Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?

Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc. oleh Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.
5 Juni 2013
Waktu Baca: 5 menit
13
281
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para ulama berbeda pendapat dalam hukum shalat berjamaah di tempat selain masjid dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama: Boleh dilakukan di tempat selain masjid.

Ini pendapat Malik, Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad, ia juga madzhab Hanifiyyah.

Ibnul Qasim berkata, “Aku bertanya kepada Malik tentang orang yang shalat fardhu dengan istrinya di rumahnya?” ia menjawab, “Tidak apa-apa hal itu”[1]

Majelis ilmu di bulan ramadan

Imam Syafi’i –rahimahullah– berkata, “Setiap jamaah yang padanya shalat seseorang di rumahnya atau di masjid, kecil atau besar, sedikit atau banyak, maka ia sah. Dan masjid yang terbesar serta banyak jamaahnya lebih aku sukai.”[2]

Al-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyyah berkata, “Berjamaah di rumah lebih baik dari pada sendirian di masjid.”

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni[3] berkata, “Dan boleh melakukannya (shalat berjamaah) di rumah atau di padang pasir”

Dalil-dalilnya

Mereka berdalil dengan hadis-hadis berikut:

1. Hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu secara marfu, “Dan aku diberi lima perkara … “ lalu disebutkan, “Dan dijadikan bagiku bumi/tanah sebagai masjid dan tempat yang suci. Siapapun yang dari umatku yang mendapati waktu shalat maka shalatlah.”[4]

2. Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling baik akhlaknya. Terkadang saat waktu shalat datang beliau sedang berada di rumah kami. Kemudian beliau memerintahkan untuk hamparan di bawahnya, lalu beliau menyapunya dan memercikan air, dan Rasulullah shalat bersama kami menjadi imam sementara kami berdiri di belakang beliau.”[5]

3. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shalat di rumahnya dalam keadaan sakit. Beliau shalat dengan duduk sementara sekelompok orang shalat dengan berdiri di belakangnya, lalu beliau memberi isyarat agar mereka duduk.”[6]

Mereka juga berdalil dengan hadis-hadis lain, yang tidak cukup untuk disebutkan dalam kesempatan ini.

Pendapat kedua: Tidak boleh dilakukan oleh seorang laki-laki kecuali di masjid.

Pendapat ini merupakan riwayat lain dari Imam Ahmad dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat ini, ia berkata dalam “Kitab Shalat”, “Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”[7]

Beliau juga berkata, “Dan yang kami yakin adalah tidak boleh bagi seorang pun meninggalkan jamaah di masjid kecuali karena uzur, wallahu a’lam bish shawab.”[8]

Sebagian mereka membatalkan shalat orang yang berjamaah di rumahnya. Abul Barakat (dari kalangan madzhab hambali) berkata, “Jika ia menyelisihi kemudian shalat berjamah di rumahnya, maka tidak sah, kecuali ada uzur, sesuai dengan pendapat yang dipilih bahwa meninggalkan jamaah berarti melakukan larangan.”[9]

Dalam Syarh Fathul Qadir, “Dan al-Hulwani ditanya tentang orang yang mengumpulkan anggota keluarganya kadang-kadang, apakah mendapatkan pahala berjamaah?” ia menjawab, “Tidak, ia menjadi bid’ah dan dibenci tanpa uzur.”

Dalil-dalilnya

Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil dengan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya berjamaah dan bahwa ia hukumnya fardhu ain. Kemudian ulama madzhab Syafi’i berselisih pendapat dalam masalah mendirikan shalat berjamaah di selain masjid, apakah menggugurkan fardhu kifayahnya atau tidak? Mereka berbeda pendapat ke dalam dua pendapat: Pertama, tidak cukup mendirikannya di selain masjid untuk menegakkan perbuatan yang fardhu. Kedua, cukup jika tempatnya ramai, seperti shalat berjamah di pasar misalnya.

Ibnu Daqiq al-Ied –rahimahullah– berkata, “Yang pertama menurutku adalah yang lebih shahih. Karena asal pensyariatannya adalah shalat berjamaah di masjid. Ia adalah pensifatan yang muktabar yang tidak bisa dihilangkan.”

Pendapat ketiga: dibedakan antara yang mendengar azan, maka ia tidak sah kecuali di masjid. Dan orang yang tidak mendengar azan, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan berjamaah.

Ini pendapat Ibnu Hazm Adz-Dzahiri. Ia berkata dalam “Al-Muhalla”, “Dan tidak sah salah fardhu seseorang ketika mendengar azan untuk mengerjakannya kecuali di masjid bersama imam. Jika ia sengaja meninggalkan tanpa uzur, maka shalatnya batal. Jika ia tidak mendengar azan, maka wajib baginya shalat berjamaah dengan satu orang atau lebih. Jika ia tidak mengerjakannya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ia tidak menemukan seorang pun untuk shalat bersamanya, maka ia sah, kecuali bagi yang memiliki uzur, maka juga sah jika ia meninggalkan jamaah.”[10]

Ibnu Taimiyyah berkata dalam “Al-Fatawa Al-Mishriyyah”, “Apakah orang yang shalat berjamaah di rumahnya, gugur darinya kewajiban datang ke masjid? Dalam masalah ini terdapat perselisihan, dan hendaknya tidak meniggalkan jamaah di masjid kecuali ada uzur.”[11]

Penutup

Alangkah baiknya jika kita tutup pembahasan ini dengan perkataan Ibnul Qayyim –rahimahullah- dalam “Kitab Shalat”:

“Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”

Dan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan sampai kabarnya kepada penduduk Mekah, Suhail bin Amr berkhutbah –ketika itu Itab bin Usaid menjadikannya gubernur di Mekkah, ia sembunyi dari mereka karena takut. Kemudain Suhail mengeluarkannya saat penduduk Mekah telah kuat dalam Islam- kemudian Itab bin Usaid berkhutbah, “Wahai penduduk Mekah, tidak sampai kepadaku salah seorang diantara kalian yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali akan dipukul lehernya.” Para sahabat Nabi pun berterima kasih kepadanya atas perbuatan ini dan semakin menambah derajatnya di mata mereka. Dan yang aku yang yakini, tidak boleh seorang pun meninggalkan jamaah di masjid kecuali kerena uzur, wallahu ‘alam bish-shawab.”

Catatan

Setelah tetap bahwa tidak boleh meniggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali bagi yang memiliki uzur, maka kemudian hendaknya diperhatikan tiga perkara berikut:

  1. Orang yang ketinggalan shalat berjamaah di masjid dan ia memperkirakan tidak ada yang dapat shalat bersamanya di masjid, maka yang lebih baik baginya adalah kembali ke rumah dan shalat berjamaah beserta keluarganya.
  2. Dalam kondisi safar dan bepergian bersama keluarga, maka ia hendaknya shalat berjamaah bersama keluarganya.
  3. Jika tertinggal shalat berjamaah di masjid yang dekat, maka hendaknya ia shalat di masjid yang lain dengan tanpa memberatkan dan ia yakin akan mendapatinya.

[Diterjemahkan dari kitab “Shalat al-Jama’ah, Hikamuha wa Ahkamuha”, Syaikh Dr. Shaleh bin Ghanim As-Sadlan, hal. 52-26]

—

Penulis: Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc

Artikel Muslim.Or.Id


[1] Al-Mudawwanah al-Kubra (1/86)

[2] Al-Umm (1/136)

[3] (3/8)

[4] Al-Lu`lu wal Marjan fiimat tafaqa ‘alaihi As-Syaikhan (1/104)

[5] As-Sunan al-Kubra vol, 3, hal. 66

[6] Shahih Al-Bukhari (1/169), Bab 51 kitab al-adzan.

[7] Kitab as-Shalah, Ibnul Qayyim, hal. 461 dan yang setelahnya.

[8] Idem

[9] Al-Insaf, al-Wardawi (2/123, 214)

[10] Al-Muhalla (4/265)

[11] Mukhatashar al-Fatawa al-Mishriyyah, Ibnu Taimiyyah, hal. 52

Tags: berjama'ahmasjidshalat jama'ah
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Alumni Pondok Pesantren Darussalam Subang, S1 Universitas Al Azhar Mesir, da'i di Maktab Dakwah Jaliyat Bathah Riyadh KSA

Artikel Terkait

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Membuat Makanan untuk Keluarga yang Ditinggal Mati

Anjuran Membuatkan Makanan untuk Keluarga yang Ditinggal Mati

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
9 Maret 2023
0

“ … sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.”

Artikel Selanjutnya
Shalat Istisqa (1)

Soal-272: Status Anak Zina

Komentar 13

  1. zulyantara says:
    10 tahun yang lalu

    Bismillaah

    2. Dalam kondisi safar dan bepergian bersama keluarga, maka ia hendaknya shalat berjamaah bersama keluarganya.

    Ini maksudnya diperbolehkan tidak sholat berjamaah di masjid walaupun mendengar adzan?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      10 tahun yang lalu

      @ Zulyantara

      Coba baca tulisan di atas scr seksama, sdh terjawab dalam tulisan di atas.

      Balas
  2. rhezi says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Ustadz saya muallaf, dulu setelah bersyahadat saya sebulanan tidak ke mesjid, termasuk jum’atan, soalnya saya malu belum bisa bacaan shalat, shalat saja pake HP dan Headshet ngikutin audio nya ^_^
    pertanyaan saya : Ada yg bilang katanya, saya sekarang mesti memperbanyak shalat sunnah rawatib, untuk mengganti shalat saya yang tidak benar itu. Apakah benar demikian ustadz ? terima kasih sebelumnya

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #rhezi
      Wa’alaikumussalam, mungkin dulu anda mengira bahwa kalau belum bisa bacaan shalat maka tidak wajib shalat. Oleh karena itu insya Allah anda diberi kelonggaran karena ketidak-tahuan (al’udzru bil jahli). Sehingga anda tidak wajib mengganti shalat anda, cukup perbanyak shalat sunnah untuk menutupi kekurangan-kekurangan pada shalat wajib anda.

      Balas
  3. rain says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Mohon diberi penjelasan..apakah Shalat Jumat itu wajib bagi wanita juga ?

    Dalam Surah Al-Ju’muah ayat 9 ;
    [62.9] “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Dalam ayat diatas ini ; disebut….orang-orang yang beriman.

    Lalu mengapa Shalat Jum’at lazimnya di-wajibkan hanya bagi Pria ?

    Kebetulan mendapatkan pengalaman Shalat Jum’at di Masjidil Haram, dan disana kaum wnaita pun shalat Jum’at….mengapa di sini tidak ?

    Bila argumentasinya karena Masjidil Haram adalah Mesjid Suci …ini tidak relevant karena bukankah Mesjid adalah Mesjid…apalagi tata-cara di masjidil Haram ini yang patut kita contohi bukan ?

    Mohon penjelasannya

    Wassallam

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #rain
      Wanita tidak wajib shalat Jum’at, namun jika ingin melaksanakannya boleh.
      Silakan baca: http://almanhaj.or.id/content/2616/slash/0/jumat-hukum-dan-waktu-shalat-jumat-siapakah-yang-diwajibkan-shalat-jumat/

      Balas
  4. orang awam says:
    10 tahun yang lalu

    mau tanya tlng di beri pencerahan ya admin

    lebih utama mana seorang lelaki pergi jamaah sendiri ke masjid
    atau jamaah bersama istri

    sukron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #orang awam
      Laki-laki lebih utama shalat berjama’ah di masjid, sedangkan wanita lebih utama di rumah walaupun tidak berjama’ah.

      Balas
  5. ary says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    pak ustadz saya mau tanya, saya menderita kencing tidak tuntas, terkadang setengah jam setelah kencing masih ada air kencing yang keluar meskipun hanya satu tetes, yang ingin saya tanyakan bagaimana kalau waktu mendengar azan saya pas lagi ingin buang air kecil,apakah harus menunggu sampai kencing benar2 tuntas dan sholat sendiri saja atau bagaimana?, kalau saat sholat ada air kencing yang menetes apakah saya harus mengulang sholat saya? bagaimana kalau saya sedang dalam perjalanan, minta tolong penjelasannya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih

    Balas
  6. Pak Nur says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, Ustadz mau bertanya, Apakah bolehkah seseorang yg safar dr kota A (tempat safar) misal jam 17.30 dan tiba di kota B (tempat mukim kita/rumah kita) jam 21.00, menjama takhir di rumahnya??, karena mungkin di perjalanan kendaraan tidak berhenti dan akhirnya tidak mendapatkan masjid. Syukron Jazakallahu khairan

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam,silahkan baca: http://rumaysho.com/amalan/serial-mudik-5-tujuh-permasalahan-seputar-safar-1229

      Balas
  7. Firza says:
    8 tahun yang lalu

    Manakah hadits yang mewajibkan shalat berjama’ah di Masjid? Di sini tidak disebutkan satu pun

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Sudah diisyaratkan oleh Penulis :
      “Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil dengan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya berjamaah dan bahwa ia hukumnya fardhu ain.”
      mungkin krn dalil-dalil tersebut sudah banyak ditulis oleh penulis lain dalam berbagai artikel maka di artikel ini beliau hanya mengisyaratkan saja.
      Untuk dalil-dalilnya,
      baca: http://rumaysho.com/shalat/shalat-jamaah-5-waktu-wajib-ataukah-sunnah-554

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id