Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Riba pada Bunga Bank

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
2 April 2013
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.”

Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.

Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

@ Pesantren Darush Sholihin, 20 Jumadal Ula 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Sulitnya Mencari Orang yang Jujur

Komentar 39

  1. Toni says:
    13 tahun yang lalu

    Asslkum wrbb…saya pnya hutang untuk byar rumah stengahnya dan terpaksa pinjam ke bank dgn jaminan motor ..klo haram sy meski gimana?mohon solusi karena untuk melunasi secara langsung susah

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Toni

      Segera lunasi utang riba tersebut agar terlepas dari tolong menolong dalam dosa.

      Reply
  2. fryandri says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum…
    terlalu singkat penjelasan anda ttg riba bank,… terlalu gamblang pak ustadz.. apalagi terhadap alinie terkhir, klu ga kt umat muslim sendiri yg mengangkat bank syariah terus siapa lagi….??

    Wassalam.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Fryandri
      Bagusnya ada yang membahas bahwa bank syariah saat ini memang benar2 syar’i.

      Reply
    • bung karjo says:
      11 tahun yang lalu

      syariah dan konvensional sama saja sekarang yang tidak riba tidak ada

      Reply
  3. 4ndik says:
    13 tahun yang lalu

    Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

    Dari artikel ‘Riba pada Bunga Bank — Muslim.Or.Id’

    Bagaimana jika kita investasi atw menabung di bank ataw lembaga keuangan yg menyatakan syariah dan di lembaga keuangan itu memang ada sifat usahanya ,, nuwun

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ 4ndik

      Boleh menabung di bank semacam itu jika dalam keadaan darurat namun ribanya tidak boleh dimanfaatkan.

      Reply
    • bung karjo says:
      11 tahun yang lalu

      bank syariah itu haram bir yang diberi label kecap.kalo nggak percaya silahkan pinjam uang 50 juta di bank syariah harusnya ngembalikan 50 juta tapi kenyataannya tidak

      Reply
  4. Setiawan Al-Ghifary says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb
    saya izin copas pa ustadz untuk menambah pengetahuan kita tentang riba pada bank syar’i..

    terimakasih

    Reply
  5. hasan says:
    13 tahun yang lalu

    saya selama ini berdagang memanfaatkan pinjaman dari bank, apakah hasil yang selama ini saya dapatkan termasuk harta yang haram?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Hasan
      Untung yang tumbuh dari harta haram, separuhnya disedekahkan separuhnya boleh dimanfaatkan.

      Reply
      • tommy says:
        13 tahun yang lalu

        Untung yang tumbuh dari harta haram, separuhnya disedekahkan separuhnya boleh dimanfaatkan???
        kalo untung dari uang hasil korupsi bagaimana? halal jg kalau separuhnya disedekahkan?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          13 tahun yang lalu

          #tommy
          Sebaiknya di sedekahkan untuk kepentingan umum atau untuk orang miskin. Adapun harta hasil korupsi, wajib dikembalikan ke tempat dia mengkorupsi harta tersebut.

          Reply
  6. tri says:
    13 tahun yang lalu

    Assamlualaikum wr.wb

    apakah dosa2 orang yang bekerja di bank diampuni Allah SWT?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #tri
      Wa’alaikumussalam, tentu diampuni jika taubat nasuha

      Reply
    • achmad savvy says:
      12 tahun yang lalu

      Allah Swt maha pengampun.. tapi bagi orang yang tidak tahu..
      Contohnya ada orang yang bekerja di bank konvensional tapi orang itu tidak tahu klo bunga itu riba maka akan diampuni..
      Akan tetapi klo orang itu sudah kerja lalu orang itu mengetahuinya maka secepatnya harus mencari kerjaan yang lain. Klo tidak maka dosanya tidak akan diampuni.

      Reply
      • bung karjo says:
        11 tahun yang lalu

        bagaimana jika orang kafir itu tidak tau kalo dia kafir apakah diampuni

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          11 tahun yang lalu

          Predikat kafir diketahui atau tidak itu bukan masalah. Yang jadi patokan apakah ia mendengar Islam atau tidak, jika mendengar Islam namun tidak berislam sampai datang ajal maka menjadi ahlun naar.

          Reply
    • bung karjo says:
      11 tahun yang lalu

      diampuni jika Allah menghendaki

      Reply
  7. hary says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Ustadz, jika ada koperasi atau badan usaha yg meminjamkan dana tanpa bunga namun mensyaratkan uang administrasi yg jumlahnya berbeda berdasarkan jumlah pinjaman, apakah masuk kategori riba uang administrasi tersebut?
    Terimakasih

    Wassalam

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #hary
      Wa’alaikumussalam, termasuk riba

      Reply
    • bung karjo says:
      11 tahun yang lalu

      itu riba tapi dibuat seolah olah bukan riba kayak bir ditulis label kecap

      Reply
  8. haryanto says:
    13 tahun yang lalu

    Jika ada pinjaman tanpa bunga namun ada biaya administrasi yg besarnya berdasarkan jumlah pinjaman apakah adanya biaya administrasi tersebut tidak masalah secara syariah?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #haryanto
      Biaya administrasi yang progresif adalah kamuflase dari bunga yang riba

      Reply
    • achmad savvy says:
      12 tahun yang lalu

      Biaya administrasi secara logika tidak mungkin jumlahnya sama dengan pinjaman.. kalaupun ada itu harus ditanyakan rincian biaya administrasinya… klo biayanya tidak ada rinciannya itu termasuk gharar..

      Reply
  9. syaiful says:
    13 tahun yang lalu

    keuntungan dari bank syariah didapatkan dari bagi hasil, maksudnya bank syariah memberikan pinjaman kepada nasabah tertentu yang ingin mengembangkan usahanya. sebagian keuntungan dari usahanya(nasabah tadi) itulah yang bank nikmati, yg kemudian diberikan pula kepada pemilik modal yaitu nasabah(penabung).
    mohon maaf kurang jelas..saya mahasiswa hukum yg masih dalam proses belajar,,,

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      nasabah di sini akadnya nabung (wadi’ah) atau investasi (mudharabah)? kalau nabung maka tidak boleh ada lebihan. kalau investasi maka nasabah harus siap menerima resiko rugi alias uangnya berkurang. nyatanya nasabah tidak mau menerima resiko rugi karena sebenarnya mereka hanya berniat menabung, atau hanya meminjamkan uang ke bank, tidak ingin kembali dalam keadaan berkurang saldonya dan bahkan ingin ada tambahan. dan ini jelas riba.

      Reply
    • Rifki Mulia Hernowo says:
      12 tahun yang lalu

      kalo logika saya,, namanya bagi hasil dari nasabah yg mengembangkan usahanya maka bank boleh ikut menikmati hasil dari usaha itu.. tapi seandainya si pengembang usaha mengalami rugi.. maka hasil rugi itu juga bank harus ikut nikmati.. (untung bareng2, rugi juga bareng2) namanya juga akad bagi hasil.. tapi realitanya bank tidak seperti itu..

      Reply
  10. Fajar Riyanto says:
    13 tahun yang lalu

    Assalammu’alaikum, apakah KPR di bank syariah sudah sesuai dengan syariah? Mohon ilustrasinya.

    Reply
  11. elga says:
    13 tahun yang lalu

    ustadz, selama ini bunga tabungan saya tdk pernah diambil. namun, ustadz saya pernah bilang bunga bank tsb boleh disedekahkan. semenjak itu, bunga bank saya ambil dan saya sedekahkan. benarkah hal demikian?

    Reply
  12. Muri says:
    13 tahun yang lalu

    Apakah bekerja di dunia perbankan juga termasuk mendapatkan hasil dr riba? Kan kita hanya bekerja sebagai staff nya saja, dan dari hasil kerja kita sendiri yg halal.

    Reply
  13. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    12 tahun yang lalu

    1- krn keterangan hadits demikian adanya.
    2- yang kedua ini sy tdk paham maksud pertanyaan.
    Jual beli itu wajar sj ada untung dan itu tdk termasuk riba.

    Saudara harus pahami dulu apa yang dimaksud riba, sptnya blm paham. Coba baca di web ini.

    Reply
  14. Abu Sarah says:
    11 tahun yang lalu

    Saat ini saya masih bekerja di Bank Konvensional, setelah mengetahui pekerjaan ini bergelimang ribawi hati ini berontak dan tidak rela… in sya Allah sudah diniatkan tetapi sy berpikir hal tersebut baru dapat terlaksana dengan beberapa tahapan tidak bisa sekaligus meninggalkan pekerjaan ini. mohon pendapat ustadz mengenai QS 2:173 : “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
    tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada
    dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
    Apakah diperkenankan dengan ayat tersebut rencana tahapan2 menuju hijrah bisa saya lakukan?
    yang jelas saya tidak ingin berlama atau terlena dengan kondisi seperti ini… syukran jazakallah khairan…

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Silahkan baca:www.konsultasiSyariah.com/?s=kerja+di+bank
      Islamqa.info/id/104966
      “Terpaksa” disitumaksudnya adalah keadaan darurat
      Tidak mudah memasukkan suatu kasus dalam kategori darurat, harus terpenuhi kriteria darurat yg dikenal dalam ilmu Ushul Fiqh.
      Bukankah kita yakin bahwa rezeki dari Allah?, Dia lah yg akan menjamin rezeki Anda, jika Anda keluar dari bank. Bahkan yg pernah kami dapatkan kisah salah seorang ikhwan yg taubat dari riba malah semakin kaya dan diberkahi hartanya, bahkan beliau sekarang menjadi donatur besar dakwah yang haq.

      Reply
  15. Indra Sentosa says:
    11 tahun yang lalu

    Saya tertarik dengan kutipan dari artikel di atas yang isinya:
    “…… Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara
    hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan
    melakukan usaha?”

    Namun di bagian bawah laman web, justru dicantumkan beberapa rekening bank syariah untuk donasi.
    * Bank BNI Syariah, no.rek 0241913801

    * Bank Muamalat, no.rek 5350002594

    * Bank Syariah Mandiri, no.rek 7031571329

    * Bank CIMB Niaga Syariah, no.rek 508.01.00028.00.0

    Penulis artikel meragukan kehalalan transaksi pada bank syariah.
    Sementara, organisasi tempat artikel ini diposting justru meminta donasi
    melalui bank syariah.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Bukan meminta donasi dr bank syariah, namun menggunakan fasilitas transfer sj dr bank dan itu masih halal, bukan transaksi ribanya.

      Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Bukan meminta donasi dr bank syariah, namun menggunakan fasilitas transfer sj dr bank dan itu masih halal, bukan transaksi ribanya.

      Reply
      • Indra Sentosa says:
        11 tahun yang lalu

        Iya. Maksud saya bukan meminta donasi dari bank syariah. Tetapi memang memakai jasa bank syariah. Bukankah rasanya cukup “egois”, meragukan perbankan syariah, tetapi malah mengambil manfaat dari bank tersebut. Secara tidak langsung, membuka rekening sama saja dengan mendukung praktik usaha bank tersebut.
        Saya pribadi memakai jasa bank syariah karena berpedoman pada fatwa MUI tentang haramnya bunga bank. Dan dalam fatwa tersebut diisyaratkan bahwa bank syariah adalah solusi perbankan bagi umat Islam.

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          11 tahun yang lalu

          Para ulama membolehkan menggunakan rekening bank jika merasa tidak aman bila di simpan di tempat lain dengan catatan tidak mengambil bunganya atau kelebihannya.

          Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah