radio muslim

Kata Kunci “zakat”

Layanan Penyaluran Zakat Mal

Kategori: Dari Redaksi

Belum Ada Komentar // 17 Mei 2013

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim, yang telah memenuhi syarat zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun diBaca lebih lanjut…

Fatwa Ulama: Menyalurkan Zakat untuk Orang Tua

Kategori: Fatwa Ulama

1 Komentar // 26 Maret 2013

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah   Soal: Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk ibunya? Jawab: Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tuanya dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya. Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuhBaca lebih lanjut…

Panduan Zakat (17): Memberi Zakat kepada Kerabat

Kategori: Fiqh dan Muamalah

5 Komentar // 18 Juli 2012

Suami Memberi Zakat kepada Istrinya Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri.[1] Istri Memberi Zakat kepada Suaminya Mengenai hal ini terdapat perselisihanBaca lebih lanjut…

Panduan Zakat (16): Golongan Penerima Zakat yang Lain

Kategori: Fiqh dan Muamalah

Belum Ada Komentar // 15 Juli 2012

Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya) Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannyaBaca lebih lanjut…

Panduan Zakat (15): Salah Paham dengan Amil Zakat

Kategori: Fiqh dan Muamalah

6 Komentar // 13 Juli 2012

Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِBaca lebih lanjut…

Panduan Zakat (14): Golongan Penerima Zakat dari Fakir Miskin

Kategori: Fiqh dan Muamalah

Belum Ada Komentar // 11 Juli 2012

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir,Baca lebih lanjut…

Biojanna

Kembali ke Atas