Telah menjadi ketentuan pokok dalam permasalahan tauhid, segala bentuk peribadatan mutlak ditujukan kepada Allah semata, tidak kepada selain-Nya. Dengan kata lain, tatkala motivasi utama dilakukannya peribadatan tersebut adalah selain Allah, seperti ingin memperoleh pujian dan sanjungan, maka pelakunya telah terjerumus ke dalam jurang kesyirikan. Wal ‘iyadzu biillah.
Nadzar adalah Ibadah
Pembaca budiman, salah satu bentuk ibadah yang wajib ditujukan kepada Allah semata adalah nadzar. Nadzar merupakan tindakan seorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah kepada Allah, yang pada dasarnya hal tersebut tidak wajib[1].
Di antara dalil yang menunjukkan nadzar merupakan ibadah adalah firman Allah ta’alaa dalam surat Al Insaan ayat 7, yang artinya,
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”
Dalam ayat ini, Allah memuji para hamba-Nya yang menunaikan nadzar dan menjadikan hal itu sebagai salah satu sebab yang dapat memasukkan mereka ke dalam surga. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nadzar adalah ibadah, karena suatu perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya masuk ke dalam surga adalah ibadah.
Selain itu Allah juga memerintahkan para hamba-Nya untuk menyempurnakan nadzar dalam surat Al Hajj ayat 29. Perintah untuk menyempurnakan nadzar menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah[2].
Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa seorang yang melakukan nadzar dengan niat atau motivasi selain Allah, maka dirinya telah melakukan kesyirikan karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah.
Penyimpangan dalam Masalah Nadzar
Terdapat beberapa penyimpangan seputar nadzar yang sering dilakukan sebagian kaum muslimin, diantara penyimpangan tersebut berada dalam tataran maksiat, dan sebagian bahkan masuk ke dalam kesyirikan dan kekufuran. Wal ‘iyadzu billahi. Berikut kami paparkan di antara penyimpangan tersebut,
a) Bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah. Hal ini semisal perkataan seorang, “Saya bernadzar demi Allah untuk mencuri.” Nadzar jenis ini haram untuk ditunaikan, meskipun niat nadzar tersebut ditujukan kepada Allah, karena tidak mungkin beribadah kepada Allah dengan kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا وفاء لنذر في معصية
“Tidak boleh menunaikan nadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah.”[3]. Wajib bagi pelaku nadzar jenis ini untuk membatalkan nadzarnya dan membayar kaffarah sumpah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من نذر نذرا في معصية, فكفارته كفارة يمين
“Barangsiapa yang bernadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka (hendaknya dirinya membayar) kaffarah sumpah.”[4].
b) Bernadzar kepada selain Allah, seperti tindakan seorang yang pergi ke kuburan orang shalih lantas berujar, “Aku bernadzar demi kyai fulan” atau ucapan, “Aku bernadzar demi kuburan ini”, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada mereka. Tidak diragukan lagi hal ini merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah.
c) Bentuk penyimpangan dalam masalah nadzar yang juga sering dilakukan sebagian orang dan merupakan turunan dari bentuk penyimpangan yang kedua adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Qasim Al Hanafi dalam Syarh Duraril Bihar, “Bentuk nadzar yang sering dilakukan sebagian besar kaum awwam (adalah nadzar yang dilakukan) di sisi kuburan-kuburan, seperti seorang yang mengharapkan kembalinya orang yang dicintai yang telah lama menghilang, seorang yang sedang sakit dan membutuhkan kesembuhan atau ia memiliki suatu kebutuhan, kemudian mendatangi kuburan orang-orang shalih, meletakkan kain tabir penutup kuburan di kepalanya lalu memohon, “Wahai tuan fulan, apabila Allah mengembalikan kerabatku yang telah lama pergi, atau menyembuhkan penyakitku, atau menunaikan hajatku. Maka (aku berkewajiban untuk memberi) kepadamu emas, atau perak, atau makanan, air atau minyak zaitun. Nadzar jenis ini batil berdasarkan kesepakatan ulama dengan beberapa alasan berikut, pertama, hal tersebut merupakan bentuk bernadzar kepada makhluk, sedangkan nadzar kepada makhluk hukumnya haram karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Kedua, media yang menjadi objek sasaran nadzar adalah seonggok mayit, padahal mayit tidaklah mampu untuk berbuat sesuatu pun (bagi dirinya terlebih bagi orang lain). Ketiga, pelaku nadzar berkeyakinan bahwa mayit tersebut mampu berbuat sesuatu, (baik memberikan manfaat atau menghilangkan mara bahaya dari dirinya) di samping Allah, padahal keyakinan semacam ini merupakan keyakinan kekufuran.”[5].
Nadzar jenis ini mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena menjadikan mayit tersebut sebagai perantara untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah ta’alaa. Allah mengkategorikan orang yang berkeyakinan seperti ini sebagai musyrik dalam firman-Nya, yang artinya,
“Dan mereka menyembah (sesembahan) selain Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”. (Yunus: 18).
Allah tabaraka wa ta’alaa juga berfirman, yang artinya,
“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya” (Az Zumaar: 3). Dalam ayat ini, secara gamblang Allah memberitakan bahwa di antara keyakinan syirik adalah keyakinan yang beredar luas di tengah-tengah kaum muslimin bahwa mayit orang shalih dapat menjadi perantara yang dapat mendekatkan seorang kepada Allah ta’alaa.
d) Sebagian pelaku nadzar walaupun bernadzar kepada Allah, mereka meyakini bahwa kebutuhan mereka tidak akan terpenuhi melainkan dengan bernadzar terlebih dahulu. Keyakinan semacam ini salah dan salah satu bentuk berburuk sangka kepada Allah, Dzat yang Mahapemurah dan Mahapemberi kepada para hamba-Nya. Para ulama’ berkata, “Sesungguhnya barangsiapa yang berkeyakinan bahwa kebutuhannya tidak akan terpenuhi melainkan dengan bernadzar, maka keyakinannya tersebut hukumnya haram. Karena dirinya berkeyakinan bahwa Allah tidak akan memberi (karunia kepada hamba-Nya) kecuali dengan adanya imbalan. Hal ini merupakan salah satu bentuk berburuk sangka kepada Allah dan keyakinan yang salah terhadap-Nya, justru sebaliknya Allah adalah Dzat yang sangat royal dalam memberikan nikmat kepada para hamba-Nya.”[6].
Jenis Nadzar
Mungkin sebagian orang bertanya, mengapa nadzar itu tergolong ibadah, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya dan pernah bersabda,
إنه لا يأتي بخير
“Sesungguhnya nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan.”[7].
Sebelum menjawab pertanyaan ini, maka kita perlu mengetahui jenis nadzar ditinjau dari sebabnya. Berdasarkan tinjauan ini, nadzar terbagi dua, yaitu:
a) Nadzar muthlaq, yaitu seorang bernadzar untuk melakukan ibadah kepada Allah tanpa mengharapkan ganti dari Allah, seperti ucapan seorang, “Saya bernadzar untuk puasa 3 hari berturut-turut karena Allah”. Ulama’ mengatakan nadzar jenis ini tidaklah termasuk dalam sabda Nabi di atas, karena dia bernadzar tanpa mengharapkan imbalan duniawi.
b) Nadzar muqayyad, seorang bernadzar untuk beribadah kepada Allah sembari mengharapkan gantinya, seperti seorang yang mengatakan, “Apabila Allah menyembuhkanku, maka aku akan berpuasa seminggu berturut-turut.” Atau seorang yang berucap, “Wahai Allah, apabila Engkau meluluskanku dalam ujian nasional, maka aku akan bersedekah sekian ratus ribu.” Orang yang melaksanakan nadzar jenis ini mempersyaratkan sesuatu, yang apabila dipenuhi, barulah dirinya melaksanakan ibadah tersebut. Nadzar jenis inilah yang dikatakan oleh para ulama’ termasuk dalam hadits di atas dan dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
“Sesungguhnya nadzar hanyalah berfungsi agar orang yang pelit beramal mau untuk beramal.”[8].
Jangan Terbiasa Bernadzar!
Mungkin yang patut direnungkan oleh mereka yang sering bernadzar adalah hendaknya nadzar jangan dijadikan kebiasaan, walaupun berbentuk mutlak dan tidak dimaksudkan untuk mengharapkan ganti dari Allah ta’alaa, karena terkadang pelaku nadzar tidak mampu menunaikannya dengan sempurna dan dalam pelaksanaannya mengandung banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga dirinya terjatuh dalam dosa[9].
Adapun bernadzar kepada Allah dengan mengharapkan ganti, seyogyanya ditinggalkan, karena hal tersebut ciri orang yang pelit dalam beramal. Pelakunya telah disifati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang pelit, karena seorang yang pelit tidaklah mau untuk beramal hingga syarat yang dia ajukan terpenuhi, sehingga tidak ubahnya seperti seorang pedagang yang mengharapkan imbalan[10].
Patut diingat meskipun demikian perbuatan menunaikan nadzar merupakan sesuatu yang dipuji oleh Allah sebagaimana keterangan yang telah lalu.
Kita memohon kepada Allah agar menjadikan diri kita ikhlas dan benar dalam beramal, sesungguhnya Dia Mahamengabulkan do’a. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan mereka yang senantiasa tegak di atas tauhid dan sunnah beliau. Aamin.
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
[1] Taudlihul Ahkam 7/132
[2] Al Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid 1/155, Darul Aqidah
[3] HR. Muslim nomor 1641, dinukil dari Taudlihul Ahkam 7/135
[4] HR. Abu Dawud nomor 3322
[5] Dinukil dari Fathul Majiid hal. 153, Darul Hadits, dengan beberapa penyesuaian
[6] At Tamhid lisyarhi Kitabit Tauhid hal. 160, Darut Tauhid
[7] HR. Muslim nomor 3095
[8] HR. Muslim nomor 3095
[9] Taudlihul Ahkam 7/134
[10] At Tamhid lisyarhi Kitabit Tauhid hal.159 dengan beberapa penyesuaian.
asskm.
maap mau tya klo nazar yg dilakukan seorang nenek2 yg sudah tidak kuat lagi untk berpuasa, lalu mmebayarkan fidyah kepda kel.miskin brupa uang. apa itu ada jumlahnya? lalu bagaimana anjuran yg sesungguhnya?
klo nazarnya orang sakit keras bagaimana juga???
#ami
wa’alaikumussalam. Orang yang bernazar puasa namun kemudian tidak mampu melaksanakannya, wajib baginya mengganti dengan membayar fidyah sejumlah hari yang dinazarkan. Sebagaimana yang di fatwakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz -rahimahullah-. Bagi yang ingin merujuk fatwanya klik di sini.
Ana mau bertanya utadz, dulu ana pernah bernadzar yaitu berpuasa sebulan jika terkabulkan permintaan ana dan ana tidak akan berpuasa jika tidak terkabulkan, dan terkabulkan dalam hal ini ana termasuk Nadzar muqayyad..apakah ana tetap melaksanakan nadzar tsb, waktu itu emg tergolong pelit niat ana. jazakallahu khoiron
Kami pernah bernadzar muqayyad dan saat ini apa yang saya inginkan sudah kami dapatkan. Apakah kita harus meninggalkan nadzar tersebut mengingat hadist Rasulullah SAW, “Sesungguhnya nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan”?
#abu zaki dan ibnusiswa
Kalau sudah terlanjur bernazar, jika amal yang dinazarkan bukan maksiat maka wajib dipenuhi. Berdasarkan hadits:
من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه
“Orang yang bernazar dalam ketaatan kepada Allah maka wajib melakukannya, orang yang bernazar dalam maksiat kepada Allah maka jangan lakukan” (HR. Bukhari no. 6696)
Jika berupa maksiat, maka membayar kafarah.
Assalamualaikum warohmatulohiwabarokatuh..
Afwan ustad pertanyaan saya menyimpang dr topik, bagaimana hukum donor darah & donor organ tubuh lain dalam islam…??? Saya rutin melakukan donor darah, Terimakasih.
#ahmad
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Silakan simak http://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/apa-hukum-donor-darah-atau-organ-tubuh.html
Assalamu’alaikum.
mw tny.
bgaimana cara membyar kafarah sumpah??
n apakah blh qt brnadzar stelah mndpatkn kbaikan??
misal stlah lulus Ujian kmudian brnadzar berpuasa sbgai bntuk rasa syukur??
@ Eby
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.
Kafaroh sumpah:
1. memberi makan kpd sepuluh org miskin atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang budak.
2. jika tidak mampu cara di atas, maka kafarohnya adl berpuasa 3 hari (tdk mesti berturut2).
Lihat QS. Al Maidah: 89
bagaimanakah cara untuk membayar kafaroh?
kalau misalkan kita berhutang puasa nazar selama 10 hari…
apakah kita membayar kafaroh dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin atau ia dikalikan 1o kali kerana kita berhutang puasa selama 10 hari ?
@ Muadz
Cukup dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin, tidak perlu dikalikan sepuluh kali.
Assalamu alaikum…
Batasan / cara nadzar itu gmana ya? janji hati apa termasuk nadzar? Keinginan apakah termasuk nadzar juga? Atau apakah nadzar dilafadzkan dg lisan?
Misal seseorang berkata dalam hatinya, “kalau sy punya duit, saya ingin memberikan ke orang tua”–> Apakah ini termasuk nadzar?
Mohon pencerahan. Jazakalallahu khoiron.
assalamu’alaykum……
Akhi,, ana ijin share ya…..
syukron
Assalammualaikum, pertanyaan saya sama dgn sdr.Abdullah, janji hati apa termasuk nadzar? Keinginan apakah termasuk nadzar juga? Atau apakah nadzar dilafadzkan dg lisan?
Misal seseorang berkata dalam hatinya, “kalau sy punya duit, saya ingin memberikan ke orang tua”–> Apakah ini termasuk nadzar?
Mohon pencerahan. Jazakalallahu khoiron.
#Abdullah & putri
Wa’alaikumussalam. Selama belum terucap lisan atau lintasan hati maka belum dianggap nazar, Wallahu’alam.
assalamu alaikum wr.wb. maaf pak sebelumnya bila apa yang saya tanyakan kurang pantas bila dibaca dan saya juga tidak menggunakan nama sebenarnya.. begini pak, kira-kira 6tahun yang lalu saya pernah bernadzar yang intinya apabila saya lulus ujian maka saya akan adzan di mushola setiap hari (tanpa menyatakan batasnya)mungkin karena khilaf atau apa saya ucap nadzar itu. padahal saya adala seorang penakut (takut adzan) sehingga setelah lu2s saya pun tdk jua merealisasikan apa yang saya katakan itu… sepertinya dulu saya pikir mungkin cukup dengan mohon ampun saja trus nadzar itu bisa dibatalkan. saat itu saya memang kurang begitu paham tentang apa itu nadzar apalagi kafarat, yang saya tahu sepertinya nadzar itu bisa buat keinginan kita jad terkabul (kurang lebih). setelah beberapa waktu, saya merasa sepertinya hidup saya terasa sulit untuk dihadapi.. tiba-tiba terpikir lagi tentang nadzar yang pernah saya ucap, setelah saya cari-cari informasi di internet, ternyata saya dapatkan bahwa nadzar berupa ibadah itu harus dilaksanakan, dan bila melanggar harus bayar khafarat.. akhirnya saya mulai melaksanakan adzan walau belum berani sehingga saya kerjakan secara sembunyi-sembunyi dikamar, sembari saya mulai bayar khafarat dengan puasa 3 hari.. tapi lama-kelamaan saya baca-baca di internet bahwa khafarat juga ada tingkatan-tingkatanya bila tidak bisa satu, kemudian satunya, kemudian satunya baru bila tidak bisa maka puasa 3 hari.
Pertanyaan saya:
1. kebetulan saya belum bekerja dan masih ikut orang tua, kebetulan orang tua saya cukup mampu, trus apakah saya harus bayar khafarat sesuai kemampuan orang tua saya, atau bagaimana?
2. Sekarang saya telah berusaha untuk berani, dan Alhamdulillah saya telah melaksanakan nadzar saya dimushola..
Sebenarnya saya malu menyatakan ini, tapi saya berharap semoga saya bisa mengadakan perubahan kearah yang lebih baik selama mash ada waktu.. Tapi yang menjadi ganjalan sekarang adalah bagaimana saya harus membayar khafarat saya pada nadzar yang telah sekian banyak saya langgar. Pertanyaan saya: Apakah saya harus membayar kafarat nadzar yang saya langgar sesuai banyaknya nadzar yang saya langgar? berhubung nadzar saya adalah tiap hari, apakah harus sejumlah 6x jumlak hari tiap tahun? mohon penjelasannya, pak.
3. kemudian apabila saya kerjakan nadzar saya ditempat lain misal di mushola lain daerah / dimasjid, apakah sesuai dengan Dalil hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri” [Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)].
Mohon maaf pak bila terlalu panjang, tapi saya berharap bapak bersedia untuk memberikan saya pencerahan muadh-mudahan saya menjadi lebih paham apa yang harus saya lakukan.. Atas perhatian dan kesediaan bapak saya mengucapkan bamyak-banyak terima kasih, mungkin saya tidak bisa balas apa-apa, tapi saya berdoa semoga bapak senantiasa diberi kemudahan ilmu pengetahuan, di karuniai ilmu dan umur yang bermanfaat sehingga mudah-mudahan bisa membantu orang seperti saya ini, dilain waktu. Semoga saja sudah tidak ada setelah saya. aamiin. terima ksih pak.
wassalamu ‘alaikum wr.wb
salam ustaz….
apakah yang harus dilakukan oleh seseorang itu jika dia tidak mampu untuk melaksanakan nazarnya itu?
#Abdullah #ale
Silakan simak komentar-komentar sebelumnya.
Assalamu’alaikum Wr.Wb
astagfirullah…karena pengetahuan saya yg awam,saya begitu mudahnya suka bernadzar ustad…
puasa sebulan penuh atas diterimanya di PTN, menyembelih kambing atas diterimanya pekerjaan, ga tanggung2 ustad saya pernah bernadzar menyembelih 2 ekor kambing tiap tahun sampai saya pensiun…sekarang mmg saya sudah mendapatkan pekerjaan itu..ada akhirnya terbersit untuk mengganti nadzar tsb dengan berkurban (di bulan qurban) saja tiap tahun…ttp sy mjd ragu2 mengenai hukumnya sbb kedua hal tsb berbeda niatnya…
mohon penjelasannya:
1.bisakah nadzar itu ditukar dg bentuk qurban tsb?
2.apkah sy bisa membatalkan nadzar tsb dg membayar kafarah?…
terimakasih..
@imam lafendi
wa’alaikumussalam
silahkan bapak membaca jawaban atas komentar-komentar yang ada. semoga dapat dipahami.
Assalaamu’alaikum.
Kalau nadzar “berpuasa dalam satu bulan Senin dan Kamis secara berturut-turut”. Namun di tengah pelaksanaan kondisi badan sakit sehingga menjadi udzur tidak puasa, apakah puasanya dihitung mulai dari awal lagi mengingat niat nadzarnya berturut-turut atau cukup meneruskan kekurangannya dan ditambah puasa yang udzur.Saya minta tolong juga terjemahan dari link fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz.Syukron.
#reza
Wa’alaikumussalam. Jika sakitnya adalah sakit yang menyebabkan memang tidak kuat untuk puasa maka cukup meneruskan plus puasa yang terlewatkan karena sakit.
Assalamu’alaikum wr. wb.
bgmn dg bernadzar dg batas waktu, apakah diperbolehkan?? awalnya sy bingung tp setelah membaca artikel ini malah membuat sy semakin bingung soalnya nadzar biasa saja adlh perbuatan pelit apalagi nadzar dg batas waktu…
terima kasi atas jawabannya, semoga Allah selalu merahmati langkah kita…
#nie2ks
Wa’alaikumussalam, semua bentuk nadzar baik dengan batasan waktu atau tidak hukumnya adalah makruh atau terlarang namun wajib dipenuhi.
assalmaualikum
afwan ustadz,ana dulu pernah bernazar karena kurangnya ilmu ana dalam masalah ini,yaitu awalnya ana berniat untuk menyembelih kambing bila masalah yang ana hadapi terselesaikan dengan baik,tpi setelah berselang lebih seminggu dan masalah ana belum slesai, ana bernazar kembali untuk berpuasa selama dua bulan berturut-berturut apabila masalah yang ana hadapi dapat terselesaikan denga baik.
alhamdulillah setelahlebih sebulan masalah itu terselesaikan,pertanyaan ana,apa yang ana hrus lakukan dengan hal ini?
atas jawabanya,ana ucapkan jazakumullahu khair
#muhammad akbar
Wa’alaikumussalam. Anda wajib menjalankan apa yang telah anda nadzarkan.
assalamualaikum
izin share :)
Ana izin copas ustad.. artikelnya sungguh bermanfaat..
ustadz, kalau ana pernah bernadzar misal “jika masalah ini selesai, ana akan shalat dhuha untuk selamanya”…kemudian masalah ana selesai..
dalam perjalanannya,,
apakah bisa nadzar tsb dibatalkan dgn membayar kafarah?? maksud dari membatalkan nadzar itu bukan berarti utk meninggalkan shalat dhuha tsb.. hanya saja, jika memang dalam keadaan terpaksa tidak bisa shalat dhuha, maka kan tidak ada dosa…
bgmn ustadz??jazakallah…
@surya
anda dapat membayar kaffarah sumpah untuk membatalkan nadzar anda tersebut. wallahu a’lam.
assalamualaikum
ustadz saya mau tanya klo mengganti kaffarat nadzar memberi makan 10 orang miskin dengan sembako boleh atau tidak?
#senta
wa’alaikumussalam. Kaffarah nadzar itu sama dengan kaffarah sumpah,
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Ma’idah: 89)
Bentuknya bisa berupa memberi makan 10 orang miskin.
Assalamu’alaykum. Ustad, bagaimana hukumnya mengganti nazar jika nazar yang sebelumnya dinilai kurang bermanfaat? Jenis nadzar yg saya maksud di sini Nadzar muqayyad (dulu ketika saya bernazar, saya tidak mengetahui hal tersebut dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Gak paham maksud soal.
Assalamualaikum Ustad.Saya mau tanya.Saya saat itu nadzar muallaq.Saya mengatakan”Insya Allah nanti malam aku akan sholat tahajjud”.Lalu pada saat itu juga saya langsung membatalkannya karena saya ragu jika saya tidak bisa melaksanakan nazar saya itu.Pertanyaannya:Apakah boleh saya membatalkan nadzar itu pada saat itu juga?Mohon penjelasannya Ustad.
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalammualaikum ustad… saya pernah bernazdar apabila keinginan saya tercapai maka saya akan langsung daftar haji. Nah masalahnya sdh 2th ini saya blm bisa memenuhi janji itu krena blm ada dananya. Apakah saya berdosa dan bagaimana solusi ya ustad jazakumulloh…