Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tahapan-Tahapan Larangan Khamr dalam Al-Qur’an

Refnadi Fendiantoro oleh Refnadi Fendiantoro
10 Desember 2024
di Al-Qur'an
Larangan Khamr dalam Al-Qur'an
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tahapan pertama
  • Tahapan kedua
  • Tahapan ketiga

Sungguh memprihatinkan melihat kondisi saat ini, di mana banyaknya bermunculan outlet-outlet yang menjajakan minuman keras (miras) dengan terang-terangan. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan kabar yang beredar di portal berita nasional, outlet-outlet ini menjual miras berbagai merek dari luar negeri atau impor. Bahkan, beredar foto peresmian pembukaan salah satu outlet itu mendapatkan ucapan selamat berupa karangan bunga dari petugas keamanan resmi.

Padahal miras dan minuman yang memabukkan lainnya itu merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan merupakan barang haram. Akan tetapi, memang tidak dipungkiri ada manfaat yang bisa didapat dari minuman itu. Seperti pada daerah dengan iklim yang dingin ekstrim, minuman ini dimanfaatkan penduduk lokal untuk menghangatkan tubuh dari cuaca ekstrim di daerah itu, namun bukan untuk membuat mabuk. Dan memang sudah dikabarkan dalam Al-Qur’an bahwa khamr itu ada manfaatnya, namun sangat sedikit sekali, dan lebih banyak mudaratnya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah, ‘Pada keduanya, terdapat dosa yang sangat besar dan manfaat-manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’”

Ternyata khamr pada masa awal Islam tidak langsung dilarang secara mutlak sebagaimana larangan dosa lain, seperti zina dan lainnya. Larangan zina dan dosa lainnya langsung berlaku dan tidak boleh sama sekali melakukannya lagi, namun berbeda dengan khamr. Ternyata larangan khamr itu bertahap. Yaitu, ada 3 tahap larangan sampai benar-benar dilarang total. Dan tahapan larangan ini diabadikan dalam Al-Qur’an untuk menjadi pelajaran bagi umat. Tahapan ini bisa ditemukan dalam 3 surah yang berbeda.

Mengapa khamr dilarang secara bertahap? Apa faedah dan pelajaran dari larangan yang bertahap itu? Nah, di sini kami ingin mengajak teman-teman untuk mempelajari apa itu khamr dan faedah dari larangan khamr yang dibuat bertahap. Khamr dalam bahasa Arab berarti arak. Yaitu, sejenis minuman keras yang memabukkan.

Penjelasan faedah larangan khamr ini, kami ambil dari kitab karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab Ushul Tafsir. Dalam bab “Bertingkatnya Pensyariatan hingga Mencapai Derajat-Derajat Syariat yang Sempurna.” Dalam penjelasan bab ini, beliau membawakan contoh pensyariatan pelarangan khamr.

Disebutkan bahwa khamr sudah ada pada masyarakat waktu itu dari sebelum kedatangan Islam. Dan khamr menjadi kebiasaan masyarakat pada masa itu. Sehingga pelarangan khamr akan menjadi hal yang menyulitkan bagi orang yang ingin memeluk Islam. Dan juga akan menyebabkan pertentangan dengan pensyariatan pelarangan khamr. Sehingga akan menyulitkan bagi Islam untuk diterima di masyarakat yang sudah terbiasa dengan khamr.

Tahapan pertama

Maka, pada awal Islam, khamr tidak serta merta dilarang, melainkan dengan tahapan yang sangat cerdas dan halus. Tahapan pertama, yaitu pada surah Al-Baqarah ayat 219,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya, terdapat dosa yang sangat besar dan manfaat-manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ ”

Dalam ayat ini, mengisahkan awal orang-orang mempertanyakan mengenai hukum khamr dan judi. Maka, ayat ini menjelaskan terlebih dahulu mengenai kedua hal itu perihal manfaat dan baik buruknya kedua hal tersebut. Maka, pada ayat ini merupakan tahapan persiapan untuk diri dalam menerima pengharaman khamr. Dan ini merupakan langkah yang cerdas sekali karena kecenderungan akal itu akan melaksanakan atau mempraktikkan hal yang lebih memiliki manfaat dan/ atau tidak mau melakukan hal yang dosanya lebih banyak daripada manfaatnya. Sehingga, dengan penjelasan ini, membuat masyarakat paham mengenai khamr dan sudah tertanam akan keburukan yang ditimbulkannya.

Baca juga: Hukum Minum Khamr (Minuman Keras), Meskipun Tidak Mabuk

Tahapan kedua

Kemudian tahap kedua dalam kitab yang sama, yaitu turun ayat dalam surah An-Nisa ayat 43,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jangan kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan tidak sadar sampai kalian mengetahui apa yang kalian katakan.”

Maka, pada ayat ini, mengandung tahapan pelatihan dalam meninggalkan khamr. Yaitu, meninggalkan khamr dalam sebagian waktu saja. Larangan khamr pada waktu ayat ini turun hanya berlaku pada satu bagian waktu saja, yaitu waktu-waktu salat. Umat muslim kala itu dilarang untuk minum khamr pada saat salat. Atau dilarang salat dalam keadaan mabuk. Yang artinya, waktu itu masih banyak kaum muslimin yang minum khamr dalam keseharian mereka dan dilarang minum khamr pada waktu salat.

Tahapan ketiga

Kemudian, tahapan ketiga, yaitu turun surah Al-Ma’idah ayat 90-92.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ  وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka, jauhilah itu agar kalian beruntung. Sesungguhnya setan menginginkan agar terjadi permusuhan dan kebencian pada khamr dan judi itu dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan dari salat, maka apakah kalian tidak berhenti? Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul dan berhati-hatilah, maka jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul kami hanyalah menyampaikan.”

Dalam ayat ini terdapat larangan tetap yang tegas untuk tidak mendekati khamr. Tidak hanya mengkonsumsi, bahkan larangannya adalah untuk tidak mendekati. Disertai dengan sebab dan akibat dari khamr dan teman-temannya. Dan disertai dengan perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta ancaman bagi yang berpaling dari perintah itu. Maka, dalam ayat ini mengandung larangan khamar dalam keseluruhan waktu setelah sebelumnya dipersiapkan bagi jiwa untuk menerima pengharaman, lalu dilatih untuk dilarang dalam sebagian waktu saja, yaitu ketika salat.

Sehingga terdapat faedah yang bisa kita petik dalam ayat-ayat pensyariatan pelarangan khamr. Di antaranya, yaitu:

Pertama, dalam berdakwah atau memberikan ilmu dalam segala bidang, terutama dalam hal dakwah agama Islam, maka sangat perlu sekali untuk memahami terlebih dahulu kondisi orang yang akan didakwahi atau diberi ilmu.

Kedua, setelah memahami kondisi yang akan didakwahi, maka akan bisa menentukan metode yang tepat untuk menyampaikan ilmu atau dakwah kepadanya agar mudah diterima dan dipraktikkan olehnya.

Ketiga, pentingnya menyampaikan ilmu atau dakwah secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesiapan yang didakwahi.

Keempat, menyampaikan sesuatu dengan ilmu yang benar dan lurus.

Kelima, hendaknya bertanya tentang suatu perkara kepada orang yang berilmu atau ahli dalam perkara yang ditanyakan atau sesuai dengan bidang keilmuannya.

Keenam, dalam dakwah harus disampaikan dengan lembut dan ilmu. Jika tidak, bisa menimbulkan pertentangan, bahkan penolakan yang lebih keras terhadap dakwah yang benar.

Semoga Allah menjaga kita dan keluarga kita dari api neraka. Allahu A’lam bis-shawab.

Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi

***

Penulis: Refnadi Fendiantoro

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Refnadi Fendiantoro

Refnadi Fendiantoro

- Alumnus Ma'had Umar Bin Khattab - Alumnus Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
20 Juni 2026
0

Allah Subhanahu wa Ta'ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal...

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 4): Kokohnya Langit dan Bumi Sebagai Tanda Adanya Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
8 Juni 2026
0

Pada perenungan ayat-ayat dalam surah An-Naziat sebelumnya, Allah menceritakan kisah Nabi Musa dan Fir'aun serta bagaimana hasil akhir dari perbuatan...

Sepuluh Wasiat Agung dari Surah Al-An’am (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
27 Mei 2026
0

Wasiat keenam, menjaga harta anak yatim Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan wasiat yang keenam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,...

Artikel Selanjutnya
Pondasi Agama Islam

Kasih Sayang adalah Pondasi Agama Islam

Komentar 2

  1. Kasta says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Dalam tulisan di atas di paragraf ketiga dan keempat disebutkan bahwa hanya khamr yang larangannya bertahap dan dosa lainnya termasuk riba langsung dilarang secara mutlak.
    Tetapi bukankah riba juga diharankan dalam 4 tahap? Contoh penjelasannya ada dalam artikel berikut:
    https://pengusahamuslim.com/5611-periodisasi-ayat-ayat-riba.html

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Terima kasih atas masukannya, artikel sudah kami edit. Baarakallahu fiik.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah