Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala
Pertanyaan:
Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?
Jawaban:
Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).
Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه
“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”
Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:
قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ
“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganya
Dan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”
Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.
Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,
ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا
“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”
Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,
ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها
“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).
Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.”
Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.
Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,
Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.
***
Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017
Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,
Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7
Bagaimana kita menyikapi orang yang berkata jujur atau tidak jujur dengan membawa bawa nama tuhan? Apakah orang itu benar jujur atau tidak
Mau tanya bagaimana hukumnya bersumpah di hati ?
Tidak dianggap sumpah
Assalamualaikum, jika kita berjanji pada ALLAH untuk tidak melakukan salah satu perbuatan maksiat dan kita melanggar janji itu kemudian membayar kafarat. Apakah janjinya sudah ditarik kembali karena telah membayar kafarat?
Saya takut berdosa jika saya bolak-balik melanggar. Apakah boleh menarik janji itu kembali?
Apakah Allah memaafkan jika kita beraubat dari sering bersumpah ? Dan bagaimana cara taubatnya ?
Kalau mengatakan “sumpah deh” apa termasuk sudah bersumpah ?
Sebaiknya tetap tidak mengatakannya
Permisi, hendak bertanya, diatas disebutkan “mendamaikan antara manusia dan peperangan”, jika bertujuan utk sperti itu namun berbohong apakah diperbolehkan?
Bagaimana jika seorang istri berkata pda suami ny di hari puasa suami membatal kan puasa ny jika kai batal kan puasa mu aku bersumpah tdak akan dtang krmah ibumu slama ramadan ini.apa itu trmasuk sumpah