Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Salat Sunah setelah Wudu

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
15 November 2024
di Fikih Ibadah
Salat sunah wudu
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keutamaan salat dua rakaat setelah wudu
    • Pengampunan dosa yang telah lalu
    • Dijanjikan masuk surga (bagi yang khusyuk)
    • Mengantarkan ke surga hingga Nabi mendengar suara langkahnya di surga
  • Tata cara pelaksanaannya
    • Segera setelah selesai berwudu
    • Khusyuk dalam salat
    • Melaksanakannya di luar waktu yang dimakruhkan
  • Kesimpulan

Salat merupakan ibadah yang sangat utama dalam Islam, dan salat sunah memiliki kedudukan istimewa di antara amalan-amalan tambahan (nawafil) lainnya. Salat sunah dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah Ta’ala dan mendatangkan berbagai keutamaan berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa Allah Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa yang Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah, hingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari no. 6502)

Di antara salat-salat sunah adalah salat sunah wudu. Dianjurkan untuk melaksanakan dua rakaat salat setelah wudu sebagaimana yang dinyatakan oleh mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Pendapat ini juga dipegang oleh Qadhi Iyadh dari mazhab Maliki, serta oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. [1]

Dalam artikel ini, kita akan mengulas keutamaan-keutamaan salat sunah setelah wudu beserta tata caranya berdasarkan dalil-dalil yang sahih dari Al-Qur’an dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga pembahasan ini bermanfaat dalam meningkatkan kecintaan kita terhadap amalan sunah dan mendekatkan kita kepada Allah Ta’ala.

Keutamaan salat dua rakaat setelah wudu

Sebagai bagian dari salat sunah, salat ini memiliki keutamaan sebagaimana salat-salat sunah lainnya, seperti ketinggian derajat dan penghapusan dosa. Secara khusus, salat ini memiliki keutamaan-keutamaan tersendiri, di antaranya:

Pengampunan dosa yang telah lalu

Dari ‘Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, terkait dengan tata cara wudu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن توضَّأ نحوَ وُضوئِي هذا، ثم قام فرَكَع رَكعتينِ لا يُحدِّثُ فيهما نفْسَه، غُفِرَ له ما تَقدَّم من ذنبِه

“Barangsiapa yang berwudu seperti wuduku ini, lalu melaksanakan salat dua rakaat tanpa berbicara kepada dirinya sendiri (khusyuk), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226)

Dijanjikan masuk surga (bagi yang khusyuk)

Dari ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما من أحدٍ يتوضَّأُ فيُحسنُ الوضوءَ، ويُصلِّي رَكعتينِ، يُقبِلُ بقلبِه ووجهِه عليهما، إلَّا وجبتْ له الجَنَّةُ

“Tidaklah seorang yang berwudu dan menyempurnakan wudunya, lalu salat dua rakaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya, melainkan wajib baginya surga.” (HR. Muslim no. 234)

Mengantarkan ke surga hingga Nabi mendengar suara langkahnya di surga

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Bilal pada waktu salat Subuh,

يا بلالُ، حدِّثْني بأرْجَى عملٍ عَمِلتَه في الإسلامِ؛ فإنِّي سمِعتُ دَفَّ نَعْلَيك بين يَديَّ في الجَنَّة؟

“Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang amalan yang paling engkau harapkan dalam Islam, karena aku mendengar suara langkah-langkah sandalmu di hadapanku di surga.”

Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab,

ما عملتُ عملًا أرْجَى عندي: أَنِّي لم أتطهَّرْ طُهورًا، في ساعةِ ليلٍ أو نَهار، إلَّا صليتُ بذلك الطُّهورِ ما كُتِبَ لي أنْ أُصلِّي

“Amalan yang paling aku harapkan adalah bahwa aku tidak berwudu, baik di waktu malam atau siang, kecuali aku melaksanakan salat dengan wudu tersebut sebanyak yang ditetapkan bagiku untuk melakukannya.” (HR. Bukhari no. 1149 dan Muslim no. 2458) [2]

Baca juga: Fikih Salat Sunah Qabliyah Jumat

Tata cara pelaksanaannya

Segera setelah selesai berwudu

Waktu terbaik untuk melaksanakan salat ini adalah segera setelah selesai berwudu, sehingga tidak ada jeda panjang antara wudu dan salat, karena salat ini berkaitan dengan wudu. Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengutip perkataan Ibnu Al-Jauzi,

فيه الحث على الصلاة عقب الوضوء لئلا يبقى الوضوء خاليًا عن مقصوده

“Di dalamnya terdapat anjuran untuk melaksanakan salat segera setelah wudu, agar wudu tidak terlewatkan dari tujuan utamanya.” [3]

Ada perbedaan pendapat tentang batas waktu pelaksanaan salat ini. Sebagian mengatakan bahwa salat ini terlewat jika seseorang mengabaikannya, sebagian lainnya menyebutkan bahwa salat ini terlewat jika jedanya terlalu lama, dan ada juga yang berpendapat bahwa salat ini hanya terlewat jika terjadi hadas. [4]

Khusyuk dalam salat

Ketika melaksanakan dua rakaat salat setelah wudu, hendaknya memperhatikan bahwa keutamaan salat ini disyaratkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

يقبل عليهما بقلبه ووجهه

“Ia menghadap dengan hati dan wajahnya,”

serta sabda beliau,

لا يحدث فيهما نفسه

“Tidak membicarakan hal-hal lain di dalamnya.”

Terdapat pula riwayat yang menyatakan,

لا تغتروا

“janganlah kalian tertipu.” [5]

Melaksanakannya di luar waktu yang dimakruhkan

Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang berwudu disunahkan untuk melaksanakan salat sunah wudu di luar waktu-waktu yang dimakruhkan untuk salat. Waktu-waktu yang dimakruhkan ini adalah lima waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat. Hal ini karena meninggalkan yang makruh lebih utama daripada melakukan amalan sunah. [6]

Kesimpulan

Disunahkan untuk melaksanakan salat dua rakaat setelah wudu dengan niat sebagai salat sunah wudu dan dilakukan dengan khusyuk, sebagaimana terdapat anjuran dan dorongan dalam syariat. Sebaiknya, salat ini dilaksanakan segera setelah wudu agar tidak ada jeda yang panjang, dan dilakukan di luar waktu-waktu yang dilarang untuk salat, demi menghindari perbedaan pendapat.

Demikian, semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk senantiasa menjaga dan mengamalkan sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta menjadikannya sebagai pemberat amal kebaikan di akhirat kelak.

Baca juga: Fikih Salat Sunah Mutlak

***

Rumdin PPIA Sragen, 1 Jumadilawal 1446 H

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi utama:

Bazmul, Muhammad Umar. Bughyatu al-Mutathawwi’ fi Shalati at-Tathawwu’. Kairo: Darul Imam Ahmad, cetakan ke-1, th. 2006.

Tim Ulama Kuwait. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Mesir: Dar Shofwah, cetakan ke-1, th. 1421 (Maktabah Syamilah).

 

Catatan kaki:

[1] Lihat: https://dorar.net/feqhia/1274

[2] Ibid

[3] Fathul Bari, 3: 34.

[4] Lihat: https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/18428/حكم صلاة-ركعتين-سنة-الوضوء-بعده

[5] Bughyat Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tatawwu’, hal. 89.

[6] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 43: 379.

Tags: salat sunah
ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Berdoa meminta harta

Bolehkah Berdoa Meminta Harta dan Keturunan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah