Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Mengingkari Lelaki Yang Berbuat Kemungkaran Di Jalan

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
16 April 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah

Soal:

Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah yang sedang berada di jalan mencegah kemungkaran yang dilakukan laki-laki?

Jawab:

Jika tidak ditemukan laki-laki lain yang mencoba untuk mencegah kemungkaran tersebut, maka hendaknya ia mencegahnya! Dan katakan “takutlah kepada Allah wahai lelaki Muslim! dan tinggalkan perbuatan tersebut”. Akan tetapi, wanita tersebut haruslah wanita yang menutupi dirinya dengan hijab dan wanita yang menjaga kehormatannya. Karena Allah Ta’ala berfirman,

والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر

“Laki-laki Mu’min dan Perempuan-perempuan Mu’minah, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Yang memerintahkan hal yang ma’ruf serta melarang dari perbuatan kemungkaran” (Qs. At-Taubah 71).

Dari ayat di atas, baik seorang Mu’min atau Mu’minah, keduanya diperintahkan untuk mengerjakan hal yang ma’ruf, serta mencegah perbuatan kemungkaran. Maka jika tidak ditemukan seseorang yang mencegah kemungkaran tersebut, seorang wanita boleh untuk mencegahnya dengan syarat wanita tersebut adalah wanita yang menjaga dirinya dan niatnya hanyalah mengharapkan ridha Allah Ta’ala.

Namun, yang aku takutkan dari sebagian wanita dengan adanya ayat ini atau ayat-ayat yang semisalnya (yang menerangkan wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar), mereka menjadikan ayat ini sebagai alasan untuk menghilangkan rasa malu mereka. Kemudian mereka mendatangi pertemuan atau perkumpulan, dan bercampur dengan para laki-laki dengan alasan ingin mencegah kemungkaran. Maka hal ini adalah tidak diperbolehkan! Bahkan, ada wanita yang berdiri di atas mimbar sebuah masjid dalam rangka mengingkari kemungkaran, sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita penyeru kebatilan di Amerika.

Sumber : http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=94

—

Penerjemah: Rian Permana
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Walau Engkau Seorang Diri dalam Kebenaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah