Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 2)

Chrisna Tri Hartadi, A. Md. oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
25 Juli 2026
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Syarat-syarat taubat nasuha
    • Pertama, ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla dalam bertobat
    • Kedua, menyesali dosa yang telah dilakukan
    • Ketiga, segera meninggalkan dosa tersebut saat itu juga
    • Keempat, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi
    • Kelima, tobat dilakukan pada waktu yang masih diterima
  • Tobat dari dosa yang berkaitan dengan hak manusia
  • Penutup

Setelah memahami betapa pentingnya tobat dalam kehidupan seorang mukmin, hendaknya ia tidak menunda-nundanya karena ajalnya dapat datang kapan saja. Setiap manusia pasti pernah berbuat salah dan membutuhkan tobat, tetapi Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa membuka pintu rahmat-Nya bagi hamba yang ingin bertobat dan kembali kepada-Nya dengan penuh kesungguhan.

Syarat-syarat taubat nasuha

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,

وللتوبة شروط خمسة :الأول :الإخلاص لله عز وجل في التوبة، والثاني: الندم على ما حصل منه من الذنب، والثالث: الإقلاع عنه في الحال، والرابع: العزم على أن لا يعود، والخامس: أن تكون التوبة في الوقت الذي تقبل فيه

“Tobat memiliki lima syarat: (1) Ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla dalam bertobat. (2) Menyesali dosa yang telah dilakukan. (3) Segera meninggalkan dosa tersebut saat itu juga. (4) Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.  (5) Tobat dilakukan pada waktu yang masih diterima (sebelum ajal tiba atau sebelum matahari terbit dari arah barat).” (Lihat Syarah Riyadhus Shalihin, 1: 147)

Pertama, ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla dalam bertobat

Syarat pertama dan yang paling penting adalah ikhlas. Tobat harus dilakukan semata-mata karena mengharap rida Allah ‘Azza wa Jalla, bukan karena alasan duniawi dan semisalnya.

Sebagian orang meninggalkan suatu maksiat karena takut kehilangan jabatan, takut dipermalukan, atau karena kondisi fisiknya yang tidak lagi memungkinkan melakukan maksiat tersebut. Meninggalkan dosa dengan alasan seperti ini belum termasuk tobat yang sempurna jika tidak disertai niat kembali kepada Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

“Padahal mereka tidak diperintah kecuali agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Keikhlasan merupakan pondasi utama seluruh ibadah. Suatu ibadah tidaklah Allah terima kecuali ibadah tersebut didasari keikhlasan karena Allah ‘Azza wa Jalla semata, termasuk masalah tobat ini.

Kedua, menyesali dosa yang telah dilakukan

Seseorang yang secara zahir sudah bertobat, tetapi jika ia tidak merasa menyesali perbuatan dosanya, maka tobatnya bisa jadi tidak diterima Allah ‘Azza wa Jalla. Karena jika tidak menyesalinya, berarti ia rida dengan perbuatan dosa tersebut. Ini yang menghalangi tobatnya diterima. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

“Penyesalan adalah tobat.” (HR. Ibnu Majah no. 4252, disahihkan oleh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa penyesalan merupakan pondasi dan salah satu unsur terpenting dalam tobat. Orang yang benar-benar menyesal akan merasa sedih karena telah bermaksiat kepada Rabb yang telah memberinya berbagai nikmat. Sebaliknya, seseorang yang masih merasa bangga dengan dosa yang pernah dilakukannya menunjukkan bahwa tobatnya belum sempurna.

Ketiga, segera meninggalkan dosa tersebut saat itu juga

Tidaklah seseorang dikatakan bertobat sementara ia masih terus melakukan maksiat yang ia ingin bertobat darinya. Misalnya, seseorang ingin bertobat dari riba, maka ia wajib segera meninggalkan praktik riba tersebut. Orang yang ingin bertobat dari gibah harus menghentikan kebiasaan menggunjing. Demikian pula orang yang ingin bertobat dari meninggalkan salat wajib, dia segera menegakkan salat ketika masuk waktunya.

Ketahuilah, tobat bukan sekadar ucapan di lisan saja, tetapi harus dibuktikan dengan amalan yang nyata.

Keempat, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi

Hendaknya jika seseorang itu benar-benar betobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka ia harus memiliki tekad yang kuat untuk tidak mengulangi dosa yang ia lakukkan di waktu yang akan datang.

Apabila seseorang berkata, “Saya bertobat sekarang, tetapi nanti kalau ada kesempatan, saya akan mengulanginya lagi,” maka tobat seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi syarat ini.

Namun, apabila seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh, lalu di kemudian hari tergelincir kembali karena kelemahan dirinya, maka tobat pertamanya tetap sah. Ia hanya wajib memperbarui tobatnya atas dosa yang baru dilakukan.

Kelima, tobat dilakukan pada waktu yang masih diterima

Secara umum, terdapat dua waktu yang menjadi batas diterimanya tobat. Yang pertama adalah sebelum nyawa sampai di tenggorokan ketika sakaratul maut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ

“Dan tidaklah tobat itu diterima bagi orang-orang yang terus-menerus melakukan kejahatan, hingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara mereka, barulah ia berkata, ‘Sesungguhnya saya bertobat sekarang.’” (QS. An-Nisa’: 18)

Yang kedua adalah sebelum matahari terbit dari arah barat sebagai salah satu tanda besar kiamat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis,

مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ

“Barang siapa bertobat sebelum matahari terbit dari arah barat, maka Allah menerima tobatnya.” (HR. Muslim no. 2703)

Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa seseorang masih memiliki kesempatan untuk bertobat esok hari. Kesempatan terbaik untuk kembali dan bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah sekarang.

Tobat dari dosa yang berkaitan dengan hak manusia

Selain dosa yang berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, terdapat pula dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia (huququl ‘ibad). Tobat dari jenis dosa ini memiliki konsekuensi tambahan selain syarat-syarat tobat yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini karena Islam sangat menjaga hak dan kehormatan manusia, sehingga seseorang tidak cukup hanya memohon ampun kepada Allah Ta’ala saja, tetapi juga harus menyelesaikan hak orang yang telah dizaliminya dengan meminta maaf dan kehalalannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik menyangkut kehormatan maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta dihalalkan darinya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Bukhari no. 2449)

Para ulama menjelaskan bahwa apabila dosa tersebut berkaitan dengan hak manusia, maka selain memenuhi syarat-syarat tobat yang umum, pelakunya juga wajib mengembalikan hak tersebut atau meminta kerelaan dari orang yang dizalimi.

Sebagai contoh, apabila seseorang mengambil harta orang lain, maka ia wajib mengembalikannya. Jika ia melakukan fitnah atau tuduhan dusta, maka ia harus meminta maaf dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Jika ia melakukan ghibah (menggunjing), para ulama menjelaskan bahwa ia harus bertobat kepada Allah Ta’ala serta berusaha memperbaiki dampak buruk yang ditimbulkan oleh perbuatannya, seperti mendoakan kebaikan bagi orang yang digunjingnya dan menyebutkan kebaikannya di tempat-tempat yang dahulu ia mencelanya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 45) menjelaskan bahwa hak manusia dibangun di atas prinsip keadilan dan penyelesaian hak, sehingga tidak cukup hanya dengan penyesalan hati semata. Oleh karena itu, seseorang yang benar-benar ingin melakukan taubat nasuha harus berusaha semaksimal mungkin menghilangkan kezaliman yang pernah ia lakukan kepada orang lain.

Dengan demikian, tobat dari dosa yang berkaitan dengan hak manusia memiliki syarat tambahan, yaitu mengembalikan hak kepada pemiliknya atau meminta kerelaannya. Inilah bentuk kesempurnaan tobat yang menunjukkan kejujuran seorang hamba dalam kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membersihkan dirinya dari segala bentuk kezaliman terhadap siapapun.

Penutup

Menunda tobat merupakan kerugian besar yang sering kali tidak disadari seseorang. Setan selalu menghiasi angan-angan panjang sehingga seseorang merasa masih memiliki banyak waktu untuk memperbaiki diri. Padahal, kematian dapat datang kapan saja, sementara dosa yang terus dilakukan akan semakin mengeraskan hati.

Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya tidak menunggu hari esok untuk kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Waktu terbaik untuk bertobat bukanlah ketika usia telah senja, melainkan saat ini juga. Selama pintu tobat masih terbuka dan nyawa belum sampai di kerongkongan, kesempatan bertobat dan istigfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala masih tersedia.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan seluruh orang mukmin termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa beristigfar kepada-Nya, segera bertobat ketika melakukan kesalahan, dan diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.

Wallahu a’lam bisshawab.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Penulis: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Chrisna Tri Hartadi, A. Md.

Chrisna Tri Hartadi, A. Md.

- Alumnus Teknik Elektro UGM - Alumnus Ma'had Umar bin Khatthab - Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta - Alumnus I'dad Lughawy HALBA (Halaqah Bahasa Arab) - Mahasiswa Islamic Study IOU - Editor Radio Muslim

Artikel Terkait

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 1): Wasiat Thahir bin Al-Husain

oleh Glenshah Fauzi
7 Agustus 2026
0

Politik merupakan permasalahan yang amat pelik, tetapi memiliki urgensi sangat tinggi. Ia menjadi struktur tatanan kehidupan manusia. Hal sepenting ini...

Matang Bersama Al-Qur’an di Usia Empat Puluh

oleh Fauzan Hidayat
3 Agustus 2026
0

Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang telah menetapkan usia 40 tahun sebagai masa kematangan seorang hamba. Selawat dan salam...

Menggunakan ‘Privilege’ untuk Ketaatan (Bag. 2)

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
22 Juli 2026
0

Privilege popularitas dan pengaruh Di era digital, popularitas dan pengaruh di media sosial termasuk privilege yang sangat besar. Satu unggahan,...

Artikel Selanjutnya

Sejarah Kemunculan Asy'ariyyah (Bag. 2): Tokoh-Tokoh, Pergeseran Corak, dan Penyebarannya di Dunia Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah