Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Kritik dan Menjaga Persaudaraan

Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc. oleh Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.
3 Juni 2013
Waktu Baca: 2 menit
2
10
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perselisihan adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan. Karena Allah menciptakan manusia dengan tingkat pamahaman, akal, kecenderungan dan perasaan yang berbeda-beda. Disisi yang lain, Allah mengaruniakan kepada orang-orang yang beriman hati-hati yang saling terpaut dan memerintahkan mereka agar menjaga persatuan.

“Dan yang mempersatukan hati mereka. walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah Telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya dia Maha gagah lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Anfal: 63)

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.” (QS. Ali Imran: 103)

Majelis ilmu di bulan ramadan

Ini adalah dalil bahwa persatuan dan keterpautan hati orang-orang yang beriman di antara tujuan-tujuan syariat. Walaupun tidak dipungkiri memang, bahwa perselisihan seringkali berpengaruh buruk pada sisi persatuan ini. Kritikan dan bantahan dapat menimbulkan ketidaknyamanan hati dan mengganggu keharmonisan. Oleh karena itu, kritik hendaknya disampaikan dengan hati yang tulus, sehingga diskusi dan perdebatan tidak menjadi sebab putusnya tali kecintaan antara kaum mukminin.

Para sahabat dahulu pun berselisih satu dengan yang lainnya dalam sejumlah permasalahan dan saling mengkritik, namun dengan tetap menjaga persaudaraan dalam agama. Begitu pun para ulama setelah mereka. Imam Syafi’i rahimahullah berkata kepada orang yang berdebat dengannya dalam suatu permasalahan, “Tidakkah kita tetap bersaudara walaupun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?”

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak ada yang seperti Ishaq yang layak dituju menuju Khurasan, walau ia menyelisihi kami dalam sejumlah masalah. Karena manusia senantiasa saling berselisih sebagian dengan sebagian yang lain. (Lihat Mukhtashar Fiqh Al Radd ‘Alaa al Mukhaalif, hal. 11, Khalid As Sabt)

Perselisihan yang dimaksud disini adalah perselisihan yang masih dalam koridor yang dibolehkan. Yaitu perselisihan dalam permasalahan-permasalahan yang tidak ada padanya teks (dalil wahyu) yang shahih dan sharih (jelas), dan bukan permasalahan yang termasuk konsesus para ulama (ijmak).

Imam Syafi’i, ketika ditanya tentang perselisihan yang diharamkan berkata, “Setiap perkara yang Allah tegakkan untuknya hujjah, baik dalam Kitab-Nya atau melalui lisan Nabi-Nya yang tertekstualisasi secara jelas, maka tidak halal menyelisihinya bagi yang mengetahuinya. Adapun perselisihan yang mengandung kemungkinan takwil dan terjangkau dengan qiyas, sehingga orang yang mentakwil atau mengqiyas mengambil pendapat yang maknanya masih memungkinkan dikandung oleh suatu dalil atau qiyas – walaupun orang lain berbeda pendapat dengannya – maka aku tidak mengatakan harus disempitkan atasnya seperti disempitkannya penyelisihan terhadap masalah yang tertekskan (manshush).”

Asy-Syathiby rahimahullah berkata, “Pendapat-pendapat yang bersumber dari dalil-dalil muktabar dalam syariat –baik yang kuat atau yang lemah- termasuk perselisihan yang dibolehkan.”

Beliau juga berkata, “Perselisihan yang muktabar ada dalam kebanyakan permasalahan syariat.” (Dinukil dari “Al Qaul Asy Syaadz wa Atsaruhu fil Futyaa”, hal. 23-25)

 Wallaahu waliyyut taufiiq

—
Penulis: Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc
Artikel Muslim.Or.Id
Tags: bantahankritikpersaudaraan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Alumni Pondok Pesantren Darussalam Subang, S1 Universitas Al Azhar Mesir, da'i di Maktab Dakwah Jaliyat Bathah Riyadh KSA

Artikel Terkait

Bahaya Bidah

10 Bahaya Bid’ah dalam Agama

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Februari 2023
0

Bid'ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini:

Dakwah Prioritas

Buah Manis Dakwah Prioritas

oleh Fauzan Hidayat
3 Januari 2023
0

Apa yang dimaksud dengan dakwah prioritas dan apa saja buah manis yang bisa dipetik darinya

dusta

Berdusta atas Nama Allah dan Rasulullah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
27 Desember 2022
0

Pada zaman dulu, banyak dijumpai hadis-hadis palsu atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Artikel Selanjutnya
Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 Hari

Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 Hari

Komentar 2

  1. Zulfan yacoeb says:
    10 tahun yang lalu

    Bagus sekali telaahan masalah agama di artikel muslim ini, thank you for supporting muslim.

    Balas
  2. Ibnu Fulan says:
    10 tahun yang lalu

    izin share ustadz, jazakumullah khoir..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id