Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Jual Beli Anjing dan Kucing

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
13 Februari 2025
di Fikih Muamalah
Hukum jual beli anjing
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hadis-hadis tentang masalah ini
  • Perkataan para ulama tentang kesahihan hadis-hadis di atas
  • Perbedaan pendapat ulama tentang hukum menjual kucing dan anjing
  • Pendapat yang lebih kuat dalam hukum jual belinya
    • Hukum jual beli anjing
    • Hukum jual beli kucing

Jual beli merupakan salah satu aktivitas muamalah yang sering dilakukan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan aturan yang jelas mengenai transaksi jual beli, termasuk mengenai barang-barang yang boleh atau tidak boleh diperjualbelikan. Salah satu hal yang menjadi perbincangan di kalangan ulama adalah hukum jual beli anjing dan kucing, mengingat adanya beberapa hadis tentang permasalahan ini.

Pembahasan ini akan mengulas hadis-hadis, pendapat para ulama, serta kesimpulan yang lebih kuat agar kita memahami hukum jual beli kedua hewan tersebut sesuai syariat.

Hadis-hadis tentang masalah ini

Hadis-hadis dalam masalah ini sangat banyak. Di antara yang terpenting adalah:

Pertama:

عن أبي مسعود: نَهَى عن ثَمَنِ الكَلْبِ، ومَهْرِ البَغِيِّ، وحُلْوَانِ الكَاهِنِ .

Dari Abu Mas’ud, dia berkata, “Beliau melarang harga anjing, upah pelacur, dan bayaran tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2282 dan Muslim no. 1567)

Kedua:

عن محمد بن مسلم المكي أبو الزبير: سَأَلْتُ جَابِرًا، عن ثَمَنِ الكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قالَ: زَجَرَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ عن ذلكَ.

Dari Muhammad bin Muslim Al-Makki Abu Az-Zubair, ia berkata, “Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing?” Ia menjawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu.” (HR. Muslim no. 1568)

Ketiga:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang harga anjing dan kucing.” (HR. At-Tirmidzi no. 1279, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Keempat:

عن جابر: أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب والسِّنَّوْر.

Dari Jabir, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang harga anjing dan kucing.” (HR. Abu Dawud no. 3479, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kelima:

عن جابر: أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن السِّنَّور، والكلبِ، ‌إِلَّا ‌كلب ‌صيد.

Dari Jabir, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang harga kucing dan anjing, kecuali anjing pemburu.” (HR. An-Nasa’i no. 4668, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Perkataan para ulama tentang kesahihan hadis-hadis di atas

Hadis pertama adalah sahih tanpa diragukan lagi karena termasuk hadis yang disepakati (muttafaq ‘alaih). Demikian pula hadis kedua, kecuali dalam lafaz “harga kucing”, yang hanya diriwayatkan oleh Muslim secara sendiri.

As-Shan’ani mengatakan,

والنَّهيُّ عنْ ثمنِ الكلبِ متفقٌ عليهِ منْ حديثِ [ابن] مسعودٍ. وانفرد مسلمٌ بروايةِ النَّهْي عنْ ثمنِ السِّنَّوْرِ.

“Larangan terhadap harga anjing disepakati dalam hadis (Ibnu) [1] Mas’ud, sedangkan larangan harga kucing hanya diriwayatkan oleh Muslim secara sendiri.” [2]

Tentang hadis ketiga dan keempat, di mana terdapat larangan tentang harga kucing, para ulama berselisih pendapat. At-Tirmidzi berkata,

هَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ اضْطِرَابٌ وَلَا يَصِحُّ فِي ثَمَنِ السِّنَّوْرِ

“Hadis ini dalam sanadnya terdapat kegoncangan, dan tidak ada hadis sahih mengenai larangan harga kucing.” [3]

Demikian juga hadis kelima, di mana terdapat pengecualian anjing pemburu, terdapat silang pendapat di kalangan para ulama. Syekh Abdullah Al-Bassam berkata, “Tambahan riwayat An-Nasa’i (tentang pengecualian anjing pemburu) dilemahkan oleh Imam Ahmad, diingkari oleh An-Nasa’i, serta dilemahkan oleh An-Nawawi dan As-Suyuthi. Keduanya menukil adanya kesepakatan para ahli hadis dalam hal ini.” [4]

Baca juga: Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Perbedaan pendapat ulama tentang hukum menjual kucing dan anjing

Para ulama berbeda pendapat mengenai jual beli anjing. Mayoritas ulama seperti Syafi’iyah, Hanabilah, dan pendapat masyhur dalam Malikiyah mengharamkannya secara mutlak, baik untuk anjing yang terlatih maupun yang tidak. Larangan ini didasarkan pada hadis yang menegaskan bahwa hasil jual beli anjing adalah haram. Namun, sebagian ulama Malikiyah membolehkan jual beli anjing yang memiliki manfaat, seperti anjing pemburu atau penjaga. Di sisi lain, Hanafiyah memperbolehkan jual beli semua jenis anjing, termasuk yang tidak terlatih, karena mereka menganggap anjing memiliki nilai manfaat yang dapat diperjualbelikan. [5]

Adapun mengenai hukum jual beli kucing, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan transaksi ini dengan beberapa syarat. Malikiyah, misalnya, hanya memperbolehkan jika kucing dijual untuk diambil manfaat dari kulitnya, sedangkan Syafi’iyah membatasi kebolehan hanya pada kucing domestik/jinak, bukan kucing liar. Sementara itu, sebagian ulama seperti Abu Hurairah, Mujahid, Thawus, Jabir bin Zaid, serta sebagian Malikiyah dan Hanabilah menganggap jual beli kucing makruh karena adanya larangan dalam hadis. Bahkan, ada pendapat yang melarangnya secara mutlak dengan berpegang pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang transaksi terkait kucing. [6]

Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan dalam menilai kesahihan hadis-hadis yang yang melarang jual beli kucing dan anjing, dan perbedaan dalam memahami hadis-hadis tersebut. [7]

Pendapat yang lebih kuat dalam hukum jual belinya

Hukum jual beli anjing

Pendapat yang lebih kuat adalah tidak bolehnya jual beli anjing, karena dalil yang dipegang oleh mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah lebih kuat dan menunjukkan keharaman jual beli anjing, sebagaimana kami sebutkan di awal artikel. Namun, perlu diperhatikan adanya pengecualian pada jual beli anjing pemburu, penjaga, dan anjing yang terlatih untuk melayani kebutuhan manusia serta mendatangkan kemaslahatan karena melihat kesahihan hadis tentang hal ini. [8]

Hukum jual beli kucing

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jual beli kucing tidak diperbolehkan. Hal ini karena melihat kesahihan hadis-hadis dalam permasalahan ini sebagaimana kami sampaikan di awal artikel. [9] Wallahu a’lam.

Baca juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

***

Rumdin PPIA Sragen, 25 Rajab 1446

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Al-Mausūʿah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Diterbitkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait. Cet. 2 (jilid 1–23), Dar Al-Safwah Press, Mesir; cet. 2 (jilid 39–45), Kuwait, 1404–1427 H. 45 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Zulhijah 1431 H), sesuai nomor cetakan.

Milad, Abdul Nasir bin Khidr. Al-Buyūʿ Al-Muḥarramah wa Al-Munhiy ʿAnhā. Disertasi Doktoral, Universitas Khartoum, 1425 H/2004 M. Mansoura: Dar Al-Huda Al-Nabawiyyah, Seri Disertasi Universitas, No. 37, cet. 1, 1426 H/2005 M. 499 halaman. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Zulhijah 1431 H), sesuai nomor cetakan.

Catatan kaki:

[1] Mungkin yang lebih tepat adalah “Abu” Mas’ud, sebagaimana riwayat Bukhari dan Muslim di atas. Lihat juga:

https://dorar.net/hadith/sharh/10776. Wallahu a’lam

[2] Subul As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram, 3: 14.

[3] Sunan At-Tirmidzi, 3: 569.

[4] Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, 3: 102.

[5] Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 9: 153-154, Al-Buyu’ Al-Muharramah wa Al-Manhiy ‘Anha, hal. 176.

[6] Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 266-267.

[7] Lihat Subul As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram, 5: 22.

[8] Al-Buyū’ Al-Muḥarramah wa Al-Manhiy ‘Anhā, hal. 184, lihat juga: https://islamqa.info/ar/69818

[9] Lihat Ahkam Al-Qiththath, karya Fatimah binti Muhammad Al-Jarallah.

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Tobat Pembunuh

Apakah Tobatnya Pembunuh Diterima oleh Allah?

Komentar 2

  1. Virsa says:
    1 tahun yang lalu

    Bismillah

    Bapak/Ibu Admin, menimbang banyaknya hadits2 mengenai keutamaan kucing ternyata dha’if atau palsu (seperti hadits kucing Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wasallam bernama Mueeza atau Nabi menggunting ujung sajadah beliau agar tidak mengusik kucing beliau yang sedang tidur), mau saran, bagaimana bila dibahas mengenai kedudukan kucing dalam Islam. Apakah benar bahwa dalil2 dhaif ini merupakan bentuk pengaruh kaum paganisme Mesir yang sangat meninggikan kucing?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Wallahu Ta’ala a’lam, kami tidak mengetahui tentang hal itu.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah