Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Membaca Al Qur’an Sambil Berbaring

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
13 Desember 2012
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Soal:
Bolehkah membaca Al Qur’an sambil berbaring di tempat tidur? Dan apa yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah?

Jawab:

Ya, membaca Al Qur’an sambil berdiri, sambil duduk, sambil bersujud, dan sambil berbaring, semuanya boleh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ

“(yaitu) orang-orang yang berzikir sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring..” (QS. Al Imran: 191)

Dan juga firman-Nya:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring” (QS. An Nisa: 103)

Ini merupakan bagian dari nikmat Allah Ta’ala dan kemudahan dari-Nya. Karena Al Qur’an adalah dzikir yang paling agung, sehingga (berdasarkan ayat tadi) membacanya sambil berbaring boleh saja.

Jika membaca ayat sajadah, maka (cara sujud sajadah): berdiri kemudian sujud, lalu duduk, lalu sujud, jika memang ia menginginkannya. Karena sujud sajadah tidak wajib, melainkan mustahab (dianjurkan). Jika ia membaca Al Qur’an sambil duduk maka langsung sujud. Jika sambil berdiri, langsung sujud. Jika sambil berbaring, duduk dahulu baru kemudian sujud. Jangan langsung bersujud dari berbaring, yang benar duduk dahulu baru sujud.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/19451

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Panduan Makanan (5): Meninjau Hewan Air

Komentar 10

  1. afinifaz says:
    14 tahun yang lalu

    kalau membaca al quran apakah kita terutama perempuan harus menutup aurat dengan memakai kerudung dan sebagainya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #afinifaz
      Menutup aurat lebih utama, jika tidak pun tidak mengapa

      Reply
  2. Wahyudi Husain says:
    14 tahun yang lalu

    syukran pencerahannya,..

    Reply
  3. Yunada says:
    13 tahun yang lalu

    mau nanya klau wanita yang ingin menghafal atau mengulang hafalan apakah harus menutup auratnya?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Yunada

      Kalau di dalam rumah dan tidak terlihat laki-laki asing, maka boleh tidak menutup aurat.

      Reply
  4. Kqheesna Zulkipli says:
    12 tahun yang lalu

    Apakah hukum mewarnakan uban dengan warna hitam ?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Tidak boleh dg warna hitam.

      Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Tidak boleh dg warna hitam.

      Reply
      • Kqheesna Zulkipli says:
        11 tahun yang lalu

        Kalau warna lain? Contoh coklat?

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          Baca : Islamqa.info/id/45191

          Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah