Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tuma’ninah Dalam Shalat (4)

Amrullah Akadhinta, ST. oleh Amrullah Akadhinta, ST.
8 Mei 2013
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan hadits-hadits Rasulullah yang telah kami sebutkan sebelumnya, para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa menegakkan badan dala ruku’, sujud, i’tidal dan duduk antara dua sujud adalah sesuatu yang wajib dalam shalat, bahkan merupakan rukun shalat. Apabila seorang yang shalat tidak melakukannya, maka shalatnya batal dan dia wajib mengulang shalat.

Pendapat yang disampaikan para ulama tentang masalah ini amatlah banyak, tak mungkin kita bawakan satu persatu di sini. Namun saya cukupkan untuk membawakan salah satu pendapat mereka yaitu pendapat seorang Imam besar yaitu Imam Abu Yusuf (salah satu murid Imam Abu Hanifah rahimahumallah). Imam Abu Yusuf ini mengatakan, “meluruskan badan (yaiu tuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, demikian pula menyempurnakan i’tidal dan duduk di antara dua sujud) hukumnya wajib dalam shalat. Shalat akan batal kalau hal tersebut ditinggalkan”. Ucapan ini dibawakan oleh para ulama (di antaranya adalah Syaikh Sulaiman bin Abdillah bin Muhammad bin Abdil Wahhab dalam kitabnya At Taudhih ‘an Tauhiid Al Khallaq, 260-261).

Sesungguhnya kewajiban seorang muslim adalah menjaga sholatnya dengan sesempurna mungkin. Dia kerjakan dengan sempurna syaratnya, rukunnya, hal-hal wajibnya dan hal-hal yang sunnahnya. Allah ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ  الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyu’ dalam shalatnya” (QS. Al Mukminun: 1-2)

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat Ashar. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238)

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Ma’un: 4 – 5)

Ibnu Katsir mengatakan ketika menafsirkan ayat

الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Ma’un: 5)

Yaitu lalai dari waktu-waktu awalnya, dalam setiap sholatnya (atau dalam sebagian besar sholatnya) dia selalu mengakhirkan dari waktunya. Atau dia lalai menyempurnakan rukun dan syaratnya sesuai yang diperintahkan. Atau dia lalai untuk khusyu’ dan lalai memahami bacaan shalatnya, maka kata “lalai” ini mencakup hal tersebut. Setiap orang yang memiliki sebagian sifat lalai tersebut, maka dia punya bagian dari penyebutan ayat ini. Terlebih lagi orang yang benar-benar memiliki semua sifat tersebut dalam shalatnya, maka dia adalah orang yang benar-benar lalai bahkan munafik dalam amalannya (Tafsir Ibnu Katsir 8/493).

Semoga Allah melindungi kita dari keburukan tersebut, dan semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk beramal dengan kitabNya dan berpegang teguh dengan sunah NabiNya. Semoga Allah menjadikan kita orang yang menunaikan shalat dan memperhatikan rukun, syarat dan segala yang wajib dikerjakan dalam shalat. Semoga Allah menerima segala perkataan baik dan amal shalih kita serta mengampuni kekeliruan, kekurangan dan ketergelinciran kita. Sesungguhnya Dia adalah Zat Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

—

Penerjemah: Amrullah Akadhinta
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Amrullah Akadhinta, ST.

Amrullah Akadhinta, ST.

alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Teknil Sipil UGM, ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta 2007-2013, koordinator Al Madinah International University Yogyakarta 2008-2012, pimpinan Radio Muslim Yogyakarta 2010-2013

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Keutamaan Bulan Rajab

Keutamaan Bulan Rajab

Komentar 1

  1. Fidya Jamil Annida says:
    3 tahun yang lalu

    Tuma’ninah kan ada 4 apa saja ya?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah