Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Makanan Dihidangkan Ketika Adzan Sudah Berkumandang

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
13 Januari 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Jika makanan telah dihidangkan ketika adzan sudah berkumandang apakah ada keringanan meninggalkan shalat jama’ah? mohon sebutkan dalilnya

Jawab:

Jika memang sangat membutuhkan makanan tersebut atau hati anda sangat menginginkannya, maka jawabnya iya. Anda boleh makan makan tersebut sampai hati anda tenang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا حضر العشاء، فابدءوا به

“Jika makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah ia..”

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan dihidangkan, dan tidak ada shalat ketika ingin buang air besar atau buang air kecil”

Namun jangan jadikan ini sebagai kebiasaan setiap datang waktu shalat. Yang demikian hanya sesekali saja, jika terjadi secara kebetulan tanpa disengaja. Adapun menyengaja menjadikan waktu makan pada waktu-waktu shalat, ini tidak diperbolehkan. Demikian.

Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14195

 

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Ciri Seorang Mukmin

Ciri Seorang Mukmin

Komentar 3

  1. achmad wathoni says:
    13 tahun yang lalu

    Barokallohufiikum

    Reply
  2. N Alfisyahri says:
    11 tahun yang lalu

    ijin share
    sukron

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Silahkan

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah