[lwptoc]
Diantara syarat jilbab muslimah yang syar’i itu lebar, tidak pas badan dan juga tidak sempit. Lebarnya jilbab ini semestinya bisa menutupi semua lekukan tubuh wanita.
Deskripsi Jilbab Syar’i
Lihatlah bagaimana deskripsi jilbab yang syar’i dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud)
Salah satu faidah hadits ini adalah bahwa jilbab wanita muslimah itu semestinya lebar. Kalimat تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها dapat dimaknai juga ‘hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaian yang dipakainya ‘. Sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin:
فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا
“Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus” (sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6006&parent=786)
Al Qurthubi mengatakan:
الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ
“jalaabiib adalah jamak dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari khimar. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbas bahwa jilbab itu berupa rida'” (Tafsir Al Qurthubi, 14/234).
Demikianlah jilbab yang syar’i, yaitu lebar, yang lebarnya itu seolah-olah bisa cukup untuk menutupi dua wanita.
Tidak menggambarkan lekukan tubuh
Dan jika jilbab dianggap sudah lebar namun masih menampakkan sebagian bentuk tubuh, maka yang demikian kurang sempurna.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata: “Syarat keempat: pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketatsehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu bentuk kerusakan dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk tubuhnya yang tidak ia tutupi dengan benar itu. Oleh karena itu, pakaian wanita itu wajib longgar. Usamah bin Zaid pernah berkata:
كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani). (Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/131)
Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah ketika di tanya ‘bagaimana saya mengetahui sebuah pakaian itu tidak ketat atau tidak longgar? bagaimana ciri dan batasannya?’. Beliau menjawab: “Yang menjadi patokan apakah sebuah pakaian itu sudah tidak termasuk pakaian ketat dan tergolong pakaian longgar yang dibenarkan syariat adalah hendaknya ia tidak menggambarkan bentuk bagian tubuh. Oleh karena itu para ulama sering menggunakan istilah النهي عن الثوب المحدد (Larangan memakai pakaian yang menggambarkan bentuk tubuh). Ibnul Hajib (Al Maliki, wafat tahun 646H) mendefinisikan baju ketat: “yang menggambarkan bagian tubuh baik karena terlalu tipis atau karena ketatnya”, demikian kata beliau dalam kitab Syarh Al Mawaq Lil Mukhtashar Khalil. Ad Dardir (wafat tahun 1201H) juga berkata dalam syarh-nya terhadap Al Muhktashar: “Yang termasuk pakaian ketat adalah yang menggambarkan bentuk aurat karena kainnya terlalu tipis, atau karena sebab lain misalnya karena memakai sabuk, atau karena terlalu sempit atau karena terlalu menyelubungi tubuh”.
(sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=153347)
Demikian. Semoga kaum Muslimah senantiasa dilimpahkan hidayah oleh Allah untuk memakai jilbab yang syar’i. Wabillahi at taufiq was sadaad.
Baca Juga: Makna Hijab, Khimar dan Jilbab
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Jazakallahu khoiran atas penjelasannya, Insya Allah sangat bermanfaat bagi kaum muslimah terutama kami yang tinggal di Indonesia.
assalamualaikum..bagaimana hukumnya bila istri saya memakai jilbab syari yang lebar sampai pinggang, tetapi saya takut hal itu malah menjadi pakaian syuhrah, karena di daerah saya pada umumnya wanita hanya memakai jilbab sampai menutup dada atau belum memakai jilbab.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Yang sesuai tuntunan tdk disebut syuhroh, tetap suruh istri berpakaian spt itu.
Sent from my iPad Air
Jazakallahu khoiron atas jawabannya ustadz
Assalamu’alaikum ustadz… saya memakai jilbab lebar sampai paha sehingga menutupi kedua tangan saya, tetapi orang tua saya hanya mengizinkan jika sampai perut.. apakah saya tetap memakai jilbab tersebut atau harus mengikuti keinginan orang tua saya..? jazakallahu khairan ustadz
Wa’alaikumus salam, coba lakukan pendekatan kpd orangtua Anda dg baik sopan dan bahasa yg mudah dipahami. beri majalah,artikel atau rekaman ceramah jika memang keadaan ortu pas unt diberi bacaan tsb. Atau minta tolong orang yang disegani ortu yg paham Sunnah untuk menasehati ortu. Tingkatkan berakhlaklah yg baik dalam keseharian Anda kpd ortu. Jangan lupa sebelum melakukan semua tips di atas, sandarkan hati kepada Allah. Bertawakal kepada-Nya dan banyak2 brdo’a kepada-Nya. (Terkadang ,bisa jadi ortu tidak setuju bukan krn niatnya menolak kebenaran, tapi tersinggung dg cara penyampaian dan kurangnya akhlak baik seorang anak).
Beginilah seharusnya kaum muslimah memakai busana Syar’i, semoga Alloh berikan banyak hidayah kepada kaum muslimah
Assalamu’alaikum ustadz. ane punya seorang teman wanita yang mana orang tuanya sudah memberikan saya amanah untuk memperbaiki akhlaqnya. di sini ane mengalami kesulitan, dia sudah mau memakai jilbab lebar namun masih sulit untuk merubah pakaiannya yang ketat, terutama bagian celana dengan alasan memudahkan dalam melaksanakan pekerjaan. bagaimana cara ane agar dia bisa merubahnya ya? jazakallahu khairan ustadz
Wa’alaikumus salam, kami naneshatkan agar sebisa mungkin yang mendakwahinya adalah wanita, jika Anda pria. Dan teman wanita itu , hendaknya mengajaknya untuk menghadiri majelis ta’lim jama’ah para wanita yang sudah berpakaian Syar’i, sehingga bisa saling kenal dan ia bisa mencontoh mereka. Disamping juga bisa dipinjami , rekaman ceramah , majalah dan buku tentang pelajaran dasar Islam, agar semakin ta’at kepada Allah.