Di antara shalat-shalat sunnah, ada shalat sunnah yang memiliki keutamaan yang tak ternilai harganya. Dua rakaat yang memiliki keutamaan, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya. Sebuah amalan ringan, namun sarat pahala, yang tidak selayaknya disepelekan seorang hamba. Amalan tersebut adalah dua rakaat shalat sunnah sebelum subuh atau disebut juga shalat sunnah fajar.
Keutamaannya
Dikisahkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :
لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْر
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan satu shalat sunnah pun yang lebih beliau jaga dalam melaksanakannya melebihi dua rakaat shalat sunnah subuh.” (HR Bukhari 1093 dan Muslim 1191)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Ketika safar (perjalanan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap rutin dan teratur mengerjakan shalat sunnah fajar dan shalat witir melebihi shalat-shalat sunnah yang lainnya. Tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksankan shalat sunnah rawatib selain dua shalat tersebut selama beliau melakukan safar (Zaadul Ma’ad I/315)
Keutamaan shalat sunnah subuh ini secara khusus juga disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat shalat sunnah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR. Muslim725).
Lihatlah saudaraku, suatu keutamaan yang sangat agung yang merupakan karunia Allah bagi hamba-hamba-Nya. Tidak selayaknya seorang hamba melewatkan kesempatan untuk dapat meraihnya.
Melakukannya dengan Ringkas
Di antara petunjuk dan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan dua rakaat shalat sunnah subuh adalah dengan meringankannya dan tidak memanjangkan bacaannya, dengan syarat tidak melanggar perkara-perkara yang wajib dalam shalat. Hal ini ditunjukkan oleh kisah berikut :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ حَفْصَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ الْأَذَانِ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ
Dari Ibnu Umar, beliau berkata bahwasanya Hafshah Ummul Mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa dahulu bila muadzin selesai mengumandangkan adzan untuk shalat subuh dan telah masuk waktu subuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah dua rakaat dengan ringan sebelum melaksanakan shalat subuh.( HR Bukhari 583).
Diceritakan juga oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat ringan antara adzan dan iqamat shalat subuh.”(HR. Bukhari 584)
‘Asiyah radhiyallahu ‘anha juga menjelaskan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyatakan :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتىَّ إِنِّيْ لأَقُوْلُ : هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ؟
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan dua rakaat shalat sunnah subuh sebelum shalat fardhu Subuh, sampai-sampai aku bertanya : “Apakah beliau membaca surat Al-Fatihah?” (HR Bukhari 1095 dan Muslim 1189)
Hadits-hadits di atas menunjukkan sunnahnya memperingan shalat ketika melaksanakan shalat sunnah subuh. Tentu saja yang dimaksud meringankan shalat di sini dengan tetap menjaga rukun dan hal-hal yang wajib dalam shalat.
Bacaan Pada Setiap Rakaat
Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bacaan surat yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah membaca surat Al Fatihah dalam shalat sunnah subuh.
Pertama. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam dua rakaat shalat sunnah subuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (H.R Muslim 726)
Kedua. Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فِي الْأُولَى مِنْهُمَا قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا الْآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ وَفِي الْآخِرَةِ مِنْهُمَا آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca ayat قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا (Al Baqarah 136) pada rakaat pertama dan membaca آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ (Ali Imran 52) pada rakaat kedua” ( HR. Muslim 727).
Ketiga.Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَالَّتِي فِي آلِ عِمْرَانَ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca firman Allah قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا (Al Baqarah 136) dan membaca تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ (Ali Imran 64)” (HR. Muslim 728).
Ringkasnya, ada tiga jenis variasai yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat sunnah subuh, yaitu :
- Rakaat pertama membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas
- Rakaat pertama membaca ayat dalam surat Al Baqarah 136:
قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
Rakaat kedua membaca ayat dalam surat Ali Imran 52 :
فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنصَارِي إِلَى اللّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنصَارُ اللّهِ آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
- Rakaat pertama membaca ayat dalam surat Al Baqarah 136:
ُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
Rakaat kedua membaca ayat dalam surat Ali Imran ayat 64 :
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ اشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Itulah beberapa ayat yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat sunnah subuh. Namun demikian tetap dibolehkan juga membaca selain ayat-ayat di atas.
Berbaring Sejenak Setelahnya
Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbaring di sisi tubuh sebelah kanan setelah melakukan shalat sunnah subuh. Di antaranya adalah hadits berikut :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا سَكَتَ اْلمُؤَذّنُ بِاْلأُوْلَى مِنْ صَلاَةِ اْلفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ اْلفَجْرِ بَعْدَ اَنْ يَسْتَبِيْنَ اْلفَجْرُ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقّهِ اْلاَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ اْلمُؤَذّنُ لِلإِقَامَةِ
“Apabila muadzdzin telah selesai adzan untuk shalat subuh, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum shalat subuh, beliau shalat ringan lebih dahulu dua rakaat sesudah terbit fajar. Setelah itu beliau berbaring pada sisi lambung kanan beliau sampai datang muadzin kepada beliau untuk iqamat shalat subuh.” (HR Bukhari 590)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berbaring setelah shalat sunnah subuh dalam beberapa pendapat :
Pertama. Hukumnya sunnah secara mutlak. Ini adalah madzhab Syafi’i dan ini adalah pendapat Abu Musa Al ‘Asy’ari, Rafi’ bin Khadij, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.
Kedua. Hukumnya wajib. Ini adalah madzhab Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah. Bahkan beliau terlalu berlebihan dengan menjadikannya sebagai syarat sahnya shalat subuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata sebagaimana dinukil Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad I/319 : “ Ini adalah termasuk pendapat yang beliau bersendiri dengan pendapat tersebut dari para imam yang lain”
Ketiga. Hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat kebanyakan para salaf. Di anatarnya adalah Ibnu Mas’ud, Ibnul Musayyib, dan An Nakha’i rahimahumullah. Al Qadhi ‘Iyad rahimahullah menyebutkan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Mereka berpendapat bahwa tidak diketahui dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukannya di masjid. Seandainya beliau melakukannya, tentu akan dinukil secara mutawatir.
Keempat. Hukumnya menyelisihi perkara yang lebih utama. Ini adalah pendapat Hasan Al Bashri rahimahullah.
Kelima. Hukumnya mustahab bagi yang melakukan shalat malam agar dapat beristirahat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul ‘Arabi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah.
Keenam. Berbaring di sini bukanlah inti yang dimaksud, namun yang dimaksud adalah memisahkan antara shalat sunnah dan shalat wajib. Ini diriwayatkan dari pendapat Imam Syafi’i. Namun pendapat ini tertolak, sebab pemisahan waktu memungkinkan dilakukan dengan selain berbaring.
Kesimpulannya, yang lebih tepat dari pendapat-pendapat di atas bahwa berbaring setelah shalat sunnah subuh hukumnya mustahab (dianjurkan), asalkan memenuhi dua syarat :
- Berbaring dilakukan di rumah dan bukan di masjid karena tidak pernah dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukannya di dalam masjid.
- Hendaknya orang yang melakukan sunnah ini, mampu untuk bangun kembali dan tidak tertidur sehingga tidak terlambat untuk melakukan shalat subuh secara berjamaah.
Lakukanlah di Rumah
Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakan shalat-shalat sunnah.. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sunnah di rumah dan memerintahkan agar rumah kita diisi dengan ibadah shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari 1187)
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
“Sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad)
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan shalat sunnah di rumah, termasuk shalat sunnah subuh. Namun, jika dikhawatirkan ketinggalan shalat berjamaah di masjid atau terluput dari mendapatkan shaf pertama, maka diperbolehkan untuk melaksanakannya di masjid.
Jika Terluput Melakukannya
Disyariatkan bagi yang tidak sempat melakukan shalat sunnah subuh untuk melaksanakannya setelah selesai shalat subuh atau setelah terbit matahari. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil di bawah ini.
Hadits Abu Hurairah rahidyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
“Barangsiapa yang belum shalat sunnah dua rakaat subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari”. (HR. At Tirmidzi 424, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi: 1/133).
Hadits ini menunjukkan disyariatkan bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat sunnah subuh agar meng-qadha’-nya setelah matahari terbit.
Boleh juga dikerjakan tepat setelah selesai shalat subuh. Dalam hadits yang lain disebutkan :
عَنْ قَيْسِ بْنِ قَهْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الصُّبْحَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ؛ سَلَّمَ مَعَهُ ، ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيْهِ
Dari Qais bin Qahd radhiyallahu’anhu, bahwasanya ia shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan belum melakukan shalat sunnah dua rakaat qabliyah subuh. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah salam maka ia pun salam bersama beliau, kemudian ia bangkit dan melakukan shalat dua rakaat qabliyah subuh, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perbuatan tersebut dan tidak mengingkarinya. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi: 1/133).
Kesimpulannya, diperbolehkan meng-qadha dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh setelah shalat subuh yang wajib. Pelaksanaannya bisa langsung setelah selesai shalat wajib atau setelah matahari terbit.
Bersemangatlah Menjaganya
Saudaraku, bersemangatlah untuk menjaga dua rakaat ini. Amalan yang ringan, namun besar pahalanya. Dan sebaik-baik amalan, adalah amalan yang kontinyu dalam pelaksanaannya. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ
“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinyu, walaupun sedikit.” (HR. Muslim 783)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela seseorang yang tidak kontinyu dalam beramal. Dikisahkan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku :
يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari 1152)
Semoga sajian ringkas ini bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita untuk senantiasa melaksanakan amalan-amalan sunnah. Wallahul musta’an.
Catatan redaksi:
Shalat sunnah fajar sama istilahnya dengan shalat sunnah qabliyah shubuh. Sebagian orang membedakan kedua istilah ini karena hanya salah paham. Namun yang benar keduanya itu sama yaitu dikerjakan setelah adzan shubuh.
Sumber : Shahih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hafidzahullah
—
Penyusun : dr. Adika Mianoki
Artikel Muslim.Or.Id
Dalam catatan diatas “Kesimpulannya, diperbolehkan meng-qadha dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh setelah shalat subuh yang wajib. Pelaksanaannya bisa langsung setelah selesai shalat wajib atau setelah matahari terbit.”
Saya pernah membaca salah satu hadits bahwa dilarang sholat sunnah setelah sholat shubuh sampai waktu dhuha atau fajar. tapi saya tidak hafal hasitsnya.
Bukankan setelah sholat subuh dilarang lagi sholat sunnah sampai waktu fajar atau matahari terbit?
#NN
Shalat yang dilarang dilakukan setelah subuh adalah shalat sunnah mutlak. Adapun mengqadha shalat fajar hukumnya boleh.
ustadz jika terkadang melakukan shalat fajar terkadang tidak / tidak rutin, pada suatu saat dia sudah shalat subuh tapi belum melakukan shalat fajar. apakah pada saat itu dia juga diperbolehkan menqadha shalat fajarnya ?
#tanya
Boleh
Bismillahirrahmanirrahiim, izin share
Catatan redaksi:
Shalat sunnah fajar sama istilahnya dengan shalat sunnah qabliyah shubuh. Sebagian orang membedakan kedua istilah ini karena hanya salah paham. Namun yang benar keduanya itu sama yaitu dikerjakan setelah adzan shubuh.
ralat:
maksudnya “…keduanya itu sama yaitu dikerjakan sebelum shalat adzan shubuh”.
#Alif Desain
Kalimat tersebut sudah benar, yaitu dikerjakan setelah ADZAN subuh (sebelum iqamah).
Assalamualaikum..
ustadz ana minta izin buat share artikel di web ini, buat dipasang di web ana..
syukron
Assalamualaikum…Ijin share, terimakasih…
Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
Ijin share yach ustads
Mksh banget,dpt diketemukan dalil al-qur’an,
yang sesuai dengan perbuatan yang kita alami
dalam kehidupan sehari-hari.
dengan harapan;
untuk bahan menjadikan hasil karya berupa buku.
dan buku tsb.bisa bermanfaat bagi diri sendiri, bagi keluarga, bagi anak-didik
dan juga bisa bermanfaat bagi manusia lainnya.
smg alloh, meridhoinya,Amiin.([email protected] 14 Th 1433 H)
Terima kasih, artikel ini telah menjawab kebingungan saya..
asslmkm..apakah sama sholat sunah dhuha dgn sholat sunah fajar..?asslmkm.
#mhd.sabri
Shalat sunnah fajar yaitu shalat dua rakaat antara adzan dan iqamah shalat subuh.
Assalamu’alaikum Wr Wb,
Jika saya terlambat bangun sekitar 10 menit setelah adzan masih boleh sholat Fajar tidak sebelum melaksanakan shalat Subuh. Atau sebaiknya utamakan shalat fardhu (Shubuh). JZk…
Wassalam,
#elli
Wa’alaikumussalam, jika anda wanita dan shalat di rumah, maka boleh shalat fajar dulu
Assalammu’alaikum…mohon copy and sharing untuk pengetahuan sesama muslim dam muslimat. Jazakumullah khairan.
bismillah, ijin share :)
Ijin share njih,swn
Asalamualaikum,Kalo sholat fajar dua rokaat yg sebelum Adzan berkumandang trus Salam..trus tiduran posisi supertitles mayit sambil qt Brdo’a allohumma jibrila wamikaila waisrofila waizrofilla Robb muhamadun wamunkarun wanakirun wa’atidun warokibun wamalikun waridwan iTu sholat apa ya…” Kalo kata nenek iTu sholat fajar memperkenal kan diri qt kepada para malaikat tong penjelasan Nya
Assalamualaykum,
Adakah ulama yang berpendapat bahwa sholat sunnah fajar itu dikerjakan setelah Adzan pertama sebelum subuh? Kata teman saya ada hadits dari Aisyah yang pemahamannya begitu.
#probo
Wa’alaikumussalam, yang jelas, shalat sunnah fajar itu sama dengan qabliyah subuh yang dikerjakan setelah waktu shubuh tiba.
Assalamu’alaikum,ijin untuk copas jazakumullohu khoiron
Kalo sholat fajar dilakukan setelah iqomah boleh? Kalo misalnya kita telat bangun. Sy wanita dan biasanya sholat dirumah. Makasih..
#Ima
Setelah iqamah wajib segera mengikuti shalat wajib dan membatalkan shalat sunnah.
Catatan redaksi:
Shalat sunnah fajar sama istilahnya dengan shalat sunnah qabliyah shubuh. Sebagian orang membedakan kedua istilah ini karena hanya salah paham. Namun yang benar keduanya itu sama yaitu dikerjakan setelah adzan shubuh.
tanya :
Berarti untuk niatnya bisa diniatkan shalat fajr bisa juga niat shalat qabliyah ya.??
#Dwi
Ya benar
mohon izin share. barakallahu
Mohon ijin share njih, barakallahu
ada kalimat antara sholat qobliyah & sholat subuh,maksudny apa artinya antara qobliyah & sholat subuh
#nurani
Shalat sunnah fajar sama istilahnya dengan shalat sunnah qabliyah shubuh
Mohon bimbingannya….
Dirumah ana mayoritas orang belum mengenal sunnah..
Dan kalau sudah adzan muadzinnya cepat baca iqomah…jadinya kalau mau sholat sunnah sulit skali ..
Yang ana tanyakan : “apa bisa sholat qobliyah subuhnya sesudah sholat wajibnya?
Syukron ustadz..
Insya Allah berkah selalu ilmunya. Amin.
Assalamualaikum..
Mohon bimbingannya..
Dirumah saya masjid nya pada waktu subuh iqomahnya cepat sehingga kalaupun mau sholat qobliyah subuh pas adzan atau kalau enggak sebelum adzan…
Solusinya bagaimana ustadz…?
Mohon jawabannya…
Jazzakumullah khoiron…
Mohon Ijin share..hatur nuhun :)
mau tanya kalau saya sholat subuh tp sholat sunah subuhnya tidak dikerjakan sah tidak sholat subuhnya
Sah