Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Kapan Disebut Tidak Taat pada Penguasa?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
27 Desember 2012
di Fatwa Ulama
daftar situs pengaduan online
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah

Soal:

Ada orang yang enggan taat pada penguasa, ia mengatakan bahwa keluar dari jama’ah kaum muslimin (baca: ketaatan pada penguasa) bukanlah dengan demonstrasi dan menyampaikan pendapat.  Akan tetapi yang dimaksud tidak taat yang dilarang keras adalah dengan mengangkat senjata (perang).

Jawab:

Tidak taat pada penguasa ada beberapa bentuk. Bisa jadi dengan perkataan dengan mendorong agar tidak taat pada penguasa, meskipun hal ini tidak dengan mengangkat senjata. Bahkan bisa jadi perbuatan ini lebih berbahaya dari mengangkat senjata. Karena jika ada yang menyebarkan pemahaman Khawarij (untuk tidak taat pada penguasa), maka itu lebih berbahaya dari perang melawan penguasa dengan senjata.

Boleh jadi tidak taat juga dengan hati yaitu dengan tidak meyakini kekuasaan penguasa tersebut dan meyakini tidak wajib mentaatinya serta membencinya. Ini termasuk tidak taat dalam bentuk keyakinan. Jadi, tidak taat pada penguasa bisa jadi dengan niat dalam hati, bisa pula dengan lisan. Begitu pula tidak taat pada penguasa bisa pula dengan senjata yang diperantarai dengan beberapa tindakan sebelumnya. (Diambil dari kitab beliau, Al I’laam bi Kayfiyyah Tanshibul Imam fil Islam, hal. 20-21)

السؤال:

من يدعو إلى الخروج ويقول: إن الخروج عن جماعة المسلمين لا يكون بالمظاهرة وإبداء الرأي بل الخروج المحذر منه هو الخروج و المسلح؟

الجواب:

الخروج أنواع منه الخروج بالكلام اذا كان يحث على الخروج ويرغب بالخروج على ولي الأمر هذا خروج ولو لم يحمل السلاح، بل ربما يكون هذا أخطر من حمل السلاح، الذي ينشر فكر الخوارج ويرغب فيه هذا أخطر من حمل السلاح، يكون الخروج بالقلب أيضا اذا لم يعتقد ولاية ولي الأمر وما يجب له ويرى بغض ولاة الأمور المسلمين هذا خروج بالقلب، الخروج قد يكون بالقلب والنية، قد يكون بالكلام، ويكون بالسلاح أيضا

الإعلام بكيفية تنصيب الإمام في الإسلام, لمعلي الشيخ العلامة صالح بن فوزان الفوزان ,20-21

* Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan adalah ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia dan menjadi anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) serta menjadi anggota Hay-ah Kibaril Ulama’. Beliau biasa membuka kajian ilmiah harian di Jaami’ Mat’ab, Hayy Malaz, exit 16, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia.

—

Riyadh-KSA, 14 Shafar 1434 H

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Laksana Kebun Yang Kandas Sebelum Disabit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah