Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim, yang telah memenuhi syarat zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun diBaca lebih lanjut…
Kata Kunci “zakat”
Fatwa Ulama: Menyalurkan Zakat untuk Orang Tua
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah Soal: Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk ibunya? Jawab: Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tuanya dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya. Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuhBaca lebih lanjut…
Fatwa Ulama: Zakat dari Penghasilan Sewa Rumah
Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah Soal: Jika seseorang mengambil upah sewa rumah di awal tahun apakah wajib baginya menunggu hingga berlalu haul (satu tahun) baru dikenai zakat? Jawab: Hasil sewa rumah tidak ada zakat sampai harta tersebut bertahan satu haul. Kenapa demikian? Karena sebelum satu tahun, ada kemungkinanBaca lebih lanjut…
Panduan Zakat (17): Memberi Zakat kepada Kerabat
Suami Memberi Zakat kepada Istrinya Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri.[1] Istri Memberi Zakat kepada Suaminya Mengenai hal ini terdapat perselisihanBaca lebih lanjut…
Panduan Zakat (16): Golongan Penerima Zakat yang Lain
Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya) Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir. Contoh dari kalangan muslim: Orang yang lemah imannya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannyaBaca lebih lanjut…
Panduan Zakat (15): Salah Paham dengan Amil Zakat
Golongan ketiga: amil zakat Amil zakat tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِBaca lebih lanjut…
Panduan Zakat (14): Golongan Penerima Zakat dari Fakir Miskin
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir,Baca lebih lanjut…
Panduan Zakat (13): Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya
Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul. Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakatnya sebelum mencapai haul? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan bolehBaca lebih lanjut…
Panduan Zakat (12): Bolehkah Menunaikan Zakat dengan Uang (Qimah)?
Telah diulas bahwa zakat hewan ternak dikeluarkan dengan hewan ternak pula. Zakat hasil pertanian dikeluarkan 10% atau 5% dari hasil panen. Begitu pula dengan zakat emas dan perak dikeluarkan 2,5% dari keduanya. Apakah kita harus mengeluarkan zakat sesuai dengan yang sudah ditentukan ini? Ataukah zakat boleh saja dikeluarkan dengan sesuatuBaca lebih lanjut…
Panduan Zakat (11): Zakat yang Tidak Memperhatikan Haul
Sebagaimana telah diulas bahwa di antara syarat zakat adalah telah memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelahBaca lebih lanjut…


