Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan (Bag. 2)

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
24 Juni 2026
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil-dalil dari kaidah ini
    • Dalil dari Al-Qur’an
      • Pertama:
      • Kedua:
    • Dalil dari As-Sunah
      • Pertama:
      • Kedua:
      • Ketiga:
    • Dalil ijma’ (kesepakatan)
    • Dalil akal
  • Contoh penerapan kaidah

Perlu diketahui bahwasanya kaidah fikih yang dituliskan oleh para ulama, tidak serta merta para ulama tersebut menuliskannya di dalam kitab-kitab mereka tanpa ada landasan apapun. Namun, kaidah fikih dituliskan oleh para ulama dibangun di atas dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.

Sehingga setiap kaidah fikih yang ada perlu dilihat terlebih dahulu, dari manakah sumbernya? Apakah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah? Jika tidak, maka kaidah tersebut sangat berhak untuk ditolak. Mengingat kaidah fikih bukanlah dalil yang harus diterima. Kaidah fikih hanya sebagai pelengkap dan metode penalaran suatu hukum, bukan dalil yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa ditolak.

Untuk itu, mengetahui tentang dalil dari setiap kaidah sangatlah penting. Hal ini sebagai asas untuk memahami kaidah tersebut sekaligus membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih yang ada.

Dalil-dalil dari kaidah ini

Dalil-dalil dari kaidah ini adalah sebagai berikut [1]:

Dalil dari Al-Qur’an

Pertama:

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا يَتَّبِعُ اَكۡثَرُهُمۡ اِلَّا ظَنًّا ؕ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡــًٔا​ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌۢ بِمَا يَفۡعَلُوۡنَ‏

“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)

Di antara penafsiran dzan (dugaan kuat) pada ayat ini adalah suatu keadaan yang tidak mengetahui hakikat dan kebenaran sesuatu. Keadaan ini bermuara pada keraguan dan ketidakyakinan, dan ayat ini menunjukkan bahwasanya keadaan ragu tidak dapat menggantikan hal yang pasti dan yakin. Sehingga jika bertemu antara ragu dan yakin, keraguan tidak akan mampu untuk melawan suatu hal yang pasti dan yakin. Hukum akan tetap pada sesuatu yang sudah diyakini.

Kedua:

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا لَهُمۡ بِهٖ مِنۡ عِلۡمٍ​ؕ اِنۡ يَّتَّبِعُوۡنَ اِلَّا الظَّنَّ​ۚ وَاِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡـًٔـاۚ‏

“Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm:28)

Pada ayat ini, dzan ditafsirkan dengan makna al-wahm (dugaan yang sangat lemah). Dan adakalanya, al-wahm disebutkan dengan adz-dzan al-faasid (persangkaan yang rusak/keliru). Ayat ini menjelaskan bahwasanya al-wahm karena kelemahannya tidak dapat menggantikan kebenaran sedikitpun. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-wahm jika berhadapan dengan hal yang yakin, maka tidak akan kuat untuk melawannya. Sehingga hukum kembali kepada keyakinan.

Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab tafsirnya,

أَيْ: لَا يَنُوبُ عَلَى الْحَقِّ أَبَدًا

“(Persangkaan yang rusak) tidak dapat menggantikan kebenaran selama-lamanya.” [2]

Dalil dari As-Sunah

Pertama:

Hadis tentang seseorang yang diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia dibayang-bayangi perasaan seolah-olah ia mendapati sesuatu (batal) di dalam salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً

“Janganlah ia membatalkan salatnya, sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang hadis ini,

وَهَذَا الحَدِيْثُ أَصْلٌ مِنْ أُصُوْلِ الإِسْلَامِ وَقَاعِدَةٌ عَظِيْمَةٌ مِنْ قَوَاعِد الفِقْهِ، وَهِيَ أَنَّ الأَشْيَاءَ يُحْكَمُ بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُوْلِهَا، حَتَّى يُتيقَّنَ خِلَافُ ذَلِك، وَلَا يَضُرّ الشَّكُ الطَّارِئُ عَلَيْهَا

“Hadis ini merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam, salah satu kaidah yang agung di antara kaidah fikih. Yaitu: bahwa segala sesuatu dihukumi tetap berada pada asalnya, sampai diyakini ada yang menyelisihi (mengubah) hal tersebut. Dan keraguan yang baru datang tidaklah merusak status hukum asal tersebut.” [3]

Kedua:

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئاً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ : أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيحاً.

“Jika seseorang di antara kalian merasakan sesuatu di dalam perutnya, lalu ia merasa ragu apakah ada yang keluar darinya atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)

Ketiga:

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثاً أَمْ أَرْبَعاً؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ

“Jika salah seorang kalian ragu di dalam salatnya, lalu ia tidak mengetahui sudah berapa rakaat ia salat, tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguan dan menetapkan hukum di atas jumlah rakaat yang diyakini.” (HR. Muslim)

Dalil ijma’ (kesepakatan)

Para ulama telah bersepakat untuk mengamalkan kaidah ini, kendati para ulama berselisih pada sebagian perincian kaidah ini. Al-Qarrafi rahimahullah berkata,

فَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ يُجْعَلُ كَالْمَعْدُومِ الَّذِي يُجْزَمُ بِعَدَمِهِ

“Ini adalah kaidah yang disepakati, yaitu bahwa segala sesuatu yang diragukan keberadaannya, maka ia dihukumi seperti sesuatu yang tidak ada, yang telah dipastikan ketidakadaannya.” [4]

Inilah dalil-dalil kaidah ini secara naql.

Dalil akal

Adapun dalil secara akal bahwa di keadaan manapun, hal yang diyakini pasti lebih kuat dibandingkan hal yang masih ragu-ragu. Sehingga secara akal tidak mungkin keyakinan yang kuat dapat dihilangkan dengan keraguan yang lemah sifatnya.

Contoh penerapan kaidah

Di antara contoh penerapan kaidah ini adalah [5]:

– Jika ada seseorang yang yakin ia sudah dalam keadaan suci (berwudu), kemudian ia ragu apakah sudah ber-hadats ataukah belum, maka ia dihukumi sebagai orang yang masih dalam keadaan suci. Hal ini karena yakin tidak bisa dilawan dengan keraguan.

– Jika telah tetap dan pasti seseorang itu memiliki utang, kemudian kita ragu apakah dia sudah membayar atau belum, maka utang tetap berlaku.

– Seorang laki-laki menikahi perempuan dengan akad yang sah. Kemudian pada suatu hari ia ragu, apakah ia sudah mentalak istrinya ataukah belum. Maka, pernikahannya tetap berjalan pada asalnya, dan tidak jatuh talak.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Depok, 12 Zulhijah 1447/ 29 Mei 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 105-108.

[2] Tafsir As-Sam’ani, 5: 297.

[3] Syarh Shahih Muslim, 4: 49.

[4] Anwaarul Buruq, 1: 111.

[5] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 170.

 

Referensi:

As-Sam‘ānī, Abū Al-Muzhaffar Manṣūr bin Muḥammad. Tafsīr Al-Qur’ān. Riyadh: Dār al-Waṭan, 1418 H/1997 M.

An-Nawawī, Abū Zakariyyā Muḥyī Ad-Dīn Yahyā bin Syaraf. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Hajjāj. Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāṡ Al-‘Arabī, 1392 H/1972 M.

Al-Qarāfī, Abū Al-‘Abbās Syihāb Ad-Dīn Aḥmad bin Idrīs. Anwār Al-Burūq fī Anwā’ Al-Furūq. Beirut: ‘Ālam Al-Kutub.

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah Al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya

Surat Rasulullah Kepada Heraklius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah