Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Membersihkan Harta Haram (4)

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
28 April 2021
Waktu Baca: 4 menit
8
52
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keuntungan yang Tumbuh dari Modal Haram

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah bagaimanakah hukum harta yang tumbuh dari investasi harta yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan pendapat terkuat. Beliau rahimahullah mengatakan,

“Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Apakah harta yang tumbuh itu kembali menjadi si pemilik pertama saja? Ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?” … Terhadap harta semacam ini, ‘Umar bin Al Khottob pada awalnya menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruhnya pada Baitul Maal. Keuntungan sama sekali tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar menyanggah ayahnya dengan mengatakan bahwa seandainya harta tersebut rusak, maka dhoman (ganti rugi) bagi yang memegangnya saat itu. Kalau punya kewajiban ganti rugi, lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak didapat? ‘Umar lantas terdiam. Kemudian sebagian sahabat mengatakan pada ‘Umar bahwa harta tersebut di bagi saja untuk mereka dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin, yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin. ‘Umar pun memilih melaksanakan hal itu.

Inilah yang jadi pilihan para fuqoha dalam masalah mudhorobah yang berasal dari ketetapan ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat pun sependapat dengannya, dan inilah bentuk keadilan. Keuntungan yang tumbuh dari harta haram tersebut tidaklah dikhususkan milik salah satunya. Begitu pula tidaklah harta tersebut disucikan seluruhnya melalui sedekah dengan seluruh harta tadi. Yang tepat, keuntungan tersebut milik mereka berdua, sebagaimana pembagian dalam akad mudhorobah.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 323)

Sehingga misalnya ada seseorang yang memanfaatkan harta curian atau korupsi untuk investasi, maka ia hanya berhak mendapat 50% dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya. Jika tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sebenarnya, maka modal dan separuh dari keuntungan tadi disucikan dengan disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti untuk menolong orang fakir, membangun rumah sakit, atau membangun sekolah. Jika ternyata pemilik harta tadi datang, maka jelaskan bahwa seluruh hartanya telah disedekahkan atau mengembalikan sejumlah uang yang menjadi haknya. Lihat Fatwa Islamweb.

***

Kaedah Fikih: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko

Siapa yang berani menanggung resiko kerugian, maka dialah yang berhak mendapatkan keuntungan. Dalam kasus mudhorobah (bagi-hasil) misalnya, jika pelaku usaha rugi karena gagal usaha, maka si pemodal pun harus menanggung kerugian. Karena jika si pemodal mendapat keuntungan ketika usaha mendapatkan profit, maka ketika mendapatkan rugi pun demikian, harus berani memikul resiko.

Dalam kaedah fikih disebutkan,

الخراج بالضمان

“Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”.

Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya.

Dalil Kaedah

Asal kaedah ini adalah dari hadits berikut ini,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ).

“Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Penerapan Kaedah
  1. Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha.
  2. Dalam sistem dropshipping, ada reseller/ retailer yang memajang barang di toko online. Jika jika reseller tidak menanggung resiko sama sekali dalam pengiriman barang oleh dropshipper (produsen atau grosir), maka berarti transaksinya bermasalah. Karena kalau ia berani meraup untung, maka harus berani pula menanggung kerugian.
  3. Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini.
  4. Orang yang memanfaatkan harta curian untuk investasi, ia berhak mendapatkan 50% dari keuntungan dan sisanya diserahkan kepada pemilik harta sebenarnya. Karena jika merugi, dialah yang menanggungnya. Maka keuntungan berhak juga ia dapat sebabnya ia berani menanggung resiko kerugian.
  5. Orang yang menggunakan modal riba dari koperasi atau bank, maka ia boleh memanfaatkan keuntungan dari usaha tersebut. Karena jika usahanya bangkrut, ia menanggungnya, bukan ditanggung oleh pihak yang memberikan pinjaman riba. Kalau ia menanggung resiko demikian, dialah yang berhak mendapatkan keuntungan.

    اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

    Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib)

Hanya Allah memberi petunjuk dan hidayah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

—

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 16 Jumadal Ula 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 

Tags: haramhartamodal harampekerjaan
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

memandikan jenazah istri

Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
31 Januari 2023
0

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

Artikel Selanjutnya

Soal-262: Membayar Fidyah ke Orang yang Sama

Komentar 8

  1. Sabdo says:
    10 tahun yang lalu

    Point 5- Orang yang menggunakan modal riba dari koperasi atau bank, maka ia boleh memanfaatkan keuntungan dari usaha tersebut. Karena jika usahanya bangkrut, ia menanggungnya, bukan ditanggung oleh pihak yang memberikan pinjaman riba. Kalau ia menanggung resiko demikian, dialah yang berhak mendapatkan keuntungan

    Ustadz dari Penjelasan diatas maksudnya apa kita boleh meminjam modal dari Bank ?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      10 tahun yang lalu

      @ Sabdo

      Meminjam uang dg cara riba itu berdosa bahkan kena laknat (artinya: jauh dr rahmat Allah).

      Balas
  2. Sabdo says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz,
    Jadi Point ke 5 tentang penerapan kaedah itu maksudnya “Jika seseorang sudah terlanjur meminjam ke Bank maka keuntungan yang didapat boleh dimanfaatkan”. Begitu bukan Ustadz kesimpulan dari point ke 5 tersebut?

    Jazakallahu Khoiran Katsiron

    Balas
  3. Nico says:
    8 tahun yang lalu

    Ustadz, jika kita menabung di bank, akan selalu ada bunga bank setiap bulannya dan ini jelas ribanya.. Apakah dengan cara saya menarik bunga tersebut dari tabungan saya dan memberikan dana tersebut untuk yang membutuhkan atau dengan kata lain menyedekahkannya selain untuk mesjid bisa membersihkan tabungan saya dari riba??

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Iya bisa

      Balas
  4. Abu khalid says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum

    Ya ust, apakah boleh saya menerima investasi modal dari uang haram untuk saya kelola dengan usaha yang halal?

    Jazakallahu khairan

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak boleh

      Balas
  5. Ikhsan says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz,
    Bagaimana jika kita mengembalikan uang haram itu kepada pemilik aslinya? apakah semua pendapatan yang saya miliki menjadi halal?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah