika dalam suatu bahasan kami mengatakan “Syafi’iyyah berpendapat demikian..“, lalu diujung bahasan kami mengatakan “Jumhur berpendapat …“, maka yang dimaksud jumhur di sini adalah para imam madzhab yang empat selain Syafi’iyyah. Jika kami mengatakan “Hanafiyyah berpendapat…“, lalu setelah itu kami mengatakan “Jumhur berpendapat …“, maka yang dimaksud jumhur di sini adalah para imam madzhab yang empat selain Hanafiyyah.

Demikian juga jika dalam suatu masalah ada tiga pendapat. Misalnya saya berkata “pendapat Asy Syafi’i begini, pendapat Abu Hanifah begitu, dan pendapat dua imam yang lain adalah begini..“. Maka di sini ada pendapat Asy Syafi’i, Abu Hanifah dan pendapat jumhur, dua imam yang lain yaitu Ahmad dan Malik di sini menjadi jumhur terhadap masing-masing pendapat Asy Syafi’i dan Abu Hanifah. Demikian perkaranya jika kita menemukan istilah jumhur di kitab-kitab perbandingan madzhab yang bertujuan menjelaskan khilaf diantara madzhab yang empat.

Sedangkan pada kitab-kitab yang bertujuan menjelaskan fiqih salaf yaitu pendapat para sahabat Nabi dan juga tabi’in, maka ketika disebut ‘jumhur‘ artinya adalah ‘ulama selain dari yang sudah disebutkan‘. Misalnya dikatakan “pendapat jumhur salaf begini…” lalu setelah itu dikatakan “pendapat Asy Sya’bi, Qatadah, dan Al Hasan adalah begitu…“, maka maksud ‘jumhur’ di sini adalah selain Asy Sya’bi, Qatadah, dan Al Hasan tidak diketahui adanya khilaf. Atau misalnya dikatakan “pendapat jumhur sahabat adalah begini…” lalu setelah itu dikatakan “pendapat Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah adalah begitu…“, maka maksud ‘jumhur’ di sini adalah selain Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah tidak diketahui adanya khilaf. Sehingga para sahabat selain Abu Bakar, Umar, dan Al Mughirah termasuk dalam jumhur. Demikian, wallahu’alam.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30980

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Serial 9 Alam Jin: Hewan Tunggangan Jin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah