Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Makna “Al-Ba’ah” dalam Hadis Ibnu Mas’ud

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
30 Desember 2024
di Hadis
Makna Al-Ba’ah
Share on FacebookShare on Twitter

Kata Al-Ba’ah ( البَاءَة ) di dalam hadis yang diriwayatkan sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” [1]

Makna Al-Ba’ah ( البَاءَة ) secara bahasa yaitu jimak, yang berasal dari kata al-maba’ah ( المباءة ) yang artinya tempat tinggal atau rumah ( المنزِل ), asal muasalnya adalah sebuat tempat berdiam dan berlindung. Seperti contoh kata Maba’atu Al-Ibil ( مباءة الإبل ), maksudnya adalah tempat tinggal unta. Kemudian kata ini dipinjam di dalam akad nikah; karena orang yang menikahi wanita, dia akan memberikan sebuah rumah atau tempat tinggal. [2]

Adapun makna Al-Ba’ah ( البَاءَة ) pada hadis di atas, maka para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama: Ditinjau dari sisi bahasa yang artinya jimak, maka makna hadisnya sebagai berikut:

“Barangsiapa di antara kalian yang mampu jimak karena bisa memenuhi kebutuhan pernikahan, maka hendaklah dia menikah. Namun barangsiapa yang tidak mampu jimak karena tidak bisa memenuhi kebutuhan pernikahan, maka wajib berpuasa untuk memutus syahwatnya dan membatasi air maninya, sebagaimana halnya orang yang terpotong testisnya (buah zakar), yaitu pengebirian.”

Pendapat kedua: Memperhatikan alasan jimak dan bekal pernikahan. Sehingga istilah Al-Ba’ah dinamakan berdasarkan kewajiban-kewajiban yang melekat pada maknanya. Sehingga makna hadisnya sebagai berikut:

“Barangsiapa di antara kalian yang mampu mencukupi sarana jimak dan bekal pernikahan, seperti mahar dan nafkah, maka hendaknya menikah. Dan siapa saja yang tidak mampu, hendaknya berpuasa untuk menghilangkan (mengendalikan) syahwatnya.” [3]

Maka yang lebih rajih (kuat) makna pendapat kedua yaitu Al-Qudrah,  yaitu kemampuan atau kesanggupan di dalam nafkah pernikahan, bukan semata kesanggupan di dalam jimak [4], karena dua alasan berikut:

Pertama: Hadis tersebut ditujukan kepada para pemuda yang mampu jimak; karena kebanyakan dan umumnya pemuda, mereka telah memiliki kekuatan untuk jimak, berbeda dengan orang tua.

Kedua: Karena orang yang tidak mampu jimak, tidak memerlukan puasa untuk menghilangkan syahwatnya. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan “kesanggupan” dalam hadis di atas adalah kesanggupan menanggung biaya dan nafkah pernikahan, bukan kesanggupan untuk jimak.

Tetapi tidak mengapa apabila Al-Ba’ah dibawa ke makna yang lebih luas, yaitu kesanggupan jimak dan nafkah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. [5]

Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca juga: Hukum Menikah dengan Pezina

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-1007

 

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari no. 1905, 5065, 5066; dan Muslim no. 1905.

[2] An-Nihayah, karya Ibnu Atsir (1: 160); Gharibul Hadits, karya Ibnu Jauzi (1: 89); dan Fathul Bari, karya Ibnu Hajar (9: 108),

[3] Syarhu Muslim, karya An-Nawawi (9: 173); Fathul Bari, karya Ibnu Hajar (9: 108).

[4] Majmu Al-Fatawa, karya Ibnu Taimiyah (6: 32).

[5] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar (9: 109).

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Derajat Hadis Membaca Doa Melihat Kakbah

oleh Muhammad Insan Fathin
19 Maret 2026
0

Mengunjungi Baitullah al-Haram, Kakbah, merupakan impian setiap Muslim. Di antara penyempurna rukun dari agama Islam adalah ibadah haji. Sebagian ulama...

Penjelasan Hadis tentang Botak Sebagai Ciri Fisik Khawarij

oleh Muhammad Insan Fathin
6 Februari 2026
0

Pemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar...

Hadis Arbain An-Nawawiyah

Penjelasan Hadis Arba’in An-Nawawiyah (Bag. 3): Hadis 2, Iman, Islam, dan Ihsan

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
17 November 2025
1

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللّٰهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ...

Artikel Selanjutnya
Nikmat Keamanan

Hadis: Nikmat Keamanan, Kesehatan, dan Makanan yang Cukup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah