Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Membeli Barang Mewah

Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc. oleh Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.
5 Januari 2013
di Fatwa Ulama
membeli barang mewah

membeli barang mewah

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Soal:

Apa hukum menjual mobil dan perabot rumah yang mahal?

Jawaban:

Dalam hal ini ada keluasan, jika pembeli mampu dan bukan bermaksud untuk berlebih-lebihan serta berbangga diri, akan tetapi menginginkan keindahan, dalam rangka berhias dan ia mampu untuk itu. Karena ia memiliki harta dan kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya larangan tentang hal itu. Jika ia membeli mobil yang mewah atau tempat tidur yang bagus, kami tidak mengetahui adanya larangan dalam hal itu. Akan tetapi sikap tawadhu baik. Jika ia tawadhu untuk Allah, memakai barang-barang yang pertengahan saja, maka itu tentu lebih utama. Maksud saya agar ia dapat menyalurkan kelebihan (hartanya) itu untuk sedekah, membantu fakir miskin dan ikut berkonstribusi dalam kegiatan-kegiatan kebaikan.

Intinya, pertengahan dalam segala perkara lebih utama. Akan tetapi jika seseorang membeli barang yang bagus dan mahal seperti mobil dan tempat tidur, karena ia mampu dan menginginkan keindahan, bukan untuk berbangga diri, maka tidak apa-apa insya Allah.

[Fatawa Nuur ‘Alaa Ad-Darb, 19: 58]

 

* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.

 

—

Penerjemah: Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Alumni Pondok Pesantren Darussalam Subang, S1 Universitas Al Azhar Mesir, da'i di Maktab Dakwah Jaliyat Bathah Riyadh KSA

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Untaian Kata pada Istri Para Pendakwah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah