Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menetap di Negeri Kafir dan Merubah Status Warga Negara

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
4 November 2014
di Akidah
Menetap negeri kafir
Share on FacebookShare on Twitter

Bolehkah menetap di negeri kafir dan merubah status warga negara dari WN negeri muslim menjadi WN negeri kafir?

Tidak boleh seorang muslim berpindah ke negeri kafir, menetap di sana dan menjadi warga negara di sana meskipun ia mampu menampakkan syiar-syiar agamanya. Yang dibolehkan hanyalah ketika keadaan darurat, yaitu saat tidak ditemukan lagi negeri muslim untuk menetap atau dengan alasan khawatir pada keselamatan diri jika menetap di negeri muslim.

Mengenai prinsip yang satu ini diajarkan oleh Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

“Siapa yang berkumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia semisal dengannya.” (HR. Abu Daud no. 2787. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika ada seseorang yang baru saja masuk Islam dan menetap di negeri kafir, saat itu ia tidak dapat menampakkan syiar Islamnya, padahal ia mampu berhijrah, maka wajib baginya untuk berhijrah ke negeri muslim. Hal ini disepakati oleh para ulama. Janganlah ia menetap di negeri tersebut kecuali dalam keadaan darurat.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (97) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (98)

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah).” Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An Nisa’: 97-98).

Namun jika muslim tersebut mampu untuk menampakkan syiar-syiar agamanya, ia dapat menjalankan prinsip tauhid, mudah melaksanakan shalat, mudah mempelajari Islam, bisa mengenakan hijab bagi wanita dan syiar Islam lainnya, maka hijrah ke negeri kaum muslimin saat itu dihukumi sunnah.

Begitu pula disunnahkan menetap di negeri kafir bagi yang baru masuk Islam tadi jika ada maslahat syar’i, misalnya untuk tujuan mendakwahkan Islam.

Semoga Allah meneguhkan iman kita. Hanya Allah memberikan hidayah.

 

Referensi:

Tashilul ‘Aqidah Al Islamiyyah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Darush Shomi’i, cetakan keempat, tahun 1429 H.

—

Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Muharram 1436 H di Darush Sholihin

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Kesyirikan yang Mengancam Akal

oleh Glenshah Fauzi
14 Oktober 2026
0

Besarnya gelombang informasi membawa berbagai macam pemikiran ke kehidupan kita. Ada yang membersihkan dan memperbaiki, tetapi ada juga yang mengotori...

Iman kepada Para Rasul: Dari Mengagumi Menuju Mengikuti

oleh Mochammad Wibisono
7 Oktober 2026
0

Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuktikan dengan menempuh jalan yang beliau tunjukkan. Mengagumi seorang tokoh jauh lebih mudah...

Karnaval Bertema “Satanic” dan Apa Hukumnya bagi Seorang Muslim?

oleh Muhammad Insan Fathin
29 September 2026
0

Beberapa waktu lalu, media sosial kita sempat ramai disebabkan karnaval yang menampilkan atribut bertema satanik di ruang publik. Ditemukan pentagram...

Artikel Selanjutnya
BBM_naik_3

Optimis Hadapi Wacana Kenaikan BBM

Komentar 8

  1. Art Nugraha says:
    12 tahun yang lalu

    Ustadz, maaf sedikit bertanya.
    1. Definisi negeri muslim dan kafir itu bagaimana?
    2. Indonesia apakah bisa didefinisikan negeri muslim? Bagaimana jika
    tinggal di daerah yang muslimnya minoritas, seperti di Bali atau
    Jayapura?
    3. Misalkan Jepang dianggap negeri kafir, lalu misalkan ada
    satu kota di negara tersebut yang mayoritas penduduknya muslim, apakah
    tetap dianggap menetap negeri kafir jika tinggal di kota tersebut?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Selama masih bisa menegakkan syiar shalat jamaah dan memakai jilbab di sana, disebut negeri muslim.

      Reply
    • muhammad abdullah says:
      12 tahun yang lalu

      dibedakan akh, ada negeri muslim ada negara muslim. Yang disebut dalam pembahasan ini adalah negeri muslim. Jadi bila di bali atau jayapura sulit untuk menegakkan syiar islam maka Hijrah lebih baik, dan juga bila sudah berada di negeri muslim misal di jawa janganlah pindah ke bali atau jayapura.

      Reply
      • Muhammad Abduh Tuasikal says:
        12 tahun yang lalu

        Di Jayapura, masih bisa syiar shalat ditegakkan, begitu pula jilbab bebas.

        Reply
  2. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Negeri muslim

    Reply
  3. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, jika serang maka wajib membela diri, ini disebut jihad difa’i

    Reply
  4. abu usamah says:
    11 tahun yang lalu

    Apa hukumnya bercita cita pindah ke mekah atau madinah ? Yang menjadi motivasi saya karna kota tersebut tidak akan dimasuki dajjal . Dan kalau gak salah kita diperintahkan menjauhi dajjal meskipun kita yakin kita tidak akan terpengaruh . Mohon diluruskan kalau ada salah ustad

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Boleh punya niatan spt itu, namun selamatnya dajjal modal utama adalah iman dan akidah yang benar.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 9   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah