Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang memegang kaedah emansipasi perempuan.
Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Demikian tulisan singkat tentang poligami. Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika anda merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan coba-coba untuk berpoligami.
—
Penulis: Wiwit Hardi Priyanto
Artikel Muslim.Or.Id
tulisan Anda kami faste dihalan ini :
http://www.facebook.com/pages/Istigfar-Adalah-Solusi/177903475629245
Terima kasih atas wacananya yang banyak mengandung arti luas bagi kaum hawa,…mantap..!
bagaimana jika ada orang yang sudah memenuhi kriteria diatas mau menikah kedua kalinya tapi istri pertamanya tidak membolehkan Dan akhirnya tanpa persetujuan istri dia menikah lagi? mohon solusi untuk ketiganya yang baik bagaimana?
#muna
Nikahnya sah, namun sebaiknya diskusikan dan bicaranya dengan istri pertama, itu termasuk akhlak yang baik
owh…begitu yah….?
Poligami yang sulit itu berlaku adil, maka hati-hatilah yang ingin berpoigami, tidak bisa adil yang ada nambah dosa
Adil yang di maksut bagaimana sih…., setahu saya belum tentu adil bila semua di bagi rata…mana mau Istri tua dibagi 2 hartanya dengan yang muda…..? Nah loh…kalo merasa adil istri diem2 aja kali…mendingan tanya sama Istri yg sudah di Polygami…dan tanyakan adil yg sebenarnya…Saya yakin Islam agama yang Update…mungkin salah persepsi aja kita melihatnya….karena tersihir oleh missionaris Emansipasi Wanita, atau agama lain yg melarang Poligami.
Jangankan poligami. Monogami pun wajib berlaku adil. Kewajiban adil itu untuk segala keadaan
Terimakasih atas informasinya,sangat bermanfaat dan menambah wawasan.saya tunggu informasi selanjutnya.
semoga sukses
Bagaimana dengan mensingkronkan hadist, ketika ada sahabat yg ingin kaya maka rasul mebyuruhnya untuk menikah hingga 4istri?padahal sahabat tersebut miskin? Dan bagaimana dngn ayat* jika kalian miskin maka allah yg akan mengayakan kalian*?
bagaimana jika seorang suami mempunyai alsan berpoligami karena takut berzina, sedang istri pertamanya enggan melayani kebutuhan batin suami?bolehkah suami menikah lagi tanpa persetujuan istri?
#yulia zahra
Nikahnya sah, namun itu akhlak yang buruk dan berpotensi menimbulkan keretakan dalam rumah tangga.
kami lebih tertarik pada alasan, dasar dan motif pria muslim ingin atau berniat menikah lagi (poligami) karena sy banyak melihat praktek poligami yang menistakan islam dan membuat islam menjadi buram, saya ingin ontoh praktek poligami yg tidak mengedepankan nafsu, libido dan seterusnya dan bisa menunjukan alasan yg sah , legal dan kuat untuk diperdebatkan dengan umat agama apapun, dan sekaligus menunjukan bukti2 perbuatan dzolim kaum pria kepada wanita dengan kedok islam,,,,(rahasia umum alasan pria nikah lagi dgn alasan takut berzina) tapi ujung2nya berbuat dzolim pada kaum perempuan,,dan tidak mau disalahkan dengan kata lain menimpakan persoalan ini kepada agama (Islam) ,,,,siapa lagi yg akan membela agama Allah kalo penganutnya yg menghancurkan islam….
imani apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, tidak perlu diperdebatkan dengan agama lain.
poligami jaman sekarang alesannya karena ga bisa menahan nafsu mas.
Itu salahsatu saja dari penyebab poligami dan itu bukan hal yang aib, justru mendapatkan pahala jika niatnya untuk menjaga kehormatan.
benaaarrr…!!
apakah saya berdosa tentu saya banyak dosa
boleh jadi sih, cuma terkesan agak mengarah kesana…itulah yang selalu di pertentangkan…..padahal sangat baik kalo kita benar dan mengikuti Sunnahnya……
Bolehkan menceraikan istri karena istri tidak mau di poligami, pahadal istri karena sakit tidak dapat memberikan keturunan
Tidak boleh sembarang menceraikan. Bermudahan dalam bercerai itu seruan setan.
Tolong jangan mengartikan Al Qur’an dengan serampangan. Mustahil Allah memfirmankan hal yang saling bertentangan.
Jika anda merujuk pada penjelasan para ulama ahli tafsir, maksudnya diperintahkan adil adalah dalam urusan jatah, harta, pemberian, dan semua hal duniawi, an maksudnya tidak bisa adil di sini adalah dalam hal perasaan (cinta).
boleh saja jika wanita tersebut sudah taubat dari perbuatan zina
“mampu menjaga istrinya”
ya.. setuju.. yaitu mampu menjaga perasaan istrinya.
dan itu tidak mudah
bu…Setahu saya menjaga perasaan Istri itu kembali apakah si Istri bisa menjaga perasaan suami, daripada menyantuni perempuan tanpa sepengetahuan istri, malah berabe, daripada fitnah apakah lebih baik di Nikahkan…apa Istri mau menerima itu bu kira2…?
Poligami adalah keadilan dan anugerah Allah . Dan hanyalah orang yang benar2 faham kitab suci yang dapat melakukan poligami secara benar.
setujuuu…
Setujuu
….Setelah saya perhatikan dan saya dalami, Agama Islam itu…TOP nya agama deh, dari mulai berjilbab yg diributkan dunia barat…sekarang terbukti baik karena manfaatnya, Setelah melihat peperangan diantara Jazirah arab…Negara ISLAM itu menganut Takdir Allah Swt, ternyata di Alquran pun sudah ada….dari mulai ke kamar mandi, bekerja, wah, Ga susah semua ada dan di atur…lalu kenapa harus di Takutkan Polygami…kan yg masalah Oknum pelakunya…Sistemnya udah benar kok….Cuma herannya…Segini Negara yang Mayoritas ISLAM …kok ga ada yang mengatur, apa kerja MUI..? lalu kalo Polygami hak masyarakat Indonesia, kenapa ga diurus aturan mainnya…Lagian Mau Polygami kan bagus…daripada sekarang Perempuan populasinya banyak di bandingkan Lelaki…mana kaum perempuan segini banyak kenapa ga di pikirkan …., Kalianlah yang atur wahai kaum HAWA,….kalian buat regulasinya…, atau buat Riset biar MUI jangan lengah…(pasti ga ada yang mau…hahhaa) sebab sedianya..perempuan itu membutuhkan IMAM, tapi bila IMAM membuat keputusan dia malah ga mau…!!
Om.pembaca…tolong .cantumkan disini…Apa benar ada ayat mengatakan, bahwa kaum HAWA pemikirannya sepanjang rambutnya…apa benar ada?
Thanks
ini hanya diskusi…mari kita pertimbangkan….ISLAM agama KU..dan TOP Bangeeet!!!
Apakah Hanya untuk menjaga Iman sudah bisa berpoligami ?
Maksud Anda bagaimana? Diantara faedah poligami adalah memang untuk menjaga diri seorang laki-laki dari perbutan zina, dan menjauhi zina adalh salahsatu bentuk menjaga keimanan.
Mohon jawabannya,
Bagaimana jika dalam prakteknya, jatah tinggal bersama istri pertama lebih banyak dari pada bersama dengan istri kedua, namun hal tersebut mendapat keridhoan dari istri kedua, bahkan dari sebelum akad nikah pun telah disampaikan demikian, bahwa jika dalam hal jatah tinggal bersama/bermalam, suami lebih banyak bersama istri pertama dibanding dengan istri kedua dan bagi istri kedua tidak ada masalah (ridho), termasuk dalam hal nafkah lahir istri kedua ridho jika diberikan nafkah sekedarnya, tidak besar dibanding istri pertama?
mohon jawabannya.
Bagaimana jika sang suami mau berpoligami, namun ibu suami tidak setuju ?
Sedangkan ridho ibu, ridho Allah.
Jazakallahu qoiron.
Pantesan pada takut POLIGAMI karena endingnya JANGAN COBA-COBA, coba jika dirubah kata2 nya menjadi motivasi penyemangat, kemungkinan penulis masih belum sebagai praktisi sehingga apa yg di tulis mencerminkan hati penulis
Wallahu alam
Afwan, bagaimana cara menikah secara poligami di Indonesia tanpa izin istri pertama? Apakah harus di KUA? Jika tidak apa saja syaratnya dan bagaimana prosedurnya?