Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Riba (Bag. 1): Riba dan Pengertiannya

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
9 November 2025
di Fikih Muamalah
Pengertian riba
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Indahnya syariat Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu
  • Riba adalah pemusnah keberkahan
  • Pencegahan syariat Islam dari sistem muamalah yang buruk
  • Pengertian riba
    • Riba secara bahasa
    • Riba secara istilah syariat

Indahnya syariat Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu

Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menjadikan syariat ini begitu indah, indah dengan perintah-perintah-Nya dan indah pula dengan larangan-larangan-Nya. Sehingga tidaklah Allah Ta’ala melarang sesuatu, kecuali terdapat keburukan padanya. Sebaliknya, tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu, kecuali ada kebaikan dan kemaslahatan padanya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala mengutus Rasul-Nya bertujuan untuk menjelaskan yang halal dan yang haram. Allah Ta’ala berfirman,

اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ

“(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (QS. Al-‘Araf: 157)

Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas,

فإنه يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ من المطاعم والمشارب، والمناكح. وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ من المطاعم والمشارب والمناكح، والأقوال والأفعال

“Sesungguhnya Allah menghalalkan bagi mereka (manusia) hal-hal yang baik berupa makanan, minuman, dan pernikahan. Begitupula Allah telah mengharamkan bagi mereka hal-hal yang buruk dari makanan, minuman, dan pernikahan, begitupun Allah mengharamkan hal-hal yang berkaitan dengan ucapan ataupun perbuatan.” (Tafsir As-Sa’di)

Riba adalah pemusnah keberkahan

Pada masa ini, alhamdulillah sebagian besar kaum muslimin sudah mulai mengetahui bahaya riba. Tidak sedikit dari mereka yang mencari tahu tentang apa itu riba, bagaimana hukumnya, dan lain sebagainya. Semangat yang membara dalam mempelajari halal dan haram ini tidak lain merupakan taufik dari Allah.

Begitupun tidak sedikit dari para guru, ustadz, para masyaikh, dan lainnya menjelaskan tentang hal-hal yang diharamkan, di antaranya adalah riba. Karena tidaklah riba ada pada suatu muamalah, kecuali akan ada pihak yang dirugikan. Tidaklah riba ada pada suatu akad pinjam meminjam, kecuali akan memusnahkan keberkahannya. Ini merupakan janji dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Perhatikanlah kata يَمْحَقُ dalam firman Allah Ta’ala di atas. Ibnu ‘Asyur rahimahullah berkata,

والمَحْقُ هو كالمَحْوِ: بِمَعْنى إزالَةِ الشَّيْءِ، ومِنهُ مُحاقٌ القَمَرِ ذَهابُ نُورِهِ لَيْلَةَ السِّرارِ، ومَعْنى يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا أنَّهُ يُتْلِفُ ما حَصَلَ مِنهُ في الدُّنْيا

“Kata al-mahqu sama maknanya seperti menghapus, artinya adalah menghilangkan sesuatu. Makna yang lain seperti muhaaqul qomar (hilangnya cahaya rembulan). Sehingga bisa diartikan bahwa makna ‘Allah menghilangkan riba’ yaitu, Allah merusak dan menghancurkan hasil yang diperoleh dari riba di dunia.” (At-Tahrir wat Tanwir)

Kesimpulan dari kata يَمْحَقُ terdapat pada dua hal:

  • Menghilangkan harta tersebut secara menyeluruh dari tangan pemiliknya.
  • Diharamkan untuk mendapatkan keberkahan pada hartanya. Sehingga tidak dapat diambil manfaat dari harta tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya, dan dijelaskan pula oleh Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan.

Pencegahan syariat Islam dari sistem muamalah yang buruk

Syariat Islam begitu memperhatikan larangan dari sistem muamalah dan jual beli yang buruk. Seperti halnya sistem riba dan lain sebagainya. Hal ini butuh penjelasan dan perlu disingkap keharamannya, mengingat riba menyelisihi sistem muamalah yang benar. Berbeda dengan jual beli yang sah pada umumnya, yang bisa dilaksanakan secara langsung karena sesuai dengan hukum asal, yaitu

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةِ

“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.”

Adapun riba, butuh disingkap keharamannya karena menyelisihi kaidah asal dalam akad-akadnya.

Permasalahan riba termasuk di antara permasalahan yang dianggap cukup pelik (rumit) oleh para ulama. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

وَدِدْتُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلى الله عليه وسلم لَمْ يُفَارِقْنَا حَتَّى يَعْهَدَ إِلَيْنَا عَهْداً : الجَدُّ، وَالكَلاَلَة، وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا

“Aku sangat berharap Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam belum berpisah dengan kami, sehingga beliau pun memberikan kepada kami sebuah ketentuan terkait dengan masalah waris kakek, kalalah (seseorang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris dari anak dan orang tua), dan permasalahan di antara permasalahan riba.” (HR. Bukhari)

Yakni permasalahan-permasalahan yang sifatnya samar-samar dan hampir serupa dengan riba. Sehingga dari hal tersebut diketahui bahwa pembahasan riba termasuk pembahasan yang cukup pelik.

Pengertian riba

Riba secara bahasa

Secara bahasa, riba diartikan dengan,

الزِّيَادَةُ وَالنَّمَاءُ

“Tumbuh dan berkembang.”

Allah Ta’ala berfirman,

وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ

“Dan Allah menyuburkan (mengembangkan) sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ

“Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.” (QS. Al-Hajj: 5)

Riba secara istilah syariat

تَفَاضُلٌ فِي أَشْيَاء، وَنَسَأ فِي أَشْيَاءَ، مُخْتَصٌّ بِأَشْيَاء، وَرَدَ الشَّرْعُ بِتَحْرِيمِهَا

“Adanya nominal yang lebih dalam beberapa hal, dan penundaan (tempo) pada beberapa hal, yang khusus pada hal-hal tertentu yang syariat telah mengharamkannya.”

Bisa diartikan bahwa riba adalah tambahan yang ada pada suatu akad pinjam meminjam, atau akad-akad yang lainnya. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

Lanjut ke bagian 2

***

Depok, 6 Jumadal Ula 1447/ 27 Oktober 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Disarikan dari kitab Fiqhul Muamalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamur Al-Muthiriy.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Rahasia Kemenangan Sejati

Refleksi Surah Al-Hajj Ayat 40-41: Rahasia Kemenangan Sejati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah