Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Donor Darah Untuk Non-Muslim

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
4 September 2012
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Apakah saya dibolehkan untuk mendonorkan darah untuk seseorang yang sakit, atau sedang sekarat, padahal orang tersebut bukan seorang muslim?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah– menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya larangan untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Mumtahanah: 8)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak sedang memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita sendiri. Selain itu juga karena menimbang adanya kebutuhan yang mendesak untuk memberikan pertolongan. Selain itu, terdapat dalam riwayat bahwa  Ibu dari Asma’ binti Abu Bakar Ash Shiddiq datang kepada Asma’ di Madinah karena ia memerlukan sesuatu. Ketika itu adalah masa-masa gencatan senjata antara Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang kafir Mekkah. Saat itu Ibunya tersebut adalah seorang kafir. Asma’ pun meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau membolehkannya. Beliau bersabda:

صلي أمك

“Penuhilah permintaan Ibumu“. Padahal ketika itu Ibunya adalah seorang kafir.

Jika ada orang kafir mu’ahad atau orang kafir musta’man yang memang sangat darurat membutuhkan donor darah tersebut, boleh bagi anda untuk bersedekah kepadanya dengan darah anda. Sifat darurat di sini sebagaimana daruratnya memakan bangkai. Dalam hal ini anda mendapatkan pahala jika melakukannya, karena memberikan sedekah kepada orang yang sangat darurat membutuhkannya itu tidak mengapa.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4876

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Artikel Selanjutnya
manasik haji

Fikih Haji (2): Tiga Cara Manasik Haji

Komentar 2

  1. Maz Tari says:
    14 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, informasi ini sangat bermanfaat bagi saya..

    syukron ustad.

    Reply
  2. Abu Salman says:
    13 tahun yang lalu

    Jazakillah khair informasinya..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah