Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

14 Amalan yang Keliru di Bulan Ramadhan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
21 April 2021
Waktu Baca: 6 menit
117
1.3k
SHARES
7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin.

1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Majelis ilmu di bulan ramadan

2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan

Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!

3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

“Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf. Kami tidak memakai kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula memakai hisab (dalam penetapan bulan). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini  kecuali sedikit sekali.” (Fathul Baari, 6/156)

4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i)

Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin…”

Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)

6. Membangunkan “Sahur … Sahur”

Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahu kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan “sahur … sahur ….” baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki nasehat yang indah, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.” (Lihat pembahasan at Tashiir di Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 334-336)

7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah yang melintang.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, “Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan adzan? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15 menit)

8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu…”

Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy).

Adapun do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

9. Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189)

10. “Ash Sholaatul Jaami’ah…” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih

Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah…” Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)

11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

12. Perayaan Nuzulul Qur’an

Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang

Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)

Demikian beberapa kesalahan atau kekeliruan di bulan Ramadhan yang mesti kita tinggalkan dan mesti kita menasehati saudara kita yang lain untuk meninggalkannya. Tentu saja nasehat ini dengan lemah lembut dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.

Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Tags: amalanBid'ahPuasaRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
26 Maret 2023
0

Ramadhan tinggal hitungan hari. Meskipun demikian tidak sedikit kita jumpai orang-orang yang notabene mengaku muslim

Puasa tapi tetap maksiat

Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat

oleh Muhammad Idris, Lc.
26 Maret 2023
0

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Artikel Selanjutnya

Ramadhan-5: Setan Dibelenggu, Kok Maksiat Tetap?

Komentar 117

  1. Budi AR says:
    14 tahun yang lalu

    Syukron atas atas artikelnya moga bermanfaat .

    Balas
  2. Rifo says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum w.w
    Af1, sy sngat malu dgn tindakan yg tlh sy lakukan d bulan puasa..sy mlakukan perbuatan onani pd siang hari..sy ingin bantuan, apakh hukum onani d bln puasa? N apa sy hrus mengganti puasa sy..n tlng beri sy bimbingan u/ mengindari perbuatan onani..sy benar2 ingin tobat..

    Balas
  3. niko says:
    14 tahun yang lalu

    mas..apakah dzikir yang disyariatkan ketika shalat tarawih?

    Balas
  4. sigit Pamungkas says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…
    Maaf saya ingin menanyakan soal waktu berbuka puasa
    karena di tempat saya tinggal ketika sirine berbunyi orang2 sudah mulai berbuka padahal adzan belum berkumandang…
    mohon penjelasannya..

    Balas
  5. Tengku Nauf says:
    14 tahun yang lalu

    Jazakumullah khoiron…

    Balas
  6. Abu Syafiq says:
    14 tahun yang lalu

    Sampai sekarang masih banyak orang-orang yang melakukannya dan hanya sedikit yg di beri petunjuk.

    Balas
  7. lucky says:
    14 tahun yang lalu

    amalan² itu sudah membudaya sejak dahulu, kalau tidak ada penerangan dan penjelasan secara khusus dan terus menerus mengenai amalan² yang salah dan benar..jd y sulit sekali untuk merubahnya..

    Balas
  8. hasliansyah says:
    14 tahun yang lalu

    terima kasih artikelnya moga bermanfaat .

    Balas
  9. Fadhillah says:
    14 tahun yang lalu

    terkait amalan no 11…
    Bagaimana bila kita meyakini tarawih dan witir cukup 11 rakaat, tetapi imam meyakini yang 23 rakaat, haruskah kita mengikuti imam atau bubar dulu..

    matur suwun..

    Balas
  10. Jual Beli di Dinomarket says:
    14 tahun yang lalu

    makasih buat infonya…

    Balas
  11. phyton says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu`alaikum.
    soal nyadran, kalo dikampung saya di lakukan pada hari jumat terkhir bulan sya`ban, acara berlangsung di sebuah makam yang diyakini sebagai pendiri kampung. acara ini hampir hilang karena hanya orang tua ( nenek-nenek ) saja yang menghadiri, tapi sekarang menjadi marak lagi karena di ikuti banyak ibu-ibu muda dan anaknya, terlebih lagi acara dihadiri dan dipimpin doanya oleh modin kampung saya.dan modin ini kadang menjadi imam dan khotib jumat, yang saya tanyakan apa syah bermakmum dengan orang ahli syirik dan ahli bid`ah?
    lalu bagaimana cara berziarah kubur yang sesuai dengan rosul, terima kasih.

    Balas
  12. Yuska Abu Dzikra says:
    14 tahun yang lalu

    Syukron atas kajian2 nya. InsyaAllah akan selalu bermanfaat.
    Mohon dibahas perihal ibadah “Sholat Jum’at” yg sesuai Syar’i. Dan jg perihal “Khawarij”.
    Jazaakumullah Khair..

    Balas
  13. Tuhus says:
    14 tahun yang lalu

    Apakah perbuatan yang menurut budaya/norma masyarakat baik, tapi tdk ada tuntunannya dlm agama, itu merupakan perbuatan dosa, sia-sia ? sementara hal tersebut bukan perbuatan yang tercela, hina atau merugikan orang lain, justru memperkuat silahturahmi, menghargai. bagi saya orang yg tidak terlalu mengerti agama secara mendalam, yang penting adalah niat perbuatan/ibadah semata mata adalah untuk Allah SWT, karena Allah-lah yang berhak menilai perbuatan umatnya dengan situasi serta kondisi yang mungkin berbeda dari masa ke masa

    Balas
  14. aadun juve says:
    14 tahun yang lalu

    numpang taruh komentar dan minta ijin untuk menyalin isi dari tulisan ini ya…terima kasih…

    Balas
  15. naya says:
    14 tahun yang lalu

    artikelnya sungguh bermanfaat

    Balas
  16. agus zaelani says:
    14 tahun yang lalu

    asskum…seperti yg qta ktahui..seperti halny organisasi MUHAMMADIYAH..menentukan awal bulan ramadhan dengan hisab..berarti klo begitu amalan itu jg keliru..padahal setahu saya organisasi muhammmadiyah itu adalah organisasi besar dan banyak cendekiawan muslim dilahirkan..lalu apakah menentukan awal ramadhan dengan melihat hilal menggunakan teropong lebih afdhol..padahal penglihatan manusia jg terbatas bukan..mohon penjelasan lebih lanjut..asskum..

    Balas
  17. Abi Al-bana says:
    14 tahun yang lalu

    alkhamdulillah, saya sangat tertarik dengan artikel-artikelnya yang banyak memeberikan wawasan dan khasanah ke-Islam orang banyak, mohon ijin kami untuk mengcopy artikel-artikelnya. Jazakumulla,

    Balas
  18. syahida says:
    14 tahun yang lalu

    terimakasih artikelnya hal ini membuat saya tambah ilmu ,banyak sekali hal yang blm tau selalu diamalkan ,semoga bermanfaat

    Balas
  19. dae says:
    14 tahun yang lalu

    @ Tuhus
    Bukankah Agama Islam yang berpatokan pada Al-Quran dan Hadist memberikan tuntunan dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk juga aspek norma dan budaya masyarakat.

    Sekarang ini jamannya Racun berlabel Madu, jadi kita harus berhati-hati dan bisa membedakan mana Budaya/Norma yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadist serta budaya/norma (yang oleh pihak-pihak tertentu) di berikan label Madu padahal sebenarnya itu adalah Racun.

    Situasi dan kondisi memang selalu berbeda dari masa kemasa, tapi tidak membuat Al-Quran dan Hadist ketinggalan zaman karena Al-Quran dan Hadist itu memiliki kandungan yang tidak pernah terkikis oleh perkembangan zaman dan waktu.

    Wassalam

    Dari seseorang yang tidak mengerti agama secara mendalam tapi berusaha untuk mengerti agama secara mendalam.

    Balas
  20. si miskin ilmu says:
    14 tahun yang lalu

    #Pak Agus Zaelani
    Yang menjadi patokan awal bulan adalh adanya bulan Pak. Sebagaimana hadist Abdullah Ibn Umar radhiallahu’anhuma, Nabi shalallahu’alaihiwasallam bersabda
    “Janganlah kalian puasa sampai kalian melihat bulan, dan jangan pula kalian berbuka kecuali setelah melihatnya, namun jika tertutup awan,kira-kirakanlah”.(HR Bukhari dan Muslim) Kata ‘kira-kirakanlah’ disini diartikan sebagian orang dengan HISAB. Namun sayang, tafsiran ini keliru karena ada hadits yang menjelaskan makna yang benar. Sebagaimana hadits Abu Hurairah radiallahu’anhu berikut, Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda
    “berpuasalah dan berbukalah kalian karena melihat bulan, namun jika tertutup awan, maka GENAPKANLAH BULAN sya’ban menjadi 30 hari” (HR Bukhari Muslim). Artinya jika kita tidak bisa melihat bulan karena ketutup awan maka cukup dg menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari. Cukup mudah bukan?
    Itulah ISLAM, islam adalah agama yang mudah. Tidak sebagaimana sangkaan sebagian orang yang mempersulit diri, menghitung dg perhitungan yang rumit, pdahal Nabi shalallahu’alaihiwasallam tidak memerintahkan demikian.
    Maaf Pak, bukannya saya menganggap diri saya lebih berilmu dr para cenkiawan2 Muhammadiyah, tapi saya hanya seorang bodoh yang berusaha mengikuti petunjuk Nabi dg Dalil shahih. Dan banyaknya orang yang memakai hisab bkn berarti cara tersebut menjadi benar bukan?
    mari kita renungi firman Allah Ta’ala:
    “Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang dibumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. Al An,am: 116
    Allahu a’lam bishshowab

    Balas
  21. muslimah says:
    14 tahun yang lalu

    #Pak Tuhus
    Setahu saya, hukum asal adat istiadat atau kebiasaan itu mubah/boleh, selama tidak bertentangan dengan syari’at islam. Jadi meski adat istiadat menganggapnya baik namun menurut syari’at hal tersebut dilarang maka ya hukumnya dikembalikan ke hukum syari’at.
    Bagaimana kalo sesorang tidak tahu hukum adat tsb menurut syaria’at?
    Maka kewajiban orang tsb bertanya kepada ahlinya, kpd ustad atau kiyai yang berpegang teguh kpd Alqur’an dan Sunnah. Apakah adat tsb bertentangan dg hukum syariat ataukah tidak.
    Jadi..tidak cukup menganggapnya semata-mata karena baik saja, tapi harus dibarengi dg tinjauan hukum syariat.
    Demikian allahua’lam

    Balas
  22. bingah utomo says:
    14 tahun yang lalu

    Bagus, ringan tapi jelas mana sunnah mana bida’ah.

    Balas
  23. kiki says:
    14 tahun yang lalu

    assalammualikum ……….
    semoga bermanfaat bagi diri saya dan pembaca lainnya.
    juga diberikan contoh-contoh lain yang mudah dimengerti..

    Balas
  24. NURUL says:
    14 tahun yang lalu

    Ass………..begini saya ingin tanya?kemarin sebelum puasa ramadhan kira-kira 2 hari sebelum puasa saya puasa tapi niat saya bukan niat puasa romadhon apakah boleh atau tidak?terimakacih dan saya tunggu jawabannya

    Balas
  25. wirawan utama says:
    14 tahun yang lalu

    bagaimana dengan budaya maaf memaafkan ketika idul fitri dan mudik sebelum 1 syawal, serta bagi2 uang receh ketika lebaran, dan mungkin banyak lagi hal2 yang masih abu2 di hari raya,bagaimana hukumnya?apakah bidah atau boleh2 saja?

    Balas
  26. Moh Ibrahim says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Wr.Wb

    mohon penjelasannya tentang masalah nomor 6, yg menyatakan bahwa membangunkan orang dengan teriakan ( sahur..sahur )

    bukankah itu perbuatan yang baik..???
    walaupun perbuatan itu tidak mempunyai landasan apa-apa, tapi perbuatan itu kan tidak menjerumus kepada perbuatan syirik dan semacamnya…?

    mohon penjelasannya, agar saya bisa lebih paham, terimakasih..

    Wassalamu’alaikum Wr.Wb

    Balas
  27. parjo says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualikum
    wah…saya baru tahu tuh..hukumnnya??
    jadi dosa gak ya mas??

    Balas
  28. Dewanto says:
    14 tahun yang lalu

    Alhamdulillah…
    menjadi pengingat dan mohon ijin untuk mengcopy, sebagai bahan kultum…
    Jazakumullah …..

    Balas
  29. Liliek Heksa says:
    14 tahun yang lalu

    Perhitungan awal Ramadhan selama ini terjadi kesamaan diantara komunitas kaum muslimin, yang menjadi masalah biasanya pada penetapan 1 Syawal (Iedul Fitri), selalu ada perbedaan. Saya sebagai seorang muslim kadang jugaragu, mengikuti komunitas tertentu yang jelas memakai perhitungan hisab atau menunggu munculnya bulan. Sebab kadang bulan sudah tampak di suatu tempat tp tidak tampak di tempat lain. dalam kondisi seperti ini semestinya semua ummat Islam sudah waji berbuka, tapi kenapa kadang ada “sidang nisbat” yang memutuskan syawal baru esok harinya…ini sangat membingungkan bagi saya dan kebanyakan ummat, apalagi jika sekelompok orang tidak bijak dengan memperolok kelompok lainnya, ini menjadi tidak baik.

    Balas
  30. desti says:
    14 tahun yang lalu

    ustadz mohon izin copy Paste

    Balas
  31. Abu Zahra says:
    14 tahun yang lalu

    bagaimana dg puasa misfu sya’ban? Ana sdh menanyakan kepada beberapa ustadz, tp jawaban yg ana terima berbeda, ada yg mengatakan bid’ah tapi ada yg tidak. Mereka jg memakai hadist yg sama. Sepengetahuan saya Rasulullah berpuasa di bulan sya’ban hari ke 13,14,15 dan bukan di bulan sya’ban saja tapi setiap bulan

    Balas
  32. hasan basri says:
    14 tahun yang lalu

    Syukron, tapi beta sulitnya mengingatkan jamaah.

    Balas
  33. ujar/akmal says:
    14 tahun yang lalu

    alhamdulillah ada pencerahan hati lagi……
    terima kasih…
    smoga Allah slalu bersama kita

    Balas
  34. dennibtw says:
    14 tahun yang lalu

    Syukron, ustadz artikelnya, ana ikut copy paste ya

    Balas
  35. gurandil says:
    14 tahun yang lalu

    Terima kasih

    Balas
  36. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    14 tahun yang lalu

    @ Abu Zahra
    Untuk puasa nishfu sya’ban perlu dirinci sebagai berikut, intinya tergantung dari niatnya.

    Pertama, jika niatnya adalah karena meyakini keutamaan nishfu sya’ban dan meyakini keutamaannya dari dalil2 yang para ulama katakan lemah atau bahkan palsu, maka jika melakukan puasa nishfu sya’ban dengan niatan semacam ini jelas keliru dan dinilai ibadah tanpa tuntunan (baca: bid’ah)

    Kedua, jika niatnya ingin berpuasa 3 hari setiap bulannya dan paling bagus jika dikerjakan tgl 13, 14, 15, maka jika dilakukan bertetapan dengan nishfu sya’ban; atau melakukan puasa senin-kamis atau puasa daud dan kebetulan bertepatan dengan nishfu sya’ban; atau mungkin pula ingin melakukan banyak puasa di bulan Sya’ban sebagaimana dicontohkan Nabi, maka semua ini tidak mengapa karena niatannya berbeda. Ingat niatan untuk kasus kedua ini bukan menganggap istimewanya nishfu sya’ban.

    Semoga Allah memudahkan untuk memahami agama ini.

    Balas
  37. hamba Allah says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr. wb.
    saya ingin menanyakan perihal no. 9 (Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu)
    apakah membaca alma’tsurat berdua dengan istri termasuk dalam hal ini? mohon penjelasannya
    syukron
    wass.

    Balas
  38. miftah cepu says:
    13 tahun yang lalu

    goood documenter

    Balas
  39. vilda says:
    13 tahun yang lalu

    Assalam,
    baru tahu ana kalau doa berbuka puasa pada no 8 ternyata dalilnya sangat lemah. jdi tambah mengerti.. syukron

    Balas
  40. dani says:
    13 tahun yang lalu

    mohon ijin sharenya….
    Jazakumullah khoiron

    Balas
  41. bambang says:
    13 tahun yang lalu

    point penguasa muslim makna sebenarnya yg mana? negara yg berazaz islam / daulah islamiyah, ataukah karena agama mereka “islam”? penguasa yg menerapkan syariat Allah apa syariat pancasila. mohon penjelasan. syukron.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #bambang
      Silakan simak http://abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=57:apakah-negara-yang-tidak-berhukum-dengan-hukum-islam-disebut-negara-kafir-&catid=11:manhaj&Itemid=23

      Balas
  42. tri says:
    13 tahun yang lalu

    tad minta izin kopi paste yaa !!

    Balas
  43. Abu Sholih Duri Susianto says:
    13 tahun yang lalu

    Alhamdulillah atas nikmat Islam dan Sunnah. Jazakallohu khoiron atas artikel yang sarat ilmu ini. Kaum Muslimin, bacalah artikel yang bermanfaat ini, mudah-mudahan Alloh Ta’ala menolong kita untuk mengisi bulan Ramadhan tahun ini dengan berdasarkan ilmu.

    Balas
  44. NN says:
    13 tahun yang lalu

    maksdnya nomor 14 gmna yah?? bingung??
    cz skrang byak perselisihan nah yg pya artikel ini gimna menaggapinya spti waktu dulu muhammadiyah beda sama pemarintah lah gmna sih???
    aq harus ikut siapa?? kataNya hya ada satu golongan yg benar….

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @NN
      Ikuti pemerintah agar lebih selamat. Silakan pahami artikel berikut: https://muslim.or.id/ramadhan/menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html

      Balas
  45. dee says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    ustad, ana ijin copas ya..
    jazakallohu khoir

    Balas
  46. abu fikri says:
    13 tahun yang lalu

    Bismillah, Izin copas akh.Jazakumullah Khair

    Balas
  47. subhan says:
    13 tahun yang lalu

    info bagus… ijin share

    Balas
  48. abdullah says:
    13 tahun yang lalu

    afwan izin share..

    Balas
  49. abu fikri says:
    13 tahun yang lalu

    Bismillah,ijin copas & share akh,
    Jazakumullah khairan katsira

    Balas
  50. heri says:
    13 tahun yang lalu

    Alhamdulillah dapat pencerahan menjelang puasa. Minta ijin copy ya Ustad.

    Balas
  51. aboeazka says:
    13 tahun yang lalu

    ana juga ijin copy pastenya buat ana sedekhkan ilmunya buat yang tidak tau, semoga diridhoi amiiiiiiin

    Balas
  52. yuni wahyuniati says:
    13 tahun yang lalu

    i like

    Balas
  53. akbar says:
    13 tahun yang lalu

    dapat pencerahan menjelang bulan ramadhan tiba.., insyaallah akan saya amalkan ilmu yang saya,,, amien ya robbal ngalamin,,

    Balas
  54. akbar says:
    13 tahun yang lalu

    dapat pencerahan menjelang bulan ramadhan tiba.., insyaallah akan saya amalkan ilmu yang saya dapat,,, amien ya robbal ngalamin,,

    Balas
  55. akbar says:
    13 tahun yang lalu

    semoga ilmu ini bermanfaat bagi anak2 muda MAN TULUNGAGUNG 1 (MANTASA GREEN)
    dan semoga wahyu triono bertaubat…, ^_^

    Balas
  56. Abu Hazm says:
    13 tahun yang lalu

    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

    Mohon penjelasan dari admin/ uztad muslim.or.id atau ikhwan yang tau mengenai hadist berikut :

    Doa malaikat Jibril menjelang Ramadhan,
    “YA ALLAH TOLONG ABAIKAN PUASA UMAT MUHAMMAD “,
    Apabila sblm memasuki bln Ramadhan dia belum :
    1. Memohon maaf kpd kedua org tua (jika masih ada),
    2. Berma’afan antara suami istri,
    3. Berma’afan dgn org-org di sekitarnya.
    Dan Rasulullah mengamini sebanyak 3x.

    ada artikel yang saya baca hadist yang sebenarnya adalah :

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah datang malaikat Jibril dan ia berkata : ‘Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!’ maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!’, maka aku berkata : ‘Amin’. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi. ‘Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!’ maka kukatakan, ‘Amin”.
    [Hadits Riwayat Bazzar dalam Majma’uz Zawaid 10/1675-166, Hakim 4/153 dishahihkannya dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi dari Ka’ab bin Ujrah, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 644 (Shahih Al-Adabul
    Mufrad No. 500 dari Jabir bin Abdillah)]

    mohon penjelasan dan link nya jika ada.
    والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Abu Hazm
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Silakan baca di sini:
      https://muslim.or.id/ramadhan/bermaafan-sebelum-ramadhan.html

      Balas
  57. dikha says:
    13 tahun yang lalu

    tad ana nanya klo sblm ramadhan saling memaafkan gmn hukum na

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Dikha
      Tdk ada tuntunan khusus maaf memaafkan sebelum ramadhan spt itu harus butuh dalil.

      Balas
  58. Ahya says:
    13 tahun yang lalu

    Ijin share,jazakalloh khoiron katsir

    Balas
  59. denadnan says:
    13 tahun yang lalu

    ijin untuk ana share di blog ana ya.

    Balas
  60. abu salman says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum ustadz,
    saya coba share ke beberapa teman, namun ada teman yang sudah cukup berumur mengatakan “Menurut yang saya dapati dari guru, Amalan ini tidak keliru….”
    Apakah kita wajib menjelaskan kpdnya? atau baiknya dihindari agar tidak berdebat yg sia2?
    Jika wajib dijelaskan, mohon bimbingannya agar tidak terkesan menggurui orang yg lebih tua atau menyalahkan gurunya.

    Jazakallahu khaira

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Abu Salman
      Wa’alaikumussalam, wajib menasehati sesuai kemampuan. Silakan simak:
      https://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/jika-nasehat-anda-ingin-didengar.html

      Balas
  61. IYAN says:
    13 tahun yang lalu

    ijin utk ana share

    Balas
  62. Deka says:
    13 tahun yang lalu

    Ana Ijin Share ya

    Balas
  63. haritsa says:
    13 tahun yang lalu

    ijin share ya….

    Balas
  64. abu hamzah says:
    13 tahun yang lalu

    ijin copas&share

    Balas
  65. abu naila says:
    13 tahun yang lalu

    mau tanya pa ustadz, td pagi ketika adzan shubuh saya masih sempat minum, bagaimna hukumnya puasa saya ? terimakasih.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #abu naila
      Jika adzan tersebut anda yakini ketepatannya dengan terbitnya fajar, maka anda wajib meng-qadha.

      Balas
  66. Bambang says:
    13 tahun yang lalu

    mungkin yang sedikit membingungkan banyak orang kalimat ““Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat.”” iqomah di sini maksudnya gimana, iqomah setelah azan atau azan itu sendiri.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Bambang
      Maksudnya adzan itu sendiri. Jazaakallah atas koreksinya.

      Balas
  67. gempur says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu ‘alaikum
    izin memindahkan ke blog saya
    jazakillah

    wassalam

    Balas
  68. bues says:
    13 tahun yang lalu

    terima kasih .
    Muhammad Abduh Tuasikal mungkin aku percaya tapi kalau keliru aku akan mencari jawaban yang lebih benar.

    Balas
  69. azmaa says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum………
    Ana ijin share ya,
    jazakumullohu khoir

    Balas
  70. suwanti says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum….
    Ana ijin copas dan share ya, Jazakallohu khoiron wa barokallohu fiik…

    Balas
  71. Chay says:
    13 tahun yang lalu

    mau tanya nech…
    soal no 11.
    Bukankah sholat witir itu sholat penutup,jadi bolehkah setelah witir kita sholat malam?

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Chay
      Lihat pembahasan di sini:
      http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2683-setelah-shalat-witir-bolehkah-shalat-sunnah-lagi.html

      Balas
  72. Asep Purwanto says:
    13 tahun yang lalu

    Terima kasih ustadz saya banyak tahu dari situs Sunnah on line. Mohon izin untuk di share.

    Balas
  73. Muhammad Zainuddin says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum wr wb.Memang apa yang akhi sampaikan saya setuju karena memang itu ada dasarnya,hanya masalahnya tidak semua kaum muslimin dan muslimat mengetahui hal itu,untuk itu timbullah suatu upaya supaya ummat tidak salah dalam memulai puasanya,maka di adakan imsak,saya yakin ini semata-mata untuk kehati-hatian saja bukan untuk yang lainnya.Demikian terima kasih. dari abuzain.

    Balas
  74. elfi says:
    13 tahun yang lalu

    Jazakallah khair. Izin share ya…

    Balas
  75. iwal says:
    13 tahun yang lalu

    Assalammualaikum Warohmatullah Ustadz… pada penjelasan Ustadz no 13, yang menyatakan membayar zhakat fitrah dengan uang… saya yang lemah ini ingin menanggapinya… Rasullullah memang tdk ada mencohtohkan untuk membayar zhakat fitrah dengan uang, kalau tidak diperbolehkan oleh Rasullullah pasti Beliau akan melarang sahabat2 nya untuk membayar dengan uang… jadi kesimpulan saya… yang seperti ini belum tentu tidak boleh, karena tidak ada keterangan dari Rasullullah dan para sahabatnya serta Imam yang empat yang melarangnya… mohon maaf sebelumnya… jazakallohu khoiron katsiran

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Iwal
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Komentar saudara sudah disanggah di artikel berikut: https://muslim.or.id/ramadhan/panduan-zakat-fithri.html dan https://muslim.or.id/ramadhan/zakat-fitri-menggunakan-uang.html

      Balas
  76. muhamammad yusuf says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Izin Share akh…
    Barakallahu Fik…

    Balas
  77. Bambang Budi Santoso says:
    13 tahun yang lalu

    Ass.wr.wb.,
    .
    Pak Ustadz saya mau tanya dan menginginkan jawaban yang tegas dan lugas :
    Di tempat kami dan mungkin juga dimanapun di Indonesia ada dua versi dalam hal shalat taraweh:
    1. Taraweh dengan 11 rakaat (termasuk witir)
    2. Taraweh dengan 23 rakaat (termasuk witir).
    Pertanyaannya, bolehkan Masjid dengan satu Imam melanksanakan shalat taraweh 23 rakaat (dimana pass 8 rakaat bagi mereka yang punya paham 11 rakaat berhenti dulu, namun yang punya paham 23 rakaat melanjutkan sampai rakaat ke 20) kemudian yang punya paham 11 rakaat sambung kembali untuk ikut witir bersama-sama dengan yang paham 23 rakaat ?
    Ini kami tanyakan karena MASJID dibangun oleh kedua pemilik paham tersebut demi persatuan ummat muslim. Atau ada saran lain.
    Mohon jawaban secepatnya ke [email protected].
    Jazakumullah khairan katsiro.
    .
    Wass.wr.wb.,
    Bambang Budi Santoso

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Bambang Budi Santoso
      Cara demikian boleh saja, namun yang shalat hanya 11 rakaat tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk, karena disyaratkan untuk terus mengikuti imam sampai selesai. Wallahu’alam.

      Balas
  78. Ukhty Fillah says:
    12 tahun yang lalu

    Assalammualaikumwarahmatullah..
    ustaz ana ingin bertanya tentang pembayaran zakat fitri dengan uang..apa ga ada ulamak yang membenarkannya atas dasar tidak membebankan…kerana di tempat ana memang pemerintah melaksanakan pembayaran dgn uang..
    mohon di baiki kiranya ana salah…ana saat ini memberikan pndapat kerana ana ga tahu..
    tempat ana ga ada pengangkutan darat..menggunakan jalan air sepenuhnya..jadi, kalau sekiranya membayar menggunakan makanan asasi..apa ga membebankan orang islam utk mengangkut bayaran zakat ini…?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #Ukhti Fillah
      Wa’alaikumussalam Wrahmatullah.
      Sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri dengan uang, semisal Imam Abu Hanifah dan Umar bin Abdil Aziz. Silakan simak:
      https://muslim.or.id/ramadhan/zakat-fitri-menggunakan-uang.html
      Zakat fitri dapat anda salurkan sendiri kepada orang miskin di daerah anda.

      Balas
  79. burhanuddin says:
    12 tahun yang lalu

    Saya hanya mau tanya tentang amaliyah bacaan sanjungan thdp Rasulullah yg dikemas dlm kesenian rebana, seperti yg dilakukan dipesantren2 itu bagaimana hukumnya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #burhanuddin
      Musik, apapun namanya, telah diharamkan dalam Islam. Silakan simak:
      http://ustadzaris.com/kata-sepakat-ulama-dalam-haramnya-musik

      Balas
  80. Khariz says:
    12 tahun yang lalu

    Lalu ustadz, saat perkara perbedaan waktu sholat idul adha kemarin apakah seharusnya ikut pemerintah atau mengikuti yang hari sebelumnya seperti yang dilakukan Muhammadiyah?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #Khariz
      Seharusnya mengikuti pemerintah

      Balas
  81. sulaiman says:
    12 tahun yang lalu

    tlng di jawab ust,gimana dengan waktu subuh sekarang?kan tidak sesuai dengan fajar shidiq

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #sulaiman
      tolong baca dahulu semua artikel di sini:
      http://addariny.wordpress.com/category/fajar/

      Balas
  82. sulaiman says:
    12 tahun yang lalu

    jazakumullah atas nasihatnya

    Balas
  83. aryandi says:
    12 tahun yang lalu

    apakah betul imsak ditandai dengan adzan subuh yg kedua ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #aryandi
      Yang dimaksud imsak adalah puasa itu sendiri. Waktu imsak adalah waktu awal dimulai puasa, yaitu ketika terbit fajar shadiq, dengan kata lain ketika dikumandangkan adzan kedua.

      Balas
  84. ii says:
    12 tahun yang lalu

    Ass’kum Ustadz
    Tidak boleh Zakat dengan Uang???????
    Uang menurut saya hny sebagai alat tukar, karena biasanya zakat dengan uang senilai harganya dengan beras yang biasa kita makan. Jadi Uang tersebut agar mempermudah saja utk menkolektifnya, dengan maksud sipenerima bisa membeli beras dengan nilai uang tersebut. kalau ada kekeliruan mohon diluruskan. Ilmu Islam itu Luas ; tinggal bagaimana apakah Ilmu kita cukup utk memahaminya.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #ii
      Maaf, zakat adalah ibadah, dan ibadah itu mengikuti aturan syari’at tidak dengan ‘menurut saya’. Dan insya Allah membeli beras bukan hal yang sulit.

      Balas
  85. Abu says:
    12 tahun yang lalu

    assallamualaikum wah mantab sekali…tapi sayangnya bagaimana kalau kegiatan itu sudah tradisi pak

    Balas
  86. han says:
    12 tahun yang lalu

    mohon ijin meng- copy artikelnya, terima kasih

    Balas
  87. Nurul Chairunnisa Utami Putri says:
    12 tahun yang lalu

    mohon ijin meng- copy artikelnya, terima kasih

    Balas
  88. Prapto Budi Rahardjo says:
    12 tahun yang lalu

    Terima kasih atas Pencerahanya Mohon Izin Share

    Balas
  89. zoelkahfi says:
    12 tahun yang lalu

    syukron atas pencerahanya,,, mhon izin untuk di share

    Balas
  90. Fikri Zein says:
    12 tahun yang lalu

    astaghfirulloh,,ternyata banyak sekali kesalahan2 yang saya maupun orang di sekitar saya lakukan terimakasih atas artikelnya,,,insyaaloh akan bermanfaat bagi kaum muslim seluruhnya.amiin

    Balas
  91. qoyah says:
    11 tahun yang lalu

    terima kasih atas tulisan yg sangat bermanfaat ini,, mohon izin share :)

    Balas
  92. ilham says:
    11 tahun yang lalu

    mohon izin mengkopy, terima kasih

    Balas
  93. rinha says:
    11 tahun yang lalu

    bagaimana penjelasan mengenai niat yang betul dan mengajarkan kepada anak, jika dianggap Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin…” Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #rinha
      Tidak ada yang perlu diajarkan, karena niat adalah perkara hati. Seseorang sadar diri di malam hari bahwa ia akan puasa besok, nah itu sudah merupakan niat.

      Balas
  94. rifki umar says:
    10 tahun yang lalu

    assalamualaikum,,,,,,,,,,,,,
    ijin mengcopy ustad……..

    Balas
  95. agus suryawan says:
    10 tahun yang lalu

    sangat bermanfaat

    Balas
  96. Ali B says:
    10 tahun yang lalu

    Mohon ijin mengcopy artikel ini , tks. wslm

    Balas
  97. Hariyanti Sukma says:
    10 tahun yang lalu

    Terima kasih infonya ustad…Ijin Share ya

    Balas
  98. takin says:
    8 tahun yang lalu

    dari 14 itu ada yang menurut saya tepat, namun ada juga yang menurut saya boleh-boleh saja untuk dilakukan. walaupun tidak ada tuntunanya namun itu diperbolehkan. cuma mungkin mnurut cara pandang yang berbeda. termasuk niatnya

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Trimkasih atas perhatiannya. Anda sudah menyampaikan “menurut saya”, sekarang tinggal “menurut Allah” yg belum Anda sampaikan. Jika terkait dg cara beragama, silahkan kedepankan “menurut Allah”

      Balas
  99. Raraaa says:
    1 minggu yang lalu

    اسلماليكمورهـمتللهوبركتة
    Mengenai point 13, apakah ada alternatif untuk membayar zakat fitrah selain uang? Karena sbg manusia awam, selama ini yang saya tau pembayaran zakat fitri hanya dengan uang. Mohon penjelasannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id