Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Keagungan Surat Al Fatihah

Muhammad Sanusin oleh Muhammad Sanusin
5 Maret 2013
di Al-Qur'an
keagungan surat al fatihah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kedudukan Surat Al-Fatihah
  • Hukum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat

Sudah tahukah anda tentang keagungan surat Al Fatihah? Baca penjelasannya di artikel berikut ini.

[lwptoc]

Kedudukan Surat Al-Fatihah

Surat al-Fatihah memiliki kedudukan yang tinggi dalam al-Quran; karena merupakan surat yang paling agung, sebagaimana ayat kursi merupakan ayat yang paling agung.

Saking pentingnya surat ini, ia dicantumkan di awal mushaf. Oleh karena itu, ia disebut juga “Faatihatul kitab” (Pembukaan Al-Quran). Ini menunjukkan betapa penting dan tingginya kedudukan surat ini, sebab ia tidak dikedepankan maupun dicantumkan di awal mushaf, melainkan karena kedudukannya yang amat penting.

Hukum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat

Allah Subhaanahu wata’ala mewajibkan membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat dalam shalat, ini menunjukkan pentingnya surat al-Fatihah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca surat al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib, dan barangsiapa tidak membacanya, maka shalatnya tidak sah (batal). Sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam,

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah”. (Muttafaqun alaih. HR. Bukhari (kitab Adzan, bab 95, no 756) dan Muslim (kitab Shalat, no 394) dari Ubadah bin Shamit)

Kewajiban ini adalah bagi yang mampu membacanya, adapun yang tidak mampu membacanya karena tidak hafal, maka ia membaca ayat al-Quran apa saja yang ia hafal selain al-Fatihah.

Jika tidak dapat membaca ayat apapun dari al-Quran, maka boleh baginya untuk membaca dzikir berikut sebagai gantinya:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ

“Maha Suci Allah, Segala puji bagi Allah, Tiada tuhan (yang berhak diibadahi) selain Allah, Allah Maha Besar, Tiada kemampuan dan kekuatan kecuali dari Allah”.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam :

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، فَإِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ، وَإِلَّا فَاحْمَدِ اللَّهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ، ثُمَّ ارْكَعْ…

“Apabila kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, jika engkau menghafal sebagian dari al-Qur’an maka bacalah. Namun jika tidak, maka ucapkan hamdalah, takbir, dan tahlil, kemudian ruku’lah…” (HR. Abu Dawud (kitab Shalat, bab 148, no 861) dan Tirmidzi (kitab Shalat, bab 110, no 302, 2/100) dari Rifa’ah bin Raafi’)

Mayoritas Ulama berpendapat wajibnya membaca surat al-Fatihah bagi imam dan yang shalat sendirian. Namun mereka berbeda pendapat tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam tiga pendapat :

Pendapat pertama : Membaca al-Fatihah wajib bagi setiap orang yang melaksanakan shalat; baik sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam :

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah”.

Pengertian hadits ini mencakup semua orang yang melaksanakan shalat.

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam juga bersabda:

لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ. قُلْنَا: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

“Sepertinya kalian membaca di belakang imam kalian? Kami (shahabat) menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Maka kata beliau: Janganlah melakukan itu, kecuali membaca surat al-Fatihah; karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya”. (HR. Abu Daud (kitab shalat, bab 136, no 824, 1/362) dan Nasa’i (kitab al-Iftitah, bab 29, no 919, 1/489) dari Ubadah bin Shamit)

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan sejumlah ahli hadits, seperti Imam Bukhori dan yang lainnya. Mereka berpendapat wajibnya membaca al-Fatihah bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.

Pendapat kedua : Makmum tidak wajib membacanya, karena bacaan imam telah cukup baginya.

Pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam:

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ، فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

“Barangsiapa yang (shalat) mengikuti imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya” (HR. Ahmad (no 14698, (5/125), dan Ibnu Majah (kitab iqamatus shalat, bab 13, no 850) dari Jabir. Lafadz ini adalah lafadz al-Baihaqi dalam Sunan-nya (kitab shalat, bab 265, no.2898, 2/22))

Akan tetapi, keabsahan sanad hadits ini masih diperdebatkan.

Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhaanahu wata’ala :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkan baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Al-A’raaf:204)

Menurut mereka, dalam ayat ini Allah Subhaanahu wata’ala memerintahkan untuk menyimak dan memerhatikan bacaan al-Quran, dan ayat ini turun berkenaan dengan bacaan al-Quran ketika shalat. Artinya, apabila imam membaca al-Quran, maka makmum harus menyimak dan memerhatikannya. Jadi, ayat ini menunjukkan bahwa makmum tidak ikut membaca al-Quran, karena imam telah membaca bagi dirinya dan para makmum. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan Ahmad.

Pendapat ketiga, -yaitu pendapat Imam Malik yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan banyak ulama lainnya- : Makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyah saat imam tidak mengeraskan bacaannya, seperti pada shalat Dzuhur dan Ashar. Adapun pada shalat jahriyah, maka cukuplah imam yang membaca, sedangkan makmum hendaknya diam sambil menyimak bacaan imam.

Menurut mereka, pendapat inilah yang dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Artinya, hadits-hadits yang mewajibkan bacaan al-Fatihah maksudnya ialah ketika shalat sirriyah, sedangkan ayat dan hadits lain yang mencukupkan bacaan bagi imam saja, maksudnya ialah ketika shalat jahriyah.

Inilah pendapat yang paling kuat (rajih) insya Allah.

Baca juga: Khasiat Rahasia Surat Al-Fatihah

—

Penulis: Muhammad Sanusin

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Sanusin

Muhammad Sanusin

Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di STDI Imam Syafi'i Jember

Artikel Terkait

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
20 Juni 2026
0

Allah Subhanahu wa Ta'ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal...

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 4): Kokohnya Langit dan Bumi Sebagai Tanda Adanya Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
8 Juni 2026
0

Pada perenungan ayat-ayat dalam surah An-Naziat sebelumnya, Allah menceritakan kisah Nabi Musa dan Fir'aun serta bagaimana hasil akhir dari perbuatan...

Sepuluh Wasiat Agung dari Surah Al-An’am (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
27 Mei 2026
0

Wasiat keenam, menjaga harta anak yatim Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan wasiat yang keenam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Apakah Malaikat Itu Laki-Laki?

Komentar 10

  1. Ardhie says:
    13 tahun yang lalu

    Wajibkah membaca alfatihah ada rakaat ketiga pada shalat jahriyah

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Ardhie

      Wajib.

      Reply
  2. Ardhie says:
    13 tahun yang lalu

    Ana pernah membaca hadits no.4 di atas dinyatakan dhoif, jika memang benar dhoif apakah pendapat kedua di atas bisa digugurkan dan mengambil pendapat pertama? Jazakallahu khairan Ustadz.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      13 tahun yang lalu

      #Ardhie
      Jika mengambil pendapat yang mendhaifkan hadits itu maka iya.

      Reply
  3. Rabiati Sekedang says:
    13 tahun yang lalu

    Tidak sah shalat jika tdk membaca fatihah,..

    Reply
  4. anggimeilanie says:
    13 tahun yang lalu

    afwan..saya mau tanya..apa faedah dri surat alfatihah??

    Reply
  5. Nanang DieHa says:
    13 tahun yang lalu

    sukron ilmunya ustad, semoga tdak bosan untuk terus berbagi…
    dan semoga tuhan senantiasa merahmati kita semua, aammiieen

    Reply
  6. Sahid says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah,
    Link e-booknya tidak jadi. Tolong diperbaiki jika memungkinkan…

    Reply
    • Wisnu says:
      4 tahun yang lalu

      Coba download di sini, akhi: https://ibnumajjah.wordpress.com/tag/al-fatihah/ … Keutamaan Surat Al Fatihah yg ditulis oleh Syaikh Prof. Dr. Salih bin Fauzan al Fauzan, diterjemahkan oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf dan diedit oleh Ust. Sufyan Fuad Baswedan MA

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah