Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tanda Ittiba’ (4) : Menjadikan Syariat Sebagai Hakim

Kholid Syamhudi, Lc. oleh Kholid Syamhudi, Lc.
24 Oktober 2013
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Yaitu menjadikan ajaran yang dibawa Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah sebagai hakim dan berhukum kepada keduanya. Dan menjadikannya sebagai timbangan untuk menilai keyakinan-keyakinan, perkataan-perkataan dan perkara-perkara yang ditinggalkan. Maka yang sesuai dengannya diterima dan diamalkan. Sedangkan yang menyelisihinya ditolak meskipun dibawa oleh orang yang membawa. Allah Ta’ala berfirman,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

“Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan” (QS. An-Nisaa: 65)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih di dalam suatu perkara (apapun) maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal itu lebih utama dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisaa: 59)

Menjadikan syariat sebagai hakim, berhukum (mengangkat perkara) kepadanya serta memiliki keinginan yang kuat untuk menjadikan seluruh perkara tunduk kepadanya, adalah sifat yang nampak dan tanda yang membedakan antara seorang muslim yang bersemangat untuk mengikuti kebenaran. Berbeda dengan orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah sehingga sesat dan menyesatkan, meskipun hawa nafsu itu disebut dengan akal, perasaan, maslahat, imam, partai, peraturan organisasi, dan seterusnya.

—

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Kholid Syamhudi, Lc.

Kholid Syamhudi, Lc.

Alumni S1 Jusuran Hadits Universitas Islam Madinah, pembina Pondok Pesantren Ibnu Abbas Sragen, pengajar Pondok Pesantren Al Ukhuwwah Sukoharjo, pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 7): Pelaku Dosa Besar Tidak Kekal di Neraka

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
5 Oktober 2026
0

Kelima, pelaku dosa besar dari orang-orang mukmin diazab karena dosanya, tetapi tidak kekal di neraka Di antara prinsip Ahlus Sunnah...

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 6): Mencintai Seluruh Sahabat Nabi

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
15 September 2026
0

Keempat, mencintai seluruh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ciri manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikutnya adalah kecintaan mereka kepada seluruh sahabat...

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 5): Keimanan yang Benar kepada Allah dan Rasul-Nya

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
5 September 2026
0

Ketiga, keimanan yang benar kepada Allah dan Rasul-Nya Di antara ciri manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikutnya dalam masalah iman adalah...

Artikel Selanjutnya
bulan muharram

Bulan Muharram dan Puasa Muharram

Komentar 2

  1. obat herbal kolesterol says:
    13 tahun yang lalu

    terimakasih banyak atas semua informasinya,,,

    Reply
  2. Obat Tradisional Infeksi Telinga says:
    13 tahun yang lalu

    Thank,,ditunggu postingannya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah